Postingan

Menampilkan postingan dengan label Makmum

Masbuk Shalat Jumat, Apakah Makmum Mengulang Shalat Dzuhur?

 ✍️ Masbuk Shalat Jumat, Apakah Makmum Mengulang Shalat Dzuhur? Selagi makmum masbuk mendapatkan satu raka’at dari shalat jum’at, maka dia masih mendapati shalat jum’at tersebut. Adapun jika dia mendapatkan kurang dari satu raka’at maka dia tidak mendapatkan shalat jum’at, ia harus menyempurnakan shalat tersebut sebagai shalat zhuhur. [1] Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Abu Huroiroh: «مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ» “Siapa yang mendapati satu raka’at dari shalat (imam), maka dia mendapatkan shalat tersebut.” (HR. Bukhori no. 580, Muslim no 607) Dan satu raka’at didapatkan dengan mendapatkan rukuknya imam. Berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diceritakan hal tersebut beliau bersabda: «زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ» “Semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak ...