Dauroh Ilmiah - Ustadz DR. Sofyan Baswedan - 9 Kaidah dalam Menetapkan Sesuatu itu Bid'ah

*9 Kaidah dalam menentukan sesuatu itu bi'dah*

07/04/2018
Mesjid AlJihad - Medan
Dauroh Ilmiah Ustadz Sofyan Baswedan, Lc, MA.

_Catatan/oret2 dauroh. Mohon maaf jika ada kekeliruan tulisan atau bahasa atau gaya bahasa atau yg lainnya. Karena tidak 100% sama dengan apa yg disampaikan oleh sang ustadz karena keterbatasan pendengaran dan kecepatan. Semoga bermanfaat._
_(Group Wa Mesjid Abu Bakar Shiddiq)._

*Bid'ah secara bahasa.*
1. Menciptakan sesuatu yg sebelumnya tidak disebut-sebut, belum dikenal, belum diciptakan sebelumnya.
2. Huruf بدع adalah menciptakan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. Bisa juga terputus.

*Bid'ah secara syar'i:*
1. Allah Subhanahuwata'ala berfirman:

{...فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ} [النور : 63]

Artinya:
_Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi urusannya (Nabi) takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih.”. [QS. An-Nur: 63]._

2. Hadits dari imam Bukhori dan Muslim.
_"Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)."_

Defenisi menurut syaikh Utsaimin rahimahullah.
_Bid'ah secara syar'i adalah *apa saja yg diada-adakan dalam agama* dan hal tersebut menyelisihi apa yg dipraktekkan Rasulullah Shallallaahu'alaihiwasalam dan para sahabatnya, baik itu keyakinan maupun perbuatan._

Tambahan diluar oret-oret:
_Mohon diingat saudaraku kaum muslimin bahwa yg dilarang adalah membuat bid'ah di dalam agama atau yg dikaitkan kepada agama atau bid'ah secara syar'i. Dan bukan bid'ah secara bahasa yg selalu dijadikan guyonan atau candaan atau dalil oleh dai-dai yg ingin melegalkan bid'ah dalam agama._

Berikut *9 Kaidah-Kaidah Bid'ah* tersebut:

*1. Kaidah pertama.*
Semua bid'ah itu sesat.

Tambahan diluar oret-oret:
_Jika ada orang yg mengatakan ada bid'ah hasanah maka pemahaman tsb berkonsekwensi adanya kesyirikan hasanah atau khamer hasanah atau kemunafikan hasanah atau lainnya._
https://youtu.be/MCxu1QPrlgs

*2. Kaidah kedua.*
Bid'ah itu tidak akan punya dalil dalam agama, baik Al-Quran, Sunnah Rasulullah Shallallaahu'alaihiwasalam dan tidak dipraktekkan oleh As-Salafussholeh secara kolektif atau banyak sahabat.

Yg boleh dalam menetapkan hukum-hukum Allah Subhanahuwata'ala adalah *Kitabullah, Sunnah, dan para sahabat dari kalangan Muhajirin dan Anshor dan orang2 yg mengikuti mereka dengan baik*.

Imam Asy-Syatibi berkata:
_"Seorang pelaku bid'ah keberatan jika dikatakan ia sedang keluar dari ajaran agama, karena dia beranggapan bahwa yg ia lakukan benar."_

*3. Kaidah ketiga.*
Setiap ibadah yg mengacu atau rujukannya atau dalilnya adalah *hadits dhoif* atau *maudhu* yg telah disepakati para ahli hadits maka ibadah itu bid'ah.

Allah Subhanahuwata'ala berfirman:
{أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّهُ ۚ وَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ ۗ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ} [الشورى : 21]

Artinya:
_"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih." [QS: Asy-Syuuraa: 21]_

*4. Kaidah keempat.*
Ketika ada sesuatu yg disampaikan salah seorang sahabat Rasulullah Shallallaahu'alaihiwasalam yaitu ucapan atau perbuatan sahabat yg tidak menyelisihi Kitabullah maupun sunnah Rasulullah Shallallaahu'alaihiwasalam dan tidak ada pendapat lain yg menentangnya maka apakah ini boleh dijadikan dalil?

Para ulama berbeda pendapat atas hal ini. Dan jika ada yg mengamalkan atau mengikuti sahabat ini maka tidak boleh dikategorikan sebagai bid'ah.
*Tapi jika yg diikuti bukan sahabat yaitu di bawah sahabat maka semua ucapan atau perbuatannya tidak boleh dijadikan dalil utk ibadah*.

*5. Kaidah kelima.*
Setiap ibadah yg ditetapkan oleh syariat dengan kriteria yg sifatnya umum dan mutlak/gak dibatasi maka ketika dibatasi seseorang yg menetapkan waktunya atau kaifiyatnya atau tempatnya atau bacaannya.
Nah yg seperti ini yaitu pembatasan tersebut harus butuh dalil. Maka jika tidak ada dalilnya maka ini bid'ah.

Demikian sebaliknya. Yaitu jika sebuah ibadah yg telah dipersempit atau dikhususkan oleh syariat baik waktunya atau tempatnya atau kaifiyatnya, atau bacaannya lantas kemudian ada seseorang yg mengamalkannya secara general/umum maka ini bid'ah.

_Al-Imam Abu Usamah salah satu ulama Syafiiyah berkata tidak boleh mengkhususkan suatu ibadah yg mana syariat tidak mengkhususkan dan biarkan saja ia secara mutlak sepanjang waktu._

Penulis:
_Perhatikanlah saudaraku kaum muslimin, bukankah banyak pada hari ini kita temukan dai-dai yg mendakwahkan amalan-amalan yg sifatnya mutlak atau umum atau global, namun dipersempit oleh mereka utk dijadikan dalil bolehnya merayakan Maulid Nabi dan lain lain._

*6. Kaidah keenam.*
Setiap ibadah yg sengaja ditinggalkan oleh Rasulullah Shallallaahu'alaihiwasalam padahal di masa beliau tidak ada penghalang utk berbuat atau melakukannya maka jika dilakukan masa kini maka menjadi bid'ah.
*Jadi apa yg ditinggalkan oleh Rasulullah Shallallaahu'alaihiwasalam adalah termasuk sunnah*. Apalagi yg dilakukan oleh Rasulullah Shallallaahu'alaihiwasalam maka ini juga sunnah.

Misalnya azan dan iqomah ketika sholat ied. Ini termasuk bid'ah.
Begitu juga sholat jenazah tidak ada azan dan iqomah. Jika dilakukan menjadi bid'ah.

Karena di masa Rasulullah Shallallaahu'alaihiwasalam tidak ada yg menghalangi beliau utk melakukan azan dan iqomah tersebut pada ibadah ibadah  tertentu.

Tambahan penulis:
Dan masih banyak lagi contoh lain yang bisa diisnyalir dengan kaidah kaidah ini.

*7. Kaidah ketujuh.*
Berkaitan dengan penamaan. Bid'ah adalah istilah yg digunakan sesuatu baik ucapan atau perbuatan atau keyakinan yg tidak ada dalilnya di dalam SYARIAT walaupun yg berbuat tidak sengaja atau hanya berniat baik maka sesuatu itu tetap dikatakan sebagai bid'ah.

*8. Kaidah kedelapan.*
Bid'ah biasanya dilakukan utk taqorrub kepada Allah Subhanahuwata'ala. Baik ucapan atau perbuatan atau keyakinan.

Cth:
Meninggalkan makanan makanan tertentu seperti puasa mutih.
Atau meninggalkan atau mengkeramatkan tanggal tanggal tertentu.

*9. Kaidah kesembilan.*
Bid'ah juga bisa masuk ke dalam apa saja yg ditujukan utk ibadah walaupun bentuknya muamalah atau kebiasaan.
Misal:
Orang berkeyakinan bahwa khusus hari jumat saja memakai baju putih. Maka termasuk bid'ah.
Dalam muamalah misalnya: orang berkeyakinan akad nikah di depan Ka'bah lebih afdhol maka ini juga bid'ah.

_NB:_
_Barangsiapa yg ingin mengetahui lebih detail penjelasan dari setiap point-point di atas, mohon merujuk kepada ustadz-ustadz yg berkompeten di sekitar kita._

Komentar