DI-0013 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Kriteria Barang Yang Sah Diperdagangkan Bagian Kedua

 🌐 WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪🗓 RABU
 | 10 Rabi’ul Akhir 1442 H
 | 25 November 2020 M

🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

🔈 Audio ke-13
📖 Kriteria Barang Yang Sah Diperdagangkan Bagian Kedua

~•~•~•~•~

بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ   وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه.  أَمَّا بَعْدُ


Pada kesempatan ini kita sampai pada pernyataan al-muallif Imam Abū Syuja yang menyatakan:

و يصح بيع كل طاهر مملوك منتفع به مقدرين على تسلم

Beliau mengatakan مملوك kriteria kedua adalah barang tersebut barang yang dimiliki oleh penjual, karena tentu jual-beli itu adalah suatu tindakan hukum yang mengakibatkan perpindahan kepemilikan.

Ketika anda melakukan suatu tindakan hukum pada barang yang bukan milik anda, maka berarti anda telah memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Karena itu suatu hari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda kepada sahabat Hakim bin Hisyam,

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

"Wahai Hakim, jangan engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, At-Tirmidzi, An-Nasāi)

Dan Allāh sebelumnya telah menekankan dengan satu penekanan yang sangat tegas. Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ.

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sebagian dari kalian dengan cara yang bathil.” [QS An-Nisā: 29]

Dan tidak diragukan, semua orang sepakat bahwa menjual-belikan barang yang bukan miliknya, itu termasuk memakan, membelanjakan, atau menggunakan harta orang lain tanpa halal.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam juga bersabda:

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ

"Tidak halal harta seorang muslim kecuali bila harta itu diberikan secara suka-rela darinya.”

Tentu ketika anda menjual rumah orang, menjual kendaraan orang, harta orang lain bukan milik anda dan tanpa mendapatkan izin, berarti anda telah memakan (menggunakan) harta orang lain tanpa ada kerelaan dari orang tersebut, maka ini adalah perbuatan yang haram.

Kemudian kriteria ketiga halalnya (sahnya) suatu perdagangan adalah barang tersebut منتفع به ada nilai manfaatnya (kegunaannya).

Kenapa? Karena seperti telah disampaikan jual-beli adalah satu tindakan hukum yang memindahkan kepemilikan barang kepada pembeli dan uang kepada penjual.

Tatkala anda sebagai pembeli, membeli barang yang tidak ada gunanya atau anda sebagai penjual, menjual barang yang tidak ada gunanya maka ini satu perbuatan munkar, perbuatan yang bodoh dan ini tentunya haram.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثًا قِيلَ وَقَالَ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ

"Allāh membenci tiga hal dari kalian yaitu قِيلَ وَقَالَ (gosip/issue), dan وَإِضَاعَةَ الْمَالِ (menyia-nyiakan harta), dan وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ  (banyak bertanya dan meminta-minta).”

Tidak diragukan ketika anda mengeluarkan sejumlah harta anda untuk membeli barang yang tidak ada gunanya, dan perlu digaris bawahi di sini bahwa kata tidak ada gunanya itu maksudnya adalah tidak ada kegunaan yang halal, kegunaannya haram atau minimal manfaat utama dari barang tersebut adalah haram.

Maka satu kebodohan, satu tindakan menyia-nyiakan harta, bila anda menyerahkan sejumlah harta anda yang jelas-jelas halal dan banyak manfaatnya (bisa digunakan dalam hal yang bermanfaat) seperti uang dan lain sebagainya, kemudian ditukarkan dengan barang yang manfaat utamanya adalah haram seperti alat-alat musik, khamr, bangkai dan yang serupa.

Walaupun bisa saja anda berkata, "Bangkai kan ada manfaatnya untuk dijadikan pakan lele, atau pakan anjing piaraan untuk berburu (misalnya), atau yang serupa", tapi perlu dipahami, bahwa manfaat utama hal tersebut adalah untuk manusia. Sedangkan kemanfaatan barang-barang tersebut bagi seorang muslim hukumnya adalah haram.

Walaupun ada manfaatnya dari satu sisi, tapi manfaatnya bersifat sekunder itu hanya sesekali tidak terus menerus, tidak dalam kondisi normal tapi dalam kondisi yang sangat  insidentil (ruang yang sempit).

Karena itu suatu hari ketika sebagian sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam perihal lemak bangkai, yang kemudian oleh penanya disampaikan bahwasanya lemak bangkai itu ada manfaatnya bisa digunakan untuk melumasi perahu, bisa digunakan untuk bahan bakar lentera, bisa digunakan untuk meminyaki kulit yang kaku, tapi tentu tidak dilakukan bangkai itu haram manfaat utamanya untuk dimakan adalah haram.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan: لا هو حرام.

Tidak boleh memperdagangkan (memperjual-belikan) minyak bangkai, walaupun untuk dimanfaatkan dalam hal-hal yang boleh, bukan untuk dimakan. Digunakan untuk bahan bakar lentera atau untuk melumasi perahu agar tidak mudah rusak. Walaupun itu manfaatnya boleh namun itu bersifat insidentil (kasuistik sekali) hanya berlaku bagi sekelompok orang saja dalam kondisi ubnormal.

Lemak daging dan yang serupa itu normalnya, mayoritas orang akan memanfaatkan dengan cara dimakan.

Maka Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam mengatakan  لا هو حرام, memperjual-belikan lemak bangkai untuk tujuan-tujuan tersebut walaupun itu boleh. Tetapi karena itu bukan tujuan utamanya, bukan manfaat utama dari lemak maka itu diharamkan.

Kemudian Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan satu pendekatan, satu warning.

لعن الله اليَهُوْدُ

"Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melaknat orang-orang Yahudi"

Karena mereka, tatkala Allāh haramkan mereka untuk memakan lemak hewan

Seperti Allāh katakan:

وَمِنَ ٱلْبَقَرِ وَٱلْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَآ

"Dan dari hewan sapi dan kambing, kami haramkan atas orang-orang Yahudi untuk memakan lemaknya.” [QS Al-An’ām: 146]

Tatkala lemak itu diharamkan atas orang-orang Yahudi, apa yang mereka lakukan?

Mereka mengumpulkan lemak tersebut dan memasukan ke dalam panci, kemudian lemak itu dipanaskan sehingga meleleh kemudian didinginkan dan membekukan kembali. Kemudian mereka menjual lemak yang leleh dan telah membeku itu kepada orang lain, kemudian mereka menikmati hasil penjualannya.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

لعن الله اليَهُوْدُ

Allāh  melaknat orang Yahudi yang berusaha mengakali, berusaha merekayasa syariat agama mereka yaitu dengan cara melelehkan lemak hewan dan menjualnya. Kemudian mereka menikmati hasil penjualannya, فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ,(kemudian mereka makan hasil penjualannya).

Karena itu semua barang yang manfaat utamanya haram, maka itu haram pula untuk diperjual-belikan. Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ

"Sejatinya Allāh Subhānahu wa Ta'āla apabila telah mengharamkan suatu benda untuk dimakan atas suatu kaum, maka Allah mengharamkan pula atas mereka untuk memakan hasil penjualannya.” (HR Abu Dawud 3488, dishahihkan oleh Al-Imam AL-Albany)

Alih-alih bagi kita dalam kondisi normal, suatu hari datang seorang sahabat yang bertanya kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam perihal beberapa anak yatim yang mendapat warisan berupa minuman khamr dan tidak diragukan bahwa khamr itu haram hukumnya.

Walaupun khamr itu adalah harta warisan, warisan yang dimiliki oleh anak yatim, kita tahu bahwasanya anak yatim memerlukan dalam kondisi yang sangat memerlukan harta.

Walau demikian kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, أَهْرِقْهَا, ”Tumpahkan khamr tersebut.”

Jangan dijual jangan disimpan, seorang sahabat bertanya lagi kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

أَفَلَا أَيُتَّخَذُ الْخَمْرُ خَلًّا  


"Wahai Rasūlullāh, apakah tidak baik bila khamr itu kita proses agar berubah menjadi cuka sehingga bisa diperjual-belikan sehingga hasilnya bisa digunakan untuk anak yatim tersebut?"

Kemudian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan: لَا فَأَهْرِقْهَا, ”Tidak tumpahkan khamr tersebut.”    

Ini sebagai bukti dan dalīl sekaligus, bahwa barang yang manfaat utamanya haram tidak boleh diperdagangkan.

Secara tinjauan hikmah memperdagangkan barang yang manfaatnya haram itu sama saja kita ta'awun (tolong menolong) dalam penyebaran barang-barang haram di tengah-tengah masyarakat.

Ini sejalan dengan praktek yang ada di masyarakat kita, andai di masyarakat kita para pedagang sadar akan hal ini, sehingga mereka tidak memperdagangkan ekstasi, tidak memperdagangkan pil koplo, tidak memperdagangkan khamr, niscaya kawula muda akan terlindungi, terbentengi dari produk-produk semacam itu, yang merusak nalar dan merusak kesehatan.

Andai di masyarakat tidak ada lagi pedagang yang menjual rokok, niscaya masyarakat akan terjaga, terlindungi kesehatannya. Tidak terpolusi udaranya, tidak rusak kesehatannya.

Tapi karena adanya para pedagang walaupun mereka tidak merokok, adanya para produsen, walaupun mereka tidak merokok, tapi ketika mereka memproduksi, ketika mereka memperdagangkan, ini telah menyebabkan terjadinya penyebaran produk-produk yang haram.

Ini kriteria ketiga dari suatu barang yang halal diperdagangkan dan bila diperdagangkan maka perdagangannya sah.

Wallāhu Ta'āla A’lam. Lebih dan  kurangnya mohon maaf atas semua kekhilafan, sampai jumpa di lain kesempatan.
    
وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Komentar