DI-0015 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Kriteria Barang Yang Tidak Sah Diperdagangkan
🌐 WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
▪🗓 JUM’AT
| 12 Rabi’ul Akhir 1442 H
| 27 November 2020 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-15
📖 Kriteria Barang Yang Tidak Sah Diperdagangkan
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Pada kali ini, kita sampai pada pernyataan al-muallif rahimahullah:
ولا يصح بيع عين نجسة
Katanya: "Tidak sah memperjual belikan benda yang najis", karena najis itu adalah suatu benda yang kita diperintahkan untuk menjauhinya, diperintahkan untuk bersuci darinya.
Otomatis ketika anda memperdagangkannya, anda akan berdekatan dengannya bahkan anda akan terus bersinggungan (berinteraksi) dengan benda najis tersebut, minimal menakarnya, menimbangnya, packing, serah-terima, ini tidak sejalan dengan perintah menjauhi dan bahkan ketika najis tersebut belum laku anda akan menyimpannya.
Padahal anda diperintahkan untuk membuangnya, untuk menjauhinya, praktek ini bertentangan dengan aturan syari'at, karenanya dengan tegas para ulama mengatakan لا يصح (tidak sah) anda memperjual-belikan benda yang najis.
Dan karena perdagangan ini dinyatakan tidak sah, maka konsekuensinya berbagai hukum turunan dari suatu akad jual-beli tidak tercapai, tidak terjadi pemindahan kepemilikan barang, tidak terjadi pemindahan kepemilikan uang, sehingga kalau sampai dilakukan, anda sebagai pembeli wajib membuang benda najis tersebut dan anda berhak untuk meminta kembali uang pembayaran anda.
Kemudian konsekuensi kedua ketika anda memperdagangkan barang yang najis tentu anda telah berinteraksi, bersinggungan dengan benda najis, maka anda harus segera bersuci agar anda tidak terpapar dengan benda najis tersebut dan kalaupun terlanjur terpapar (terkena), maka anda segera bisa mensucikan diri dan tentu kalau anda nekat tetap mengambil uang pembayaran dari memperjualbelikan benda yang najis, maka haram bagi anda untuk memakan uang penjualan tersebut, seakan-akan anda memakan benda najis tersebut.
Karena Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam telah bersabda:
إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
"Sejatinya Allāh Subhānahu wa Ta’āla, jika telah mengharamkan atas suatu kaum untuk mengkonsumsi suatu makanan, Allah pasti mengharamkan pula atas mereka untuk memakan hasil penjualannya.”
(HR Abu Dawud 3488, dishahihkan oleh Al-Imam AL-Albany)
Sebagai konsekuensinya tentu anda telah berdosa, sehingga anda harus beristighfar bertaubat dari memperdagangkan benda yang najis tersebut.
ولا يصح بيع عين نجسة
Di sini muallif rahimahullah menjelaskan hukum jual-beli benda, padahal sebelumnya telah kita sampaikan bahwa yang namanya akad jual-beli itu bisa terjadi pada dua objek.
⑴ Benda.
⑵ Hak guna atau manfaat.
Di sini muallif mengatakan benda yang najis tidak boleh diperjualbelikan, tidak sah untuk diperjualbelikan.
Bagaimana dengan manfaat yang najis?
Maka jawabannya perlu diketahui tidak ada namanya manfaat yang najis, makanya muallif merasa tidak perlu untuk menjelaskan itu, sehingga bagi beliau cukup untuk mengatakan عين نجسة, karena memang manfaatnya tidak ada yang najis, yang ada manfaat itu haram. Seperti manfaat perdukunan, prostitusi, meramal dan yang serupa.
"Nabi melarang kita dari hasil penjualan anjing, dan kucing, Nabi juga mencela hasil pendapatan yang diperoleh dari upah jasa perdukunan dan juga upah (imbalan) prostitusi.”
Ini jasa tetapi jasanya haram tetapi tidak najis, sehingga betul ketika muallif (Al-Imam Abu Syuja) mengatakan عين نجسة karena yang dikatakan najis itu benda, sedangkan manfaat tidak najis tetapi haram hukumnya.
Kemudian muallif rahimahullah mengatakan:
و ما لا منفعة فيه
"Sebagaimana tidak sah pula memperjualbelikan benda yang tidak ada gunanya (manfaatnya).”
Kenapa? Karena memperjualbelikan atau membeli barang yang tidak ada gunanya itu di kategorikan sebagai إضَاعَة المال (menyia-nyiakan harta), padahal menyia-nyiakan harta hukumnya haram.
وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ
"Allah membenci gosip, banyak bertanya (ngeyel) dan menyia-nyiakan harta.”
Dan salah satu aplikasi dari menyia-nyiakan harta adalah dengan cara menggunakannya untuk membeli barang yang tidak ada gunanya, mungkin anda akan berkata, "Bukankah kegunaan suatu benda itu bersifat personal alias masing-masing?"
Setiap orang memiliki cara tersendiri, memiliki cara yang berbeda-beda dalam menggunakan suatu harta, misalnya barang-barang antik yang tidak bisa lagi digunakan, tidak bisa lagi diperjual-belikan karena memang tidak ada manfaatnya (tetapi antik) sehingga fungsinya hanya untuk koleksi saja.
Memperjualbelikan barang-barang yang hanya sekedar untuk koleksi ini perlu dipikirkan. Betulkah koleksi itu dibenarkan secara syari'at?
Kalau koleksi itu dengan nilai-nilai yang murah, mungkin masih bisa di toleransi karena untuk menyalurkan hoby atau kesenangan. Tetapi ketika koleksi itu nilainya sudah berlebihan, maka tidak diragukan itu sudah sampai pada Ishraaf (berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta) dan tentu ini haram.
Misalnya membeli perangko yang harganya sampai ratusan juta bahkan sampai milyaran, pakaian bekas seorang tokoh yang dibeli dengan harga milyaran rupiah, misalnya. Ini tentu berlebih-lebihan, menghambur-hambur harta tanpa ada manfaat yang berarti.
Sehingga menjadikan ini sebagai objek perdagangan kita tentunya tidak dibenarkan secara aturan syari'at, karena harta itu adalah sebuah amanat yang harus anda pertanggungjawabkan, darimana anda mendapatkannya dan kemana anda belanjakan.
لاتَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عن أربعِ
"Kaki anda tidak akan berpindah dari tempat anda berpijak di hari kiamat sampai anda mempertanggung-jawabkan 4 (empat) hal.”
Salah satunya,
عَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ
“Dari mana harta anda dapatkan dan kemana engkau belanjakan.”
Ini kalau terjadi maka transaksi yang anda lakukan dinyatakan oleh muallif tidak sah, karena ini termasuk abad termasuk lahwun termasuk perbuatan sia-sia.
Ini yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, semoga bermanfaat menambah hasanah keilmuan kita. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Komentar
Posting Komentar