DI-0031 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Jual Beli Sebelum Barang Dipindahkan Bagian Kedua
🌐 WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
▪🗓 SENIN
| 06 Jumadal Awwal 1442 H
| 21 Desember 2020 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-31
📖 Jual Beli Sebelum Barang Dipindahkan Bagian Kedua
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له,اما بعد
Alhamdulillah kembali saya dapat hadir ke tengah ruang siar anda untuk bersama-sama mengkaji dan memperdalam ilmu agama Allah subhanahu wa Ta'ala, masih bersama matan Kitab Abu Syuja' atau yang dikenal dengan matan al-ghayah fil ikhtisyar.
Alasan kedua menjual kembali barang yang belum diterima. Apalagi anda menjualnya di tempat penjual pertama. Setelah anda membeli, melakukan pembayaran di toko tersebut, anda kemudian melakukan transaksi kepada orang lain. Praktek semacam ini membuka celah yang sangat lebar terjadinya praktek riba, kenapa?
Anda bisa bayangkan, kalau anda berada di suatu toko, mungkin toko grosir, mungkin dia depo, gudang atau agen, distributor. Anda membeli, anda sudah melakukan pembayaran, barang masih berada di gudang penjual. Kemudian datang orang membeli barang itu kepada anda, padahal dia tahu bahwa anda membeli barang di tempat ini.
Secara logika patut kita pertanyakan mengapa pembeli kedua tidak langsung membeli kepada agennya? Tidak langsung membeli kepada penjual yang menjual barang tersebut, kenapa dia harus membeli barang dari anda? Tidak langsung kepada tangan pertama padahal dia tahu barang itu ada di toko ini.
Bahkan mungkin anda telah menyampaikan kepada dia bahwa kalau dia sudah deal, anda hanya memberikan surat kuasa untuk serah terima barang dari siapa? dari penjual pertama. Kenapa orang tersebut mau? padahal dia bisa langsung membeli tidak ada yang menghalangi. Ini menimbulkan satu kecurigaan, biasanya orang yang mau membeli dari tangan kedua padahal dia tahu siapa penjual pertama, siapa agennya, siapa distributornya, dimana, berapa harganya.
Namun dia memilih membeli dari anda itu pasti ada satu alasan. Ada sebab dan biasanya, sebabnya itu adalah karena dia tidak bisa, tidak mampu melakukan pembayaran tunai karena biasanya agen, distributor itu hanya mau melayani penjulan dengan pembayaran tunai.
Sehingga pembeli kedua ini rela membeli dari anda, karena biasanya anda mau menjualnya dengan pembayaran dicicil, berjangka, cicilannya lunak dengan bunga yang ringan misalnya. Ini biasanya demikian.
Sehingga kalau kita camkan lebih dalam pada hakikatnya anda hanya sebatas nalangi pembayaran orang kedua tersebut, pembeli kedua tersebut kepada depo, kepada agen, atau kepada distributor, karena anda tidak pernah pegang barang, anda tidak pernah memiliki secara inkrah tidak pernah memiliki barang, anda hanya statusnya saja. Atau kalaupun anda berkata, "Pembeli costumer saya dia bisa melakukan pembayaran tunai bahkan punya, mungkin namun itu kasuistik (kasus langka)."
Dan anda juga bisa bayangkan bisa jadi costumer anda tadi setelah menjalin akad jual beli dengan anda dengan pembayaran berjangka satu bulan misalnya, bisa jadi pembeli kedua itu menjual kembali kepada pembeli ketiga. Barang tidak pernah keluar dari agen atau dari toko, dijual kepada orang ketiga dengan nilai jual yang lebih besar, tempo pembayaran yang lebih pendek. Demikian seterusnya sehingga terjadi mata rantai riba karena hutang menghutangi dan berbunga.
Tentu praktek-praktek semacam ini hanya menjadi benalu (menjadi beban) bagi mata rantai ekonomi masyarakat. Karena itu islam mencegah terjadi praktek-praktek semacam ini. Karena ini hanya membebani perekonomian masyarakat, meningkatkan harga jual tanpa ada manfaat yang berarti.
Tetapi ketika anda membeli barang kemudian anda bawa pulang, anda angkut terlebih dahulu ke toko anda, ke rumah anda, baru anda jual kembali dengan ketentuan anda mengambil keuntungan, maka praktek jual beli semacam ini adalah praktek jual beli yang sehat.
Karena ketika anda membeli anda melakukan aktivitas ekonomi dan membuka lapangan ekonomi. Karena ketika anda membeli anda pasti butuh kuli untuk angkut, transportasi untuk angkut barang dan anda ketika mengangkut barang ke rumah anda, anda menanggung resiko dari perpindahan barang tersebut.
Sampai rumah anda mungkin dirusakkan anak anda, atau mungkin ketika di rumah anda kehujanan atau yang lainnya. Intinya anda menanggung resiko dari memiliki barang.
Kesanggupan anda menanggung resiko karena sebagai pemilik barang ini secara aturan syari'at (secara hukum syari'at) itu diapresiasi (diakui) secara syari'at sebagai sebuah aktivitas ekonomi yang layak untuk anda akomodir (pertimbangkan) sehingga anda mendapatkan keuntungan (menaikan harga).
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ
Keuntungan itu halal untuk didapatkan oleh orang yang sanggup (berkewajiban) menanggung kerugian (karena dia berstatus sebagai pemilik).
Ketika anda membeli, barang itu sudah anda terima, anda bawa pulang maka anda berkewajiban menanggung resiko barang. Kenapa berkewajiban menanggung resiko barang? Karena anda sebagai pemilik. Barang itu telah menjadi milik anda (anda beli).
Kesanggupan untuk menanggung resiko tersebut secara hukum syariat itu sudah diapresiasi dengan diijinkannya anda memungut keuntungan dari barang itu. Karena sebagaimana kalau terjadi kerugian anda menanggung resiko, maka kalau ada keuntungan maka anda boleh mendapatkan keuntungan tersebut.
Dan ini berlaku pada semua barang bukan hanya bahan makanan, semua barang yang diperdagangkan, yang dijualbelikan tidak boleh untuk anda jual kembali setelah anda beli walaupun anda sudah lunas pembayarannya. Walaupun penjual pertama mengijinkan, tetap tidak boleh dijual kembali sampai betul-betul barang itu anda terima, menjadi tanggung jawab anda. Kerusakan dan resiko barang betul-betul penjual pertama telah berlepas tangan, cacat barang, kerugian barang, kerusakan barang sepenuhnya menjadi tanggungjawab anda.
Saat itulah anda halal untuk mendapatkan keuntungan sebagai kompensasi atas resiko usaha, resiko sebagai pemilik barang. Karena kalau anda ingin menjadi seorang pedagang tanpa resiko maka Islam tidak memiliki ruang untuk mengakomodir keinginan anda tersebut.
Yang namanya perdagangan pasti ada resiko. Ketika anda tidak sanggup, tidak siap untuk menanggung resiko maka yang terjadi adalah praktek riba. anda hanya melakukan pembiayaan saja.
Dan kalau yang anda lakukan hanya pembiayaan (nalangi) memberikan talangan pembayaran maka keuntungan yang anda dapatkan itu pasti riba.
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Komentar
Posting Komentar