DI-0033 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Jual Beli Daging Dengan Hewan Bagian Pertama
🌐 WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
▪🗓 RABU
| 08 Jumadal Awwal 1442 H
| 23 Desember 2020 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-33
📖 Jual Beli Daging Dengan Hewan Bagian Pertama
~•~•~•~•~
سم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له, أشهد ألا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. اما بعد
Masih bersama redaksi matan al-ghayah fil ikhtisyar karya syaikh imam Abu Syuja’ rahimahullah ta'ala.
Kali ini kita sampai pada pernyataan beliau:
ولا يجوز بيع اللحم بالحيوان
"Tidak boleh menjualbelikan (membarter) daging dengan hewan yang masih hidup.”
Misalnya anda memiliki 100 Kg daging sapi, kemudian anda barterkan dengan satu ekor sapi hidup, karena walaupun sapi adalah hewan hidup, tetapi dia mengandung daging alias ketika kita sembelih sapi itu akan menghasilkan daging pula, padahal beberapa waktu silam telah disampaikan bahwa alasan atau illah, alasan berlakunya hukum riba pada praktek jual beli pada barter adalah bahan makanan.
Pendapat Pertama, dalam madzhab Syafi'i dinyatakan bahwa alasan berlakunya hukum riba pada barter bahan makanan itu adalah karena statusnya sebagai bahan makanan (sehingga) walaupun ini beda jenis, sekilas demikian daging dengan hewan tetapi ujung-ujungnya hewan itu ketika disembelih akan menghasilkan daging pula.
Sehingga pada praktek barter daging dengan hewan hidup, itu sejatinya terjadi barter antara dua bahan makanan tanpa memenuhi kriteria dan ketentuan yang telah digariskan dalam syari'at yaitu sama takarannya.
Sehingga dalam madzhab Syafi'i ini, memenuhi kriteria riba dan ini berlaku secara mutlak, penjelasan ini didukung dengan beberapa riwayat dari Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam, beliau dalam beberapa riwayat dengan tegas,
نهى عن بيع لحم الغنم بالغنم
Nabi melarang kita untuk menjual atau membarterkan daging kambing dengan kambing hidup.
Dalam riwayat lain dinyatakan:
نهى عن النبي صلى الله عليه وآله عن بيع الحيوان باللحم
"Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam melarang kita dari menjual hewan (membarterkan) hewan hidup dengan daging.“
Sehingga hadits ini menjadi salah satu dalil dalam madzhab Syafi'i untuk menyimpulkan bahwa hukum riba itu berlaku bukan karena biji-bijian tetapi karena dia itu makanan (bahan makanan).
Sehingga membarterkan makanan dengan bahan makanan yang ada selisih kadar, selisih takaran, baik selisih itu diketahui secara meyakinkan ataupun berpotensi kuat untuk terjadinya selisih kadar takarannya atau timbangannya, maka itu terlarang alias memenuhi kriteria hukum riba fadhl (riba perdagangan).
Ini salah satu pendapat dalam literasi para ulama (literasi ilmu fiqih). Tidak boleh menjualbelikan daging dengan hewan hidup secara mutlak baik itu sama daging kambing dengan kambing atau daging kambing dengan sapi atau daging kambing dengan daging ayam.
Karena ujung-ujungnya membarterkan bahan makanan dengan bahan makanan tanpa ada kepastian, kesamaan takaran, kesamaan kadar, kilogram misalnya, maka itu berlaku hukum riba. Ini penjelasan dalam madzhab Imam Asy-Syafi'i rahimahullah.
Sehingga kalau anda misalnya tidak mau repot ketika anda membutuhkan daging ketika hajatan, anda tidak ingin repot menyembelih seekor sapi, karena ketika anda menyembelih seekor sapi anda pasti akan mendapatkan daging, tulang, jerohan, kepala, hati, limpa dan sebagainya, anda ingin mendapatkan daging utuh.
Kalau diprediksi daging sapi itu disembelih menghasilkan daging murni sekitar 100 kg dan kemudian ada hati, kikil, kulit dan lainnya, kalau dikonversikan ke nilai daging dijual kepada pedagang daging anda mendapatkan misalnya 20 kg, maka anda tidak boleh berkata kepada pedagang daging, "Berikan kepadaku 100 Kg daging murni akan aku berikan imbalannya berupa 1 ekor sapi kepada anda”.
Sehingga penjual daging akan mendapatkan keuntungan berupa kulitnya, kikilnya, jerohannya, kepalanya, yang itu sebagai kompensasi atas jerih payah mereka memotong, menguliti dan menyayat dagingnya.
Praktis semacam ini tidak benar dalam madzhab Syafi'i karena itu berlaku hukum riba yaitu riba perdagangan. Ini pendapat pertama yang sangat dikenal dalam literasi ilmu fiqih.
Pendapat kedua yang menyatakan bahwa boleh secara mutlak membarterkan daging dengan hewan hidup, apapun jenis hewannya dan apapun jenis dagingnya, karena dalil-dalil yang diketengahkan oleh para ulama AsySyafi'i itu semua dalil-dalil yang lemah. Sehingga tidak bisa dijadikan dasar dalam beristimpa (berdalil) berijtihad.
Makanya mereka mengatakan, bahwa boleh memperjualbelikan daging dengan hewan hidup secara mutlak, baik sama takarannya, tidak sama takarannya, sama jenisnya atau tidak sama jenisnya, bebas. Secara tunai atau non tunai, dagingnya hari ini hewannya diserahkan besok, boleh karena apa? Karena riwayat-riwayat yang melarang barter daging dengan hewan itu semua lemah. Ini pendapat kedua.
Ini yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, kurang dan lebihnya mohon maaf. Kita akhiri dengan kafaratul majelis.
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Komentar
Posting Komentar