DI-0003 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Kaidah Umum Syariat Bagian Kedua
🌐 WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
▪🗓 RABU
| 25 Rabi’ul Awwal 1442 H
| 11 November 2020 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-03
📖 Kaidah-Kaidah Umum Syari'at Dalam Fiqih Muamalah (Lanjutan) Dan Pembahasan Perniagaan Yang Diharamkan Bagian Pertama
~•~•~•~•~
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Di antara kaidah yang perlu kita luruskan, kita dudukkan terlebih dahulu sebelum kita masuk lebih jauh tentang seluk beluk perniagaan dalam islam.
Dalam literasi Fiqih, perniagaan itu karena hukum aslinya adalah halal, maka kajian para ahli Fiqih tentang Fiqih Muamalah stretching-nya (penekanannya) adalah pada perniagaan-perniagaan yang diharamkan. Karena pada kesempatan ini pada kaidah ketiga ini, saya akan berusaha merangkumkan se-simple mungkin tentang alasan-alasan global suatu perniagaan itu diharamkan.
Menurut Ibnu Al Imam Rusyd al Hafidz dalam Kitabnya Bidayatul Mujtahid dan juga ulama yang lainnya menyatakan bahwa secara global suatu perniagaan itu diharamkan biasanya karena delapan alasan ;
(1). Karena bendanya haram.
Babi, khamr, bangkai dan yang serupa. Maka barang yang kemanfaatannya itu haram, maka haram pula untuk diperdagangkan. Rasulullah bersabda,
إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَه
“Bila suatu benda itu telah Allah haramkan untuk dimakan oleh suatu kaum maka haram pula atas mereka untuk memperdagangkan benda tersebut.”
Suatu hari ketika Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam selasai dari fathul makkah, menundukkan kota Makkah, Sahabat Jabbir bin Abdillah radhiyallahu ta'ala 'anhu menceritakan bahwa Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, jual beli bangkai, jual beli babi, dan jual beli patung atau berhala.
Spontan ada sebagian sahabat yang bertanya, "Wahai Rasulullah apa pendapatmu perihal memperjualbelikan lemak bangkai yang dimanfaatkan, digunakan untuk melumasi perahu, melumasi kulit hewan, yang disamak agar menjadi lunak dan digunakan untuk bahan baku lentera".
Maka nabi menjawab,
لا. هو حرام
Tidak boleh memperjualbelikan lemak bangkai, walaupun untuk tujuan-tujuan yang lain, bukan untuk dimakan, dijadikan sebagai bahan baku lentera, dijadikan sebagai bahan untuk melumasi perahu, itu tetap haram. Karena kaidahnya semua benda yang haram untuk dimakan, maka haram pula untuk diperdagangkan. Kalau memang itu benda-benda yang tujuannya untuk dimakan. Karena itu hewan apa saja yang haram dimakan, haram pula untuk diperdagangkan.
Ini alasan pertama suatu perniagaan itu diharamkan, yaitu bila obyeknya benda yang haram.
(2). Alasannya berikutnya adalah karena unsur riba dalam perdagangan yaitu membarterkan dua komoditi riba yaitu alat transaksi dan makanan pokok serta bumbu.
Ketika alat transaksi yaitu emas, perak, mata uang, yang ada zaman sekarang mata uang giral itu diperdagangkan secara bebas. Rupiah dengan rupiah, beda nilai atau secara non tunai, rupiah dengan dolar tapi non tunai, maka ini mengandung unsur riba. Makanya jual beli valas. Secara non tunai secara online ini bermasalah, karena bila kita memperdagangkan uang itu secara non tunai, maka itu disebut riba nasi'ah dan itu haram.
Namun bila mata uangnya serupa tetapi diperdagangkan secara bebas sehingga nilainya berbeda seperti yang sering kali terjadi menjelang lebaran. Uang pecahan seratus ribu satu lembar ditukar dengan uang pecahan recehan dua ribu sebanyak sembilan puluh enam ribu sehingga seratus ribu ditukar dengan sembilan puluh enam ribu, maka ini riba. Karena memberikan kelebihan ketika kita melakukan jual beli mata uang.
Demikian pula halnya ketika kita tukar tambah emas. Emas lawas dengan emas baru satu gram dengan satu gram tapi dengan emas lawasnya ada tambahannya sekian rupiah, maka ini riba. Solusinya adalah Anda menjual emas yang lawas dulu dengan uang, setelah dapat pembayaran uang baru digunakan untuk membeli emas yang baru.
Demikian pula halnya barter beras (makanan pokok) ditukar dengan bumbu, beras dengan beras harus tunai dan sama takaran. Ketika tidak tunai berasnya sekarang ini, kemudian nilainya dibayarkan besok maka ini riba.
Kalau beras sama beras takarannya sama dan diserahkan secara tunai walaupun mutunya berbeda maka boleh. Beras yang bagus sekilo dengan sekilo beras yang jelek tunai maka boleh. Tapi kalaupun sama sama bagus, sama sama jelek ditukar non tunai sehingga ketika transaksi tidak terjadi serah terima fisik barang, maka itu riba, tidak boleh.
Demikian pula kalau dalam transaksi itu ada riba nasi'ah yaitu Anda beli barang saya dengan pembayaran berjangka, nanti bayarnya sekian kali dalam waktu jatuh tempo satu bulan misalnya, setiap minggu bayar sekian rupiah, tapi kalau telat dari jatuh tempo Anda belum mampu bayar maka per pekan keterlambatan Anda bayar sekian persen, nambah sekian persen ini adalah riba. Ini tiga kaidah pertama yang sepatutnya kita pahami.
Saya ulang.
➟ Pertama: hukum asal perniagaan itu halal.
➟ Kedua: masing-masing kita harus sadar bahwa perdagangan itu bukan satu-satunya pintu rejeki, kita harus puas karena masing-masing dari kita telah Allah gariskan jalur rejekinya. Ada yang di perdagangan, ada yang di pertanian dan yang lainnya, tidak perlu iri atau hasad di antara kita. Tapi yang harus kita lakukan adalah masing masing dari kita menyadari bahwa dari kita semua saling membutuhkan, petani butuh pedagang, yang pedagang butuh kepada petani, mereka petani dan pedagang butuh kepada birokrat dan seterusnya.
➟ Ketiga: suatu perdagangan itu diharamkan karena ada delapan alasan dan alasan pertama tadi karena obyeknya haram, seperti bangkai, khamr dan yang serupa, dan alasan yang kedua adalah karena adanya unsur riba, yaitu membarterkan alat transaksi dan standar nilai, emas, perak ataupun uang giral yang ada di jaman sekarang, secara non tunai dan ada selisih nilai kalau itu mata uang yang sama.
Tapi kalau mata uang yang berbeda maka boleh selisih nilai, tetapi tetap serah terimanya harus secara tunai, sehingga tidak memungkinkan di jaman sekarang pembeli emas secara online dibeli dengan uang boleh dibeli secara online asalkan pembeliannya bukan dengan uang, bukan dengan emas atau perak tetapi dengan sapi, beras, dengan singkong, dengan tanah dan sebagainya.
Ini dua alasan di haramkannya praktek riba dan in sya Allah pada sesi yang akan datang kita akan lanjutkan lagi mengenali alasan-alasan di haramkannya suatu perniagaan.
Sampai jumpa di lain kesempatan
وبالله التوفيق و الهداية
Mohon maaf atas segala kekurangan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Komentar
Posting Komentar