DI-0004 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Perniagaan Yang Diharamkan Bagian Kedua

 🌐 WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪🗓 KAMIS
 | 26 Rabi’ul Awwal 1442 H
 | 12 November 2020 M

🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

🔈 Audio ke-04
📖  Perniagaan Yang Diharamkan Bagian Kedua

~•~•~•~•~

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له, وأشهد ألا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله اما بعد

Alhamdulillah,  kembali kita berjumpa di program acara kita ini untuk bersama-sama tafakuh fīdīnillāh mempelajari agama Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan secara khusus pada tema fiqih perniagaan atau yang dikenal dengan fiqih muamalah.

Di sesi sebelumnya kita telah berbicara tentang alasan-alasan diharamkannya suatu perniagaan, di antara alasan selanjutnya diharamkannya suatu perniagaan adalah:

(3) Adanya unsur gharar (ketidakpastian), baik ketidakpastian akad, ketidakpastian barang, ketidakpastian nilai jual, ketidakpastian waktu, ketidakpastian tempat serah terima.

Adanya ketidakpastian dalam satu unsur di atas baik itu akad maupun objek barang, akadnya yaitu barang atau uang, waktu serah terimanya,  itu potensi menimbulkan persengketaan atau perselisihan.

Dan Islām tidak ingin perniagaan itu hubungan akad antara kedua belah pihak menyisakan ruang yang sangat lebar untuk terjadinya perseteruan dan permusuhan.

Islām menginginkan dari setiap akad yang dijalin membuahkan hasilnya yaitu terjadinya konsekuensi hukum dari akad tersebut.

√ Kalau dalam akad jual beli maka ada perpindahan kepemilikan dan kewajiban membayar uang.

√ Kalau dalam sewa menyewa, maka ada kepastian bahwa penyewa akan mendapatkan hak guna dari barang yang dia sewa, dan pemilik barang mendapatkan kepastian untuk mendapatkan uang sewa.

Dan demikian seterusnya, sehingga akad yang dijalani antara kedua belah pihak itu betul-betul akad yang bermanfaat, menghasilkan konsekuensi hukum yang pasti tanpa ada ruang sedikitpun terjadinya gambling ataupun spekulasi yang kalau itu terjadi dan itu betul-betul nyata maka akan menimbulkan praktek-praktek yang sangat buruk.

Pertama adalah memakan harta saudaranya dengan cara yang bathil.
Kedua ada unsur penipuan.
Ketiga disitu ada unsur eksploitasi.
Bahkan lebih parah lagi adanya spekulasi tinggi ini akan menimbulkan permusuhan di antara kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli, padahal idealnya dalam banyak kondisi seorang muslim akan berinteraksi dengan sesama muslim.

Tentu perniagaan yang berdampak pada rusaknya hubungan ukhuwah sesama orang Islam itu tentu suatu perniagaan yang sangat tercela.

Kemudian di antara alasan satu perniagaan itu diharamkan adalah karena:

(4) Adanya persyaratan yang menimbulkan atau menyebabkan adanya praktek riba atau menyebabkan terbukanya pintu gharar.

Contoh:
Satu persyaratan yang menyebabkan terjadinya praktek riba, ketika anda berjual-beli dengan skema pembayaran berjangka (dengan pembayaran terhutang) kemudian anda bersyarat, setiap pekan  keterlambatan, setiap bulan keterlambatan maka akan ada denda sekian % dari harga jual, maka ini adalah riba.

Persyaratan ini memunculkan adanya praktek riba walaupun pada prakteknya (pada realisasinya) bisa jadi pembeli tidak terlambat dalam melakukan pembayarannya (tepat waktu), walaupun realisasinya tidak terjadi riba akan tetapi persyaratan tersebut berpotensi menimbulkan praktek riba (membuka pintu terjadinya praktek riba), dan itu sudah cukup sebagai alasan untuk memvonis suatu perniagaan itu haram.

Demikian pula bila ada persyaratan yang menimbulkan nilai-nilai spekulasi yang tinggi.

Contoh sederhananya ketika anda membeli dengan skema borong,  membeli padi yang ada di lahan yang sudah siap panen kemudian penjual berkata, "Saya jual seluruh padi yang ada di lahan ini (ladang ini) kecuali beberapa karung saja", berapa nominal karung yang dia inginkan (yang dikecualikan) dari penjualan tersebut? Penjual hanya berkata beberapa karung tidak ada angka yang pasti.

Atau dengan mengatakan ketika dia menjual tanah 1 hektare, kemudian dia berkata, "Saya jual tanah saya 1 hektare ini kecuali hanya beberapa meter saja yang saya butuhkan nanti saya akan sampaikan jika anda sudah melakukan pembayaran", bisa jadi ketika jatuh tempo pembayaran dia (penjual) akan berkata, "Saya jual seluruh tanah ini kecuali 100 meter saja, atau 200 meter persegi, 300 meter persegi. Karena di awal dia tidak memberikan angka yang pasti, ini bermasalah.

Atau spekulasi pada akadnya yaitu dengan mengatakan kalau anda beruntung belilah produk ini, kalau anda beruntung anda akan mendapatkan hadiah 1 unit kendaraan bermotor misalnya, ini ada persyaratan yang menimbulkan adanya gharar.

Kenapa? Karena pembeli ketika membeli produk tersebut dengan asumsi dengan harapan dia akan beruntung dan mendapatkan 1 unit motor padahal betapa banyak orang yang membeli gagal dan tidak mendapatkan hadiah motor tersebut dan ini tentu gharar.

Sampai jumpa di lain kesempatan, kurang dan lebihnya mohon maaf dan kita akhiri dengan kafaratul majelis.


 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Komentar