DI-0006 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Perniagaan Yang Diharamkan Bagian Keempat

 🌐 WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪🗓 SENIN
 | 01 Rabi’ul Akhir 1442 H
 | 16 November 2020 M

🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

🔈 Audio ke-06
📖 Perniagaan Yang Diharamkan Bagian Keempat

~•~•~•~•~

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له, وأشهد ألا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله اما بعد


Alhamdulillah, kembali kita berjumpa di program acara kita ini untuk bersama-sama tafakuh fīdīnillāh, mempelajari agama Allah Subhanahu wa Ta'ala dan secara khusus pada tema fiqih perniagaan atau yang dikenal dengan fiqih muamalah.

Di sesi sebelumnya kita telah berbicara tentang alasan-alasan diharamkannya suatu perniagaan.

Alasan selanjutnya, suatu perniagaan itu diharamkan adalah karena alasan tempat yaitu masjid.

⑺ Suatu perniagaan diharamkan adalah karena alasan tempat yaitu masjid.

Hanya ada satu tempat yang kita dilarang untuk melakukan transaksi di sana.

إِذَا رَأَيْتُمُ الرَّجُلَ يَتَبعَ في الْمَسْجِدَ فقول لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ

Kata Nabi, "Kalau engkau menyaksikan dan mendapatkan orang sedang bertransaksi di masjid maka katakan kepada dia, di depan muka dia, perdengarkan kepada dia, hardik dia dengan mengatakan:

لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ

"Semoga Allāh tidak memberikan keberkahan, keuntungan pada perdaganganmu.”

Ini sebuah hukuman sosial bagi orang yang berdagang di masjid.

Suatu perbuatan kalau mendapatkan hukuman maka itu pertanda perbuatan tersebut haram. Ini pendapat (wallāhu ta'āla a'lam) yang lebih kuat, walaupun masalah ini kontroversi.

Dalam madzhab Asy-Syafi'i yang ini merupakan madzhab mayoritas masyarakat Indonesia, hukum berdagang di masjid itu tercela yaitu makruh tetapi tidak sampai haram.

Kemudian kalau anda bertanya, kalau ada orang terlanjur jual-beli di masjid, apakah sah?

Maka jawabannya: Perdagangan (jual-belinya) sah, walaupun dia telah berdosa.

Karena larangan melakukan transaksi atau jual beli di masjid tidak berkaitan dengan dzat jual-beli, tidak berkaitan dengan perbuatan jual belinya, tapi berkaitan dengan aspek waktunya karena waktu ini seharusnya digunakan untuk melakukan sesuatu yang lebih mulia lebih penting daripada jual-beli yaitu mendirikan shalat Jum'at.

Adapun shalat yang lainnya walaupun sudah dikumandangkan adzan dhuhur atau adzan ashar, maka perdagangan itu masih tetap sah, tidak berdosa selama tidak sampai menyebabkan anda kehilangan ataupun terlewatkan shalat berjama'ah.

Tetapi untuk shalat Jum'at, tidak!  Karena sebelum shalat Jum'at anda harus mendengarkan khutbah, karena khutbah merupakan salah satu rukun dari shalat Jum'at.

⑻ Diharamkannya suatu akad, karena adanya unsur penipuan atau kecurangan (tadlis atau kadzib)

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

وَيۡلٞ لِّلۡمُطَفِّفِينَ ۞ ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكۡتَالُواْ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسۡتَوۡفُونَ۞ وَإِذَا كَالُوهُمۡ أَو وَّزَنُوهُمۡ يُخۡسِرُونَ

"Sungguh celakalah bagi orang-orang yang curang. Kalau mereka minta dari orang lain, mereka minta diberikan timbangan yang penuh,  tapi giliran mereka yang menimbang (menakar)  maka mereka curang dalam timbangannya.” [QS Al-Mutaffifin: 1-3]

Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam juga pernah memberikan satu statement (satu pernyataan) yang bersifat global.

من غشنا فليس منا

"Siapapun yang berbuat curang kepada kami, maka dia tidak termasuk dari golongan kami (golongan umat Islam).”

Hadits ini berawal dari sebuah cerita, ada history yang melatar-belakangi keluarnya sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ini.

Suatu hari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam melintas di pasar dan beliau mendapatkan seorang pedagang yang memperjual-belikan gandum. Dia menjual seongok gandum, Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam penasaran ingin mengetahui bagaimana mutu gandum tersebut, kemudian beliau masukan tangan beliau ke dalam tumpukan gandum tersebut.

Nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam terkejut karena beliau mendapatkan bagian dalam gandum tersebut basah. Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bertanya kepada penjual gandum tersebut dengan mengatakan:

 يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ,  مَا هَذَا؟

"Wahai penjual bahan makanan (gandum), apa ini, mengapa bagian dalamnya basah?"

Pedagang tersebut menjawab:

أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ

"Wahai Rasulullah, semalam gandum ini terkena hujan.”

 هلا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ

"Kalau terkena hujan, kenapa tidak diletakkan di bagian atas, agar ketahuan bahwa gandum itu basah.”

Solusinya yang seharusnya dilakukan oleh seorang muslim, seperti arahan Nabi ini adalah gandum yang terkena hujan (gandum yang basah) ditunjukkan (bahwa gandum itu basah), kalau anda masih mempunyai gandum lain yang masih kering maka pisahkan.

Jual secara tersendiri sehingga masyarakat ketika membeli transparan (jelas), karena adanya unsur kedustaan, penipuan, pemalsuan itu merusak aspek (pondasi) تراض (suka sama suka, rela sama rela), padahal perniagaan yang baik itu harus dibangun di atas suka sama suka.

 إنما البيع عن تراض

"Sesungguhnya perniagaan itu harusnya dilakukan atas dasar suka sama suka (tidak boleh ada paksaan).”

Dan tentu ketika pembeli merasa ditipu, dimanipulasi dia pasti tidak rela kalaupun rela itu karena terpaksa.

Kata orang, "Terlanjur, sudahlah, daripada ribut, daripada susah mengembalikan, ribet, cekcok". Maka terpaksa, tapi biasanya dia sudah tidak lagi membeli dari orang tersebut atau besoknya dia akan komen, dia akan komplain.

Ini bukti bahwa adanya penipuan semacam ini akan merusak aspek تراض (rela sama rela diantara mereka).

Ini kedelapan alasan diharamkannya suatu akad.

Sampai jumpa di lain kesempatan, kurang dan lebihnya mohon maaf dan kita akhiri dengan kafaratul majelis.


 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Komentar