DI-0008 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Pembagian Akad Dalam Islam Bagian Kedua
🌐 WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
▪🗓 RABU
| 03 Rabi’ul Akhir 1442 H
| 18 November 2020 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-08
📖 Pembagian Akad Dalam Islam Bagian Kedua
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له,اما بعد
Berjumpa kembali dengan saya dalam program acara ini, yang kita akan bersama-sama mengetengahkan pembicaraan tentang Fiqih Muamalah. Yaitu seluk beluk hukum-hukum islam dalam perniagaan islam.
Dan kali ini kita akan berbicara tentang pembagian akad dalam Islam.
Ditinjau dari konsekuensi hukumnya, ada akad yang berkonsekuensi memindahkan kepemilikan, seperti jual beli.
Ketika Anda menjual barang atau membeli suatu barang, maka barang yang Anda beli berpindah kepemilikan barang dari penjual menjadi milik Anda sebagai pembeli. Sebaliknya bila Anda penjual maka barang yang Anda jual secara otomatis setelah akad disepakati dan dijalankan, pindah kepemilikan menjadi milik pembeli.
Sehingga setelah terjadi perpindahan kepemilikan dan terjadi serah terima obyek akad yaitu barang, maka tanggung jawab dan juga tambahan nilai yang ada pada barang tersebut, sepenuhnya telah berpindah dari penjual, berpindah menjadi tanggung jawab dan milik pembeli.
Sebagai contoh agar lebih jelas, ketika Anda menjual seekor sapi yang bunting, setelah dijualbelikan dan terjadi praktek serah terima barang. Anda menyerahkan sapi yang Anda jual kepada pembeli, ternyata tidak selang berapa lama setelah diserahkan, sapi itu beranak, maka anak itu milik pembeli, bukan lagi milik Anda.
Atau sebaliknya ketika Anda telah menyerahkan seekor sapi yang dibeli oleh customer, ternyata tidak selang berapa lama sapi tersebut salah makan, sehingga dia makan rumput yang beracun dan akhirnya mati maka kerugian yang terjadi atas kematian sapi tersebut, karena itu terjadi setelah jual beli dan setelah terjadi serah terima barang, maka itu resiko pembeli.
Ini bila ditinjau dari konsekuensi akad yaitu ada akad yang ada pemindahan kepemilikan dan ada akad yang tidak ada pemindahan kepemilikan.
Contoh dari akad yang tidak memindahkan kepemilikan adalah akad penitipan barang atau yang disebut wadiah. Sehingga ketika Anda menitipkan suatu barang kepada orang lain, maka barang itu tidak berubah menjadi milik orang yang menerima titipan.
Sehingga ketika pemilik barang tersebut, tidak mengijinkan kepada orang yang dititipi untuk memanfaatkan barang tersebut, maka ia tidak boleh memanfaatkan, apalagi kalau sampai menjualnya. Dan kalau ternyata terjadi kerusakan yang tanpa disengaja, tanpa ada unsur keteledoran maka kerusakan barang itu menjadi tanggung jawab pemilik barang.
Karena akad wadiah, akad ariah (peminjaman) itu tidaklah memindahkan kepemilikan barang dari orang pertama menjadi milik orang kedua, kepemilikan barang tetap menjadi milik pemiliknya tanpa terjadi perubahan walaupun barang tersebut dititipkan berkali-kali, tidak berubah kepemilikannya.
Dengan mengetahui klasifikasi akad dilihat dari konsekuensinya memindahkan atau tidak memindahkan kepemilikan barang, kita dapat memahami siapakah yang berkewajiban menanggung kerugian kalau terjadi kerusakan. Sejak kapan tanggung jawab atas suatu barang itu berpindah dari penjual kepada pembeli, yaitu sejak terjadinya serah terima fisik barang.
Maka ketika telah terjadinya serah terima fisik apapun kerusakan yang terjadi adalah sepenuhnya tanggung jawab pembeli. Karena itu telah menjadi sah milik dia dan kemudian itu rusak di saat barang telah diserahterimakan.
Contoh lain yang mungkin sedikit kontemporer ketika Anda jual beli mata uang, Anda menjual rupiah membeli dolar, di saat transaksi pertama ini kurs rupiah terhadap dolar, satu dolar misalnya Rp. 14.000,- namun ternyata setelah terjadi akad jual beli dalam waktu yang sangat pendek, terjadi kemerosotan nilai rupiah yang sangat pesat, sehingga dalam hitungan jam, ternyata nilai dolar liar begitu saja sehingga satu dolar nilainya menjadi Rp. 15.000,- ada kerugian.
Maka terjadinya penyusutan nilai jual rupiah terhadap dolar setelah terjadinya serah terima fisik pada akad di muka tadi, maka itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli yang membeli rupiah rugi dan yang membeli dolar menjadi untung, karena semakin lemahnya rupiah itu menjadikan dia semakin mendapatkan uang yang lebih besar.
Ini yang bisa kita sampaikan pada sesi kali ini, kurang dan lebihnya minta maaf
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Komentar
Posting Komentar