DI-0039 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Akad Salam Syarat Pertama

 ๐ŸŒ WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪๐Ÿ—“ JUM’AT
 | 07 Rajab 1442H
 | 19 Februari 2021M

๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-39
๐Ÿ“–  Akad Salam Syarat Pertama

~•~•~•~•~


ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงَู„ุณَّู„ุงَู…ُ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูˆَุฑَุญْู…َุฉُ ุงู„ู„ّู‡ِ ูˆَุจَุฑَูƒَุงุชุฉ
ุฅู†َّ ุงู„ู€ุญَู…ْุฏَ ู„ِู„ّู‡ِ ู†َู€ุญْู…َุฏُู‡ُ ูˆَู†َุณْุชَุนِูŠْู†ُู‡ُ ูˆَู†َุณْุชَุบْูِุฑُู‡ُ، ูˆَู†َุนُูˆุฐُ ุจِุงู„ู„ู‡ِ ู…ِู†ْ ุดُุฑُูˆุฑِ ุฃَู†ْูُุณِู†َุง ูˆَุณَูŠِّุฆَุงุชِ ุฃَุนْู…َุงู„ِู†َุง، ู…َู†ْ ูŠَู‡ْุฏِู‡ِ ุงู„ู„ู‡ُ ูَู„َุง ู…ُุถِู„َّ ู„َู‡ُ، ูˆَู…َู†ْ ูŠُุถْู„ِู„ْ ูَู„َุง ู‡َุงุฏِูŠَ ู„َู‡ُ، ุฃุดู‡ุฏ ุฃู„ุง ุฅู„ู‡ ุฅู„ุง ุงู„ู„ู‡ ูˆุญุฏู‡ ู„ุง ุดุฑูŠูƒ ู„ู‡, ูˆุฃุดู‡ุฏ ุฃู† ู…ุญู…ุฏุง ุนุจุฏู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡. ุฃَู…َّุง ุจَุนْุฏُ

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan pertemuan kita program acara ini, menambahkan iman, mengobarkan semangat untuk beramal dalam diri kita.

Shalawat serta salam tidak luput untuk kita haturkan kepada Nabi kita, Nabi Muhammad shallallahu 'alayhi wa sallam, kepada keluarga dan juga para sahabatnya yang telah membuktikan ketulusan niat, kesungguhan perjuangan, pengorbanan demi tegaknya dinul islam.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala berkenan menyatukan kita dengan para sahabat Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam kelak di dalam Jannah-Nya (surga-Nya). Aamiin ya Rabbil'aalamiin.

Masih bersama pembahasan tentang salam yang diutarakan oleh syaikh Al-Imam Abu Syuja' rahimahullah ta'ala. Kali ini beliau mengatakan,

ููŠู…ุง ุชูƒุงู…ู„ ููŠู‡ ุฎู…ุณ ุดุฑุงุฆุท: ุฃู† ูŠูƒูˆู† ู…ุถุจูˆ ุทุง ุจุงู„ุตูุฉ ، ูˆุฃู† ูŠูƒูˆู† ุฌู†ุณุง ู„ู… ูŠุฎุชู„ุท ุจู‡ ุบูŠุฑู‡ ، ูˆู„ู… ุชุฏ ุฎู„ู‡ ุงู„ู†ุงุฑ ู„ุฅ ุญุงู„ุชู‡

Kata beliau: “Akad salam itu dibolehkan bila memenuhi lima persyaratan”.

Persyaratan pertama ุฃู† ูŠูƒูˆู† ู…ุถุจูˆ ุทุง ุจุงู„ุตูุฉ

Obyek akad, barang yang diperdagangkan (diperjualbelikan) dengan akad salam itu adalah barang yang dapat dijelaskan (ditentukan) kriteria barangnya, alias ketika anda memberikan deskripsi barang kepada penjual dengan skema salam, penjual bisa memenuhi kriteria tersebut.

Kriteria barang tersebut ada di pasaran (di masyarakat). Adapun barang yang kriterianya tidak jelas, misalnya harta karun dengan mengatakan, "Saya kasih kepada Anda uang 100 juta rupiah dengan catatan harta karun yang kau dapatkan di dalam perut bumi (lautan) pada hari ini, yang kau ambil hari ini atau sebulan yang akan datang itu, akan saya beli 100 juta".

Penjual tidak tahu apa harta karun yang biasa ia dapatkan, bahkan bisa jadi ia tidak bisa menemukan harta karun tersebut. Maka mengadakan akad salam pada barang-barang yang tidak bisa ditentukan kriterianya, penjual juga tidak bisa memberikan jaminan akan bisa mendapatkan barang dengan spek (kriteria) yang ditentukan diinginkan oleh pembeli. Ini sama saja jual beli dengan skema gharar karena barangnya tidak jelas.

Sedangkan akad salam, akad salam itu biasanya terjadi pada barang-barang yang banyak terdapat di masyarakat, mudah ditemukan di masyarakat sehingga kriteria barang ketika dijelaskan, disepakati, maka penjual bisa menemukan barang dengan kriteria tersebut di pasaran atau di masyarakat.

Dengan demikian ada kepastian, baik itu kepastian harga karena pembeli telah melakukan pembayaran di muka, ataupun kepastian mendapatkan barang karena barang yang memiliki kriteria tersebut, memiliki kriteria yang diinginkan oleh pembeli dengan mudah didapatkan di pasaran atau banyak beredar di pasaran

Sehingga syarat pertama agar akad salam ini tidak membuka pintu sengketa, pintu gharar (ketidakpastian) yang mengakibatkan memakan harta sebagian dengan cara-cara yang bathil, maka syarat pertamanya barang tersebut dapat dideskripsikan kriterianya dengan jelas.

Sehingga ketika jatuh tempo (saatnya serah terima barang), kedua belah pihak bisa menunjukkan, bisa mendapatkan, bisa membuktikan barang dengan kriteria yang telah disepakati. Sehingga tidak terjadi sengketa, tidak terjadi praktek memakan harta sesama kita dengan cara-cara yang bathil, ini syarat pertama.

Dan syarat ini walaupun dikatakan oleh al-muallif ini adalah syarat yang berlaku pada hukum salam namun sejatinya ini adalah syarat yang berlaku pada semua transaksi. Barang yang menjadi objek transaksi itu harus jelas dapat ditunjukkan dapat disepakati kriterianya, sehingga ketika serah terima barang tidak terjadi sengketa.

Sehingga dalil-dalil yang berkaitan dengan larangan jual beli gharar dapat diterapkan pada permasalahan ini yaitu mengadakan kesepakatan akad salam pada barang-barang yang harus bisa dijelaskan, dideskripsikan kriterianya dengan jelas, sehingga tidak lagi ada ruang sengketa, ini syarat pertama.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini semoga Allah Subhanahu ta'ala menambahkan ilmu, taufik hidayah kepada kita semuanya dan kurang serta lebihnya saya mohon maaf.

ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆ ุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ
ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Komentar