DI-0040 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Akad Salam Syarat Kedua

 🌐 WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪🗓 SENIN
 | 10 Rajab 1442H
 | 22 Februari 2021M

🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

🔈 Audio ke-40
📖  Akad Salam: Syarat Kedua
~•~•~•~•~


بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد ألا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. أَمَّا بَعْدُ


Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan pertemuan kita program acara ini, menambahkan iman, mengobarkan semangat untuk beramal dalam diri kita.

Shalawat serta salam tidak luput untuk kita haturkan kepada Nabi kita, Nabi Muhammad shallallahu 'alayhi wa sallam, kepada keluarga dan juga para sahabatnya yang telah membuktikan ketulusan niat, kesungguhan perjuangan, pengorbanan demi tegaknya dinul islam.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala berkenan menyatukan kita dengan para sahabat Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam kelak di dalam Jannah-Nya (surga-Nya). Aamiin ya Rabbil'aalamiin.

Masih bersama pembahasan tentang salam yang diutarakan oleh syaikh Al-Imam Abu Syuja' rahimahullah ta'ala. Kali ini beliau mengatakan,

 فيما تكامل فيه خمس شرائط أن يكون مضبوطا بالصفة وأن يكون جنسا لم يختلط به غيره ولم تدخله النار لإحالته

Kata beliau, ”Akad salam itu dibolehkan bila memenuhi lima persyaratan”.

Syarat kedua: وأن يكون جنسا لم يختلط به غيره

Barang tersebut merupakan satu barang (satu produk) yang belum bercampur (tidak dicampur) dengan bahan baku lainnya.

Kenapa demikian? Karena kita perlu memahami redaksi kitab Matnul Al-Ghayah Fii Ikhtishar ini merupakan kitab yang ditulis pada abad pertengahan. Yaitu pada tahun 500-an, sedangkan industri zaman dahulu masih sangat sederhana, sehingga kombinasi barang ketika itu percampuran sering kali bersifat spontanitas belum ada takaran yang jelas.

Sehingga ketika ada orang memesan barang, namun barang itu merupakan campuran seperti pasta, jamu, dan yang serupa, maka di zaman dahulu sangat sulit untuk membuat suatu adonan (satu campuran) yang betul-betul identik sesuai dengan yang diinginkan oleh pembeli.

Sehingga kalaupun zaman dahulu ditakar, satu panci dengan satu panci, tapi proses percampurannya sangat berat untuk bisa betul-betul percampuran itu rata.

Maka dalam konteks kehidupan zaman dahulu membuat akad salam pada satu produk yang bahan bakunya itu percampuran dari banyak bahan baku, itu bisa dikatakan sangat sulit untuk dipenuhi.

Contoh sederhana misalnya ketika membuat kue, kue zaman sekarang sudah ada campuran tepung, telur, gula, keju, ada macam-macam. Proses percampuran bahan baku itu zaman dahulu manual dengan tangan atau dengan kayu, sehingga untuk terjadi pemerataan pada semua bagian itu sangat sulit.

Tapi di zaman sekarang dengan mixer dengan takaran yang detail hingga gram bahkan mili gram (campurannya) bahkan kalau sudah menjadi produk bisa diurai kembali di lab (dibuktikan) bahwa setiap produk itu mengandung kadar yang sama atau kalaupun tidak sama betul-betul mencapai tingkat identik yang tinggi, kemiripan keserupaan yang tinggi.

Di zaman sekarang teknologi sudah sangat maju, sehingga ketika kita membaca redaksi perkataan para ulama bahwasanya tidak boleh menjalin akad salam pada barang-barang yang bahan bakunya adalah campuran dari banyak bahan.

Tentu banyak orang akan mengatakan, "masihkah itu relevan?" kalau kita kaji secara tekstual, kita akan dapatkan dengan mudah mengatakan, "Apa yang dinyatakan  oleh muallif di zaman sekarang sudah tidak relevan atau minimal kurang relevan".

Tetapi ketika kita membaca redaksi, apalagi dalam ilmu fiqih kita harus menyelami substansi, maksud tujuan dari adanya persyaratan ini, tidak cukup kita berkata ini syarat tidak lagi relevan (kurang relevan). Tidak, karena adanya syarat itu dilatar belakangi oleh adanya satu tujuan (satu maksud).

Mungkin realisasi atau aplikasi dari maksud tersebut diwujudkan dalam bentuk syarat semacam ini betul kurang relevan, tetapi tujuannya (substansinya) masih tetap relevan yaitu adanya kepastian barang, kriteria barang, adanya kepastian produk. Bahwa produk tersebut betul-betul mengandung komposisi bahan-bahan yang sesuai yang diinginkan oleh pembeli.

Sehingga (kalaupun) kita telah memiliki teknologi (zaman sekarang sudah ada teknologi) akan tetapi ketika proses produksi masih menggunakan cara-cara yang sederhana, dengan cara-cara yang mungkin klasik masih diaduk (manual) cetakannyapun masih menggunakan tangan (belum menggunakan cetakan yang baku) maka apa yang dinyatakan muallif ini masih relevan, karena cara kerja anda masih sama dengan cara kerja orang zaman dahulu,

Tetapi ketika anda membuat satu produk yang bahan bakunya itu campuran dari sekian banyak bahan dan prosesnya menggunakan bantuan mesin yang canggih (percampurannya betul-betul maksimal) melebur semua bahan bakunya tidak ada lagi yang tersisa dalam bentuk gumpalan, maka sangat mudah di zaman sekarang kita mengatakan bahwa apa yang dijelaskan oleh muallif di sini tidak lagi bisa tekstual tetapi kita harus kontekstual.

Bahwa substansinya masih bisa dipenuhi yaitu bahan baku suatu produk betul-betul sesuai menghasilkan percampuran yang identik, sehingga ketika dicetak kue atau obat-obatan atau produk lainnya. Ketika dicetak betul-betul setiap mili-nya mengandung komposisi yang sama tidak berbeda sama sekali.

Ini substansi dari pernyataan muallif bahwa tidak boleh menjalin akad, membuat satu akad salam dalam produk yang bahan bakunya itu melibatkan banyak unsur (banyak bahan baku) percampuran bahan baku, misalnya jamu tradisional. Anda bisa buktikan bahwa itu masih sangat sulit untuk menemukan kadar yang identik pada setiap tetesnya.

Kenapa? Percampurannya dengan sendok ataupun dengan kayu.

Tapi ketika sudah menggunakan mixer, menggunakan timbangan yang betul-betul detail. Prosesnya menggunakan mesin sehingga tidak ditemukan lagi gumpalan-gumpalan (betul-betul percampurannya itu identik) bahkan sudah menggunakan campuran bahan kimia yang menyebabkan semua bahan baku itu melebur dan luluh menjadi satu. Maka tentu, apa yang dikhawatirkan para ulama dulu bahwa produk-produk tersebut tidak identik ini tidak lagi relevan.

Sehingga substansi dari adanya persyaratan ini bisa diwujudkan yaitu barang tersebut betul-betul sesuai dengan kriteria yang diinginkan oleh pemilik atau yang disepakati antara penjual dan pembeli. Ini syarat kedua.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala menambahkan ilmu, taufik dan hidayah-Nya kepada kita semuanya. Dan kurang, serta lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Komentar