DI-0044 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Akad Salam | Kriteria Barang Akad Salam Bagian Kedua
🌐 WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
▪🗓 JUM’AT
| 14 Rajab 1442H
| 26 Februari 2021M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-44
📖 Akad Salam | Kriteria Barang Akad Salam Bagian Kedua
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد ألا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. أَمَّا بَعْدُ
Masih bersama pembahasan tentang salam yang diutarakan oleh Syaikh Al-Imam Abu Syuja' rahimahullahu ta'ala.
Al Mu'alif mengatakan,
وأنْ يذكُرٙ قٙدْرٙهُ بما ينفي الجهالةٙ عنهُ
Kemudian syarat selanjutnya,
Barang tersebut disebutkan jumlahnya, kadarnya berapa yang dibutuhkan.
Kalau itu gandum, kurma, beras, gabah, atau kedelai maka sebutkan kadarnya, 1 kilo, 1 ton, 1 karung, 1 kwintal atau berapapun. Silahkan menggunakan satuan kadar yang disepakati. Bisa dengan volume, liter, atau drum, per mil, atau yang lainnya. Sebutkan pula kalau itu kilo, kilonya.
Kalau itu meteran, satuannya adalah meteran. Maka sebutkan semeter, 2 meter, 10 meter. Kalau itu kriterianya adalah satuan, maka sebutkan berapa biji. Kalau Anda menjalin akad salam pada elektronik misalnya berapa biji, berapa unit kendaraan, berapa unit semuanya sebutkan. Sehingga tidak menimbulkan perbedaan persepsi di kemudian hari.
Sehingga setiap barang yang ditransaksikan dengan skema salam harus dijelaskan kadarnya dengan satuan yang disepakati, satuan yang dipahami oleh kedua belah pihak. Sehingga tidak lagi menyisakan ruang untuk terjadinya perbedaan persepsi. Sehingga ketika jatuh tempo, penjual bisa mendatangkan barang dalam kadar yang sesuai dengan yang diinginkan. Oleh siapa? Pembeli. Tidak lagi terjadi perbedaan persepsi.
وإن كان مؤجلاً ذكر وقت محلهِ
Dan kalau akad salam itu menggunakan tempo tertentu maka harus dijelaskan kapan jatuh temponya.
Tahun, bulan, minggu, hari, tanggal, jam, kalau perlu menit. Sebutkan secara tuntas. Sehingga penjual ataupun pembeli memiliki kejelasan kapan akan mendapatkan barang dan kapan harus menyerahkan barang. Karena secara de facto, harga barang, tradisi masyarakat harga barang itu dipengaruhi dengan panjang dan pendeknya tempo serah terima barang.
Kalau Anda membeli barang dalam tempo yang panjang, satu tahun, 2 tahun, biasanya penjual akan memberikan harga yang lebih murah tetapi ketika temponya itu pendek bisa jadi harga tunai dan harga berjangka tidak berbeda. Makanya jatuh tempo serah terima barang harus disepakati agar tidak menimbulkan perselisihan dan sengketa di kemudian hari.
Dan telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam Madzhab Syafi'i salam itu ada dua model, (yaitu) • Salam tunai dan • Salam yang non tunai.
Salam tunai itu, ketika anda mentransaksikan suatu barang dengan kriteria pembeli melakukan pembayaran tunai di saat yang sama, di majelis yang sama kemudian penjual baru mendatangkan barang. Seperti yang terjadi pada jual beli elektronik semisal HP misalnya.
Ketika Anda bertransaksi datang ke toko HP, Anda tidak disuguhi, tidak ditunjukkan barang yang akan Anda beli. Anda hanya ditunjukkan sampel barang, deskripsi barang bahkan mungkin alat demo, hanya alat untuk mendemokan barang yang Anda beli.
Ketika Anda sudah deal, bahkan melakukan pembayaran, baru barang yang Anda beli ditunjukkan kepada Anda, dibuka segelnya, dipaparkan di hadapan Anda dan kemudian barang tersebut diserahterimakan.
Atau sering pula pembeli ketika melakukan transaksi, dia hanya menggunakan sample barang, gambar barang, deskripsi barang. Kemudian Anda melakukan pembayaran tunai. Setelah Anda melakukan pembayaran tunai dalam tempo waktu yang sangat pendek 1 - 2 jam, toko tempat Anda membeli segera mengirimkan barang ke rumah Anda.
Tempo yang sangat pendek ini, masih dikategorikan sebagai salam yang tunai. Kenapa? Karena tempo itu tidak mempengaruhi harga dan juga terlalu pendek. Seperti ketika Anda jual beli mebel, meja, kursi, lemari, ranjang, kasur, dan yang serupa. Anda datang ke toko mebel, anda hanya disuguhi gambar katalog barang dan kadangkala Anda juga dipersilahkan melihat sample barang yang sudah dipajang di toko tersebut.
Tetapi ketika Anda melakukan transaksi, melakukan pembayaran, lunas. Anda menerima nota pembayaran. Maka ketika Anda pulang, di belakang Anda sudah mengikuti kendaraan pengangkut barang. Dari mana keluarnya barang itu? Bukan barang yang ditunjukkan kepada Anda di saat transaksi, tetapi toko akan mengambil barang dari gudangnya yang perlu dirakit terlebih dahulu sesampainya di rumah Anda.
Masih banyak bagian-bagian dari mebel tersebut yang dilepas, alias partisi. Sehingga ketika sampai di rumah Anda, baru barang-barang tersebut dirakit. Untuk kemudian menjadi sofa, menjadi kursi, menjadi meja, almari, atau yang lainnya. Ini model akad salam tunai.
Dan dalam Madzhab Syafi'i juga ada akad salam atau diakui adanya akad salam yang berjangka. Intinya, kedua model ini dalam Madzhab Syafi'i diakui dibenarkan. Dan secara tinjauan dalil kedua-duanya juga sah, alias boleh. Tidak ada dalil yang melarang salam tunai.
Sehingga persepsi sebagian orang yang mengatakan bahwa salam itu harus ada tempo yang panjang dan harga pembayaran itu harus berbeda antara tunai dengan harga non tunai, itu semuanya tidak tepat. Tidak ada dalil satu pun yang mengharamkan salam tunai. Tidak ada satu dalil pun yang mengharuskan bahwa harga tunai, serah terima barang seketika harus berbeda dengan harga salam yang serah terima barangnya setelah tempo tertentu. Tidak ada dalil sama sekali.
Yang ada itu hanya sebatas hikmah. Sebagian ulama menganalisa hikmah disyariatkannya akad salam yaitu, pembeli seringkali, saya katakan seringkali mendapatkan harga yang lebih murah. Kenapa? Karena murahnya harga, potongan harga tersebut sebagai kompensasi atas tempo waktu serah terima barang.
Namun secara tinjauan dalil tidak ada yang mengharuskan itu. Bahkan andaipun harga salam lebih mahal dibanding harga tunai, yaitu ketika Anda melakukan pembayaran penjual langsung menyerahkan barang lebih murah dibanding bila Anda melakukan pembayaran hari ini, barangnya baru diserahkan setahun yang akan datang, sebulan yang akan datang.
Berbagai model ini tidak masalah. Semuanya sah secara tinjauan syar'i. Karena hukum asal transaksi jual beli itu adalah halal.
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
Dan Allah itu menghalalkan semua jenis jual beli.
Kecuali jual beli yang jelas-jelas ada dalil melarangnya, itu urusan lain. Tapi selama tidak ada dalil yang melarang, maka hukum asal dalam transaksi jual beli muamalah adalah boleh.
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala menambahkan ilmu, taufik dan hidayah-Nya kepada kita semuanya. Dan kurang, serta lebihnya saya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Komentar
Posting Komentar