DI-0058 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Al-Hajru (Pembatasan Kewenangan Penggunaan Harta) Kriteria Pertama Anak Kecil Atau Yang Belum Cakap Bagian Kedua
๐ WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
▪๐ KAMIS
| 04 Sya’ban 1442H
| 18 Maret 2021M
๐ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
๐ Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
๐ Audio ke-58
๐ Al-Hajru (Pembatasan Kewenangan Penggunaan Harta) Kriteria Pertama Anak Kecil Atau Yang Belum Cakap Bagian Kedua
~•~•~•~•~
ุจุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
ุงูุณูุงู
ุนูููู
ูุฑุญู
ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
ุงูุญู
ุฏ ุงููู ูุงูุตูุงุฉ ู ุงูุณูุงู
ุนูู ุฑุณูู ุงููู ู ุนูู ุขูู ู ุฃุตุญุงุจ ู ู
ู ููุงู ุงู
ุง ุจุนุฏ
Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Masih bersama Matan Al-Ghayah fil Ikhtisyar (ู
ุชู ุงูุบุงูุฉ ูู ุงูุงุฎุชุตุงุฑ) buah karya Syaikh Al Imam Abu Syuja' Rahimahullahu Ta'ala.
Kali ini kita sampai pada pembahasan tentang Al-Hajru yang artinya adalah membatasi kewenangan seseorang dalam melakukan suatu tindakan hukum pada hartanya.
Di kalangan para ahli fiqih terjadi kontroversi perbedaan pendapat, kapan seseorang itu dikatakan rasyid (cakap) untuk membelanjakan hartanya. Mayoritas ulama mengatakan, "Seseorang itu dikatakan rasyid, mampu untuk membelanjakan hartanya, bila dia mampu menjual, mampu membeli dengan benar”.
Harga bisa wajar, menjual dengan harga yang wajar bahkan mungkin dengan harga yang lebih bagus, membeli bisa mendapatkan harga yang murah, dia tidak tertipu alias dia dewasa.
Walaupun bisa jadi secara agama dia tumbuh dewasa namun nyatanya dalam sisi agama dia lemah. Misalnya dia dewasa tapi tidak shalat, dewasa tapi minum khamr, sehingga secara aspek finansial dia mampu membelanjakan dengan benar, mendapatkan harga yang baik, tapi dari sisi agama dia bisa jadi pelaku maksiat.
Nah menurut mayoritas para ulama selama dia mampu mengelola hartanya dengan benar, membelanjakan dengan baik, mampu menginvestasikan, mampu memperdagangkannya, menjadikannya (menginvestasikannya), maka saat itu wajib diserahkan hartanya. Dan itu sudah memenuhi kriteria ar-rusydu.
Namun dalam mahdzab al Imam Asy Syafi'i sedikit berbeda dengan imam-imam yang lainnya. Beliau mengatakan, "Bahwa seorang anak yatim (anak kecil) tidak dikatakan rasyid (cakap) untuk membelanjakan harta sampai dia memiliki dua kriteria :"
1. Dia mampu menginvestasikan harta dengan benar.
2. Dia agamanya baik.
Adapun orang yang mampu membelanjakan, mampu mengelola harta dengan baik tetapi dia pelaku maksiat, fasik misalnya. Maka dia tidak dikatakan sebagai seorang rasyid, alias anda sebagai wali anak yatim belum boleh menyerahkan harta anak yatim kepadanya.
Kenapa? Karena bisa jadi harta itu diserahkan kepada mereka dan akan digunakan untuk foya-foya berbuat maksiat, mentraktir kawan-kawannya minum khamr misalnya, atau digunakan untuk berzina atau pun berbuat maksiat lainnya.
Sehingga walaupun dia mampu berdagang dengan baik, mampu membelanjakan harta dengan baik, namun ternyata dia fasik, baik karena melakukan dosa seperti berzina, naudzubillah, minum khamr, berjudi. Ataupun fasik karena dia tidak menjalankan kewajiaban syariat, dia tidak shalat, dia tidak puasa, dia mengumbar auratnya, maka dalam madzhab syafi'i tidak boleh. Orang semacam ini belum dikatakan sebagai seorang yang rasyid.
Kenapa? karena ujung-ujungnya nanti sama, sebagaimana kalau kita berikan harta kepada anak yang masih kecil (belum dewasa), maka hartanya akan rusak karena dibelanjakan dengan cara-cara yang salah, dijual dengan harga yang murah, ditipu oleh orang.
Maka demikian pula kalau diserahkan kepada orang yang sudah pandai berbelanja bahkan pandai berdagang, tapi hobinya berjudi, hobinya minum khamr.
Maka ujung-ujungnya hartanya pun rusak, hartanya akan habis, akan digunakan untuk foya-foya minum khamr, berzina, kemudian perbuatan-perbuatan lain yang haram. Ujung-ujungnya hartanya sama-sama rusak.
Karenanya dalam madzhab syafi'i dikatakan, "Orang yang fasik adalah orang yang tidak mampu menjaga keutuhan agamanya kemungkinan besar dia juga tidak akan mampu menjaga keutuhan hartanya".
Karenanya seseorang dikatakan rasyid bila dia memiliki dua kriteria, mampu membelanjakan hartanya dengan baik dan agamanya baik pula.
Dua pendapat dikalangan para ulama. Pendapat
(1) Pendapat mayoritas ulama
(2) Pendapat madzhab Imam Syafi'i
Secara teori dua pendapat ini terkesan saling bertentangan. Seakan-akan dua pendapat ini berseberangan, karena apa? Karena tadi yang kita gambarkan adalah kasusnya bila orang itu dewasa namun peminum khamr, pezina dan seterusnya.
Akan tetapi untuk level masyarakat umum biasanya mayoritasnya orang yang mampu membelanjakan hartanya dengan baik, menginvestasikan hartanya dengan baik, biasanya secara agamanya juga baik. Karena seseorang itu tidaklah dikatakan mampu membelanjakan hartanya dengan baik kecuali bila dia bisa membeli yang bermanfaat menghindari barang yang tidak bermanfaat.
Seseorang dikatakan cakap membelanjakan hartanya bila dia bisa membedakan antara yang mahal dengan yang murah, bagus dengan yang buruk. Padahal kedua-duanya sama-sama halal. Membeli barang dengan cara grosir sering kali lebih murah dibanding eceran.
Namun kadangkala membeli dengan eceran itu adalah pilihan yang lebih tepat dibanding dengan membeli barang yang grosir, kenapa? Karena kebutuhan satu sehingga kalau seseorang itu membeli dengan harga grosir (membeli dalam jumlah besar) untuk mendapatkan harga murah padahal kebutuhannya hanya satu, tentu ini tidak dikatakan bijak dalam membelanjakan hartanya.
Walaupun secara hukum sah-sah saja dia beli untuk stok (disimpan), tetapi biasanya orang seperti ini dikatakan bodoh kalau ternyata kebutuhannya hanya satu, tapi dia beli dalam jumlah banyak, hanya karena mempertimbangkan murahnya.
Sehingga seorang dikatakan rasyid (cakap) secara de facto biasanya kecakapan itu tidak hanya mempertimbangkan murah atau mahal, bagus atau buruk tapi juga mempertimbangkan aspek yang lain. Yaitu ketepatan kadar, waktu, dan juga termasuk ketepatan fungsi dan guna.
Kalau seorang itu digambarkan ingin membeli kendaraan untuk kebutuhan rumah tangga, tentunya kendaraan keluarga yang dibeli. Sehingga dia bisa membawa serta orang tuanya, saudaranya, adiknya, keluarganya.
Sebagaimana kalau dia membeli bus, dia juga bisa membawa serta keluarganya namun itu diluar kewajaran karena tidak butuh untuk beli bus. Keluarganya hanya lima orang dia beli mini bus, misalnya. Cukup untuk membawa keluarga tapi berlebihan.
Orang yang beli mini bus padahal untuk mengangkut keluarga yang hanya lima orang, tentu ini tidak dikatakan cakap. Apalagi kalau ternyata dia tahu butuh kendaraan untuk keluarganya namun dia malah gunakan untuk minum khamr, berjudi. Tentu ini lebih layak untuk dikatakan tidak cakap.
Secara de facto juga kemungkinan besar orang yang hobi judi dia tidak akan membeli yang berguna untuk keluarganya, dia akan menghambur-hamburkannya sehingga keluarganya pun tidak ternafkahi, tidak diurus, tidak dibiayai, tentu secara aplikasi, walaupun secara teori kedua pendapat ini seakan saling bertentangan namun secara aplikasi faktual di masyarakat biasanya dua aspek ini saling melengkapi.
Cakap secara tinjauan finansial (mampu membelanjakan dengan baik) dan juga sholahun fiddin (dia memiliki kesholehan dalam urusan agama), agamanya baik, moralitasnya baik.
Sehingga secara de facto sebetulnya dua pendapat ini masih bisa dikompromikan dalam konteks kewajaran umum. Namun dalam kasus-kasus tertentu saja dua pendapat seakan terkesan saling bertentangan.
Itu yang bisa kami sampaikan pada kesempatan ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.
ูุจุงููู ุงูุชูููู ู ุงููุฏุงูุฉ
ูุงูุณูุงู
ุนูููู
ูุฑุญู
ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Komentar
Posting Komentar