DI-0059 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Al-Hajru (Pembatasan Kewenangan Penggunaan Harta) Kriteria Pertama Anak Kecil Atau Yang Belum Cakap Bagian Ketiga
๐ WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
▪๐ JUM’AT
| 05 Sya’ban 1442H
| 19 Maret 2021M
๐ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
๐ Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
๐ Audio ke-59
๐ Al-Hajru (Pembatasan Kewenangan Penggunaan Harta) Kriteria Pertama Anak Kecil Atau Yang Belum Cakap Bagian Ketiga
~•~•~•~•~
ุจุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
ุงูุณูุงู
ุนูููู
ูุฑุญู
ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
ุงูุญู
ุฏ ุงููู ูุงูุตูุงุฉ ู ุงูุณูุงู
ุนูู ุฑุณูู ุงููู ู ุนูู ุขูู ู ุฃุตุญุงุจ ู ู
ู ููุงู ุงู
ุง ุจุนุฏ
Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Masih bersama Matan Al-Ghayah fil Ikhtisyar (ู
ุชู ุงูุบุงูุฉ ูู ุงูุงุฎุชุตุงุฑ) buah karya Syaikh Al Imam Abu Syuja' Rahimahullahu Ta'ala.
Kali ini kita sampai pada pembahasan tentang Al-Hajru yang artinya adalah membatasi kewenangan seseorang dalam melakukan suatu tindakan hukum pada hartanya.
Kesimpulannya: Anak kecil yang belum baligh, ketika mereka memiliki harta apalagi mereka itu berstatus sebagai anak yatim ditinggal mati oleh orang tuanya, maka hukum asalnya mereka tidak boleh membelanjakan hartanya tersebut. Karena hartanya secara hukum syar'i akan dikuasakan kepada walinya.
Kepada wali yatim dan secara syariat dianjurkan kepada wali yatim tersebut untuk mendidik, melatih anak yatim itu membelanjakan (mengelola) hartanya sedikit demi sedikit itu yang disebut dengan ุฅุจุชูู (ibtilฤ/ibtalฤ = ujian).
Diuji (dilatih) anak tersebut untuk mengelola hartanya, sampai ketika pada waktunya anak itu telah memiliki kecakapan, maka wali yatim tersebut berkewajiban untuk menyerahkan sepenuhnya kekayaan agar harta itu digunakan sesuai dengan kepentingan anak yatim yang tentunya itu baru akan diserahkan setelah anak itu baligh dan memiliki keahlian, kecakapan, kepandaian untuk mengelola hartanya.
Ini orang pertama yang secara syari'at akan diterapkan hukum hajr padanya, yaitu kewenangannya untuk membelanjakan harta dibatasi, agar hartanya tidak rusak, harta yang tidak dihambur-hamburkan, tidak dibelanjakan dengan cara-cara yang salah.
Kenapa? karena pemilik hartanya dalam kondisi belum cakap hukum, belum memiliki keahlian, belum memiliki kecakapan untuk membelanjakan hartanya atau yang disebut dengan ุงูุตุจู (masih kecil).
Dan perlu dicatat "kecil" di sini bahwa secara tinjauan syari'at seorang itu dikatakan yatim (anak kecil) bila dia belum menginjak umur baligh, kalau dia sudah mencapai umur baligh yaitu kira-kira umur 15 tahun, atau telah mimpi basah pada laki-laki, dan haid pada wanita, maka mereka tidak lagi dikatakan sebagai anak yatim.
Status sebagai anak yatim itu telah hilang namun apakah serta merta diberikan hartanya? tidak. Sampai anak tersebut memiliki kecakapan, keahlian, memiliki kemampuan untuk merawat, mengelola, dan menginvestasikan hartanya.
Sehingga kewajiban wali yang menjadi wali anak yatim adalah melatihnya, mendidiknya dan tentu setiap masa, di setiap daerah ada beda-beda kapan seseorang itu dikatakan cakap?
Di kalangan petani mungkin ketika anak itu sudah mampu bercocok tanam, diserahkan padanya sawah untuk ditanami tapi di kalangan pedagang maka seorang dikatakan cakap kalau dia sudah mampu berdagang sebagaimana wajarnya masyarakat yang lain. Sehingga mampu belanja, mampu menjual, tawar-menawar, memilih barang, dan lain sebagainya.
Ini orang pertama yang dalam syariat diberlakukan padanya hukum hajr sehingga dia tidak bebas membelanjakan hartanya. Wallahu ta'ala 'Alam
Itu yang bisa kami sampaikan pada kesempatan ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.
ูุจุงููู ุงูุชูููู ู ุงููุฏุงูุฉ
ูุงูุณูุงู
ุนูููู
ูุฑุญู
ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Komentar
Posting Komentar