DI-0061 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Al Hajru (Pembatasan Kewenangan Penggunaan Harta) Kriteria Ketiga - Orang Yang Pandir & Keempat - Orang Yang Pailit

 ๐ŸŒ WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪๐Ÿ—“ SELASA
 | 09 Sya’ban 1442H
 | 23 Maret 2021M

๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-61
๐Ÿ“– Al Hajru (Pembatasan Kewenangan Penggunaan Harta) Kriteria Ketiga - Orang Yang Pandir & Keempat - Orang Yang Pailit

~•~•~•~•~

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡، ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆ ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡  ูˆุนู„ู‰ ุขู„ู‡ ูˆุฃุตุญุงุจู‡ ูˆู…ู† ูˆุงู„ุงู‡ ุฃู…ุงู… ุจุนุฏ

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Masih bersama tema kita yaitu Al-Hajru (ุงู„ุญุฌุฑ) yaitu membatasi kewenangan sebagian pemilik harta untuk membelanjakan hartanya.



3. AS-SAFฤชH ALMUBADZDZR LI-Mฤ€LIHI (ุงู„ุณููŠู‡ ุงู„ู…ุจุฐุฑ ู„ู…ุงู„ู‡)

Orang pandir, orang yang tidak cakap untuk membelanjakan hartanya, sehingga salah mengelola, selalu salah menjual, selalu tertipu ketika membeli, selalu terperdaya ketika berdagang, ketika belanja, ketika membeli atau menjual.

Safฤซh (ุณููŠู‡) karena ada sebagian orang, dia bukan gila, dia bukan anak kecil dia sudah dewasa, tetapi kemampuan nalarnya lemah. Seperti yang terjadi pada diri Habban, sehingga orang yang betul-betul gila atau memiliki keterbatasan mental, dia sehat walafiat (dia bukan orang gila) tapi kemampuan nalarnya rendah sehingga mudah hanyut, mudah terperdaya, mudah tertipu.

Kalau dibiarkan maka harta perdagangannya atau harta kekayaannya akan habis, maka orang semacam ini secara hukum syari'at walinya (keluarganya) boleh mengajukan permohonan kepada pengadilan agar kewenangan orang ini dalam membelanjakan hartanya dibatasi. Baik secara mutlak tidak boleh membelanjakan sama sekali, atau dibatasi dalam nominal tertentu.

Ketika dia membelanjakan dalam angka (nominal) sekian, maka itu tidak sah, harus atas persetujuan walinya yaitu orang yang telah mendapatkan kepercayaan secara hukum untuk mewakili orang yang memiliki keterbatasan mental tersebut. Ini serupa dengan kasusnya Habban Ibni Munkid.



4. AL-MUFLI AL-LADZฤช IRTAKABATHU AD-DUYลชN (ูˆุงู„ู…ูู„ุณ ุงู„ุฐูŠ ุงุฑุชูƒุจุชู‡ ุงู„ุฏูŠูˆู†)

Kemudian orang yang keempat yang secara hukum kewenangan untuk membelanjakan harta dibatasi atau bahkan dicabut, (yaitu) orang pailit yang total nonimal hutangnya lebih besar dibandingkan aset yang dia miliki.

Nominal hutangnya lebih besar dibanding aset yang dia miliki, sehingga orang yang terus berhutang sampai nominal hutangnya melebihi nilai aset yang dia miliki dan dia tidak lagi mampu melakukan penyelesaian hutang.

Tidak mampu melunasi hutang karena dia tidak memiliki penghasilan, tidak lagi mampu mendatangkan penghasilan yang cukup untuk melunasi hutangnya.

Dalam kondisi semacam ini maka kewenangannya untuk membelanjakan atau memperjual-belikan, menghibahkan, mensedekahkan harta kekayaan dicabut atau dikenal dengan dipailitkan. Sehingga dia tidak lagi bisa membelanjakan, tidak lagi bisa menjual, tidak lagi bisa menghibahkan sebagian atau seluruh kekayaannya.

Kenapa? Karena asetnya akan segera digunakan untuk melunasi tagihan-tagihan atau pun hutang-hutang yang belum dia bayar.

Orang yang muflish (pailit) siapapun dia, pedagang atau bukan pedagang akan diperlakukan semacam ini secara syari’at. Namun dikalangan ulama terjadi perbedaan.

Apakah seorang hakim berwenang secara sepihak ketika melihat ada seorang pedagang atau seorang muslim, seorang rakyat yang mengalami kondisi pailit hutangnya lebih besar dibandingkan asetnya?

Apakah dia boleh secara sepihak menerbitkan hukum pailit atau harus menunggu adanya gugatan, adanya permohonan dari sebagian atau seluruh krediturnya?

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini, seorang hakim tidak berwenang secara sepihak menerbitkan hukum pailit sampai ada gugatan atau ada permintaan dari semua kreditur atau sebagian kreditur. Agar orang yang pailit tersebut (orang yang hutangnya lebih besar daripada asetnya) dibatasi atau dicabut kewenangannya untuk membelanjakan kekayaan, atau diterbitkan hukum pailit.

Dan pendapat yang lebih kuat, hakim tidak boleh secara semena-mena atau secara sepihak langsung menerbitkan hukum pailit. Karena bisa jadi pihak kreditur mungkin memaafkan atau minimal memberi tangguh, memperpanjang, atau sering disebut dengan restrukturisasi hutang.

Diperpanjang masa tangguhnya atau diperkecil nilai tagihannya agar pihak yang berhutang mampu melakukan cicilan pembayaran, atau mungkin ada solusi lain agar hutang tersebut bisa gugur atau lunas, barter misalnya.

Intinya selama tidak ada gugatan dari pihak kreditur baik mereka sepakat atau sebagian dari mereka, maka hakim tidak boleh semena-mena secara sepihak menerbitkan hukum pailit.

Dan ketika hukum pailit itu telah diterbitkan berdasarkan permohonan dari kreditur, maka seluruh aset yang dimiliki oleh orang yang pailit tersebut akan segera dikumpulkan, didata, diinventarisir untuk kemudian dilelang.

Dan secara praktek hukum perdata maka pengadilan akan segera menunjuk pihak yang dipercaya oleh pengadilan atau yang diusulkan oleh para kreditur (kurator) Atau pihak yang ditunjuk tersebut, akan segera menginventaris aset-aset tersebut, kemudian dilelang secara terbuka, dan hasil lelangnya kemudian akan digunakan untuk membayar atau melunasi hutang-hutang orang yang pailit tersebut.

Artinya dari penjelasan di atas, ada satu kesimpulan bahwa hukum pailit dalam Islam hanya berlaku jika aset-aset orang tersebut lebih kecil nilainya dibanding nominal hutangnya.

Adapun bila seorang yang berhutang nominal asetnya jauh lebih besar dibanding nominal hutangnya, maka dalam Islam tidak dipailitkan walaupun hutangnya macet dia tidak kooperatif membayar hutang.

Apa yang harus dilakukan? Apakah pengadilan membiarkannya terus menunda-nunda atau menzhalimi pihak kreditur? Tentu tidak. Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda:


ู…َุทْู„ُ ุงู„ุบَู†ِูŠِّ ุธُู„ْู…ٌ

"Penundaan orang yang mampu melakukan pelunasan hutang itu sejati adalah perbuatan zhalim.”


ูŠُุญِู„ُّ ุนِุฑْุถَู‡ُ ูˆุนُู‚ُูˆุจَุชَู‡ُ.

Perbuatan zhalim yang sengaja menunda-nunda tanpa alasan yang dibenarkan, menunda-nunda pembayaran hutang padahal dia punya, padahal dia mampu untuk melakukan pelunasan، baik memiliki uang atau dia memiliki aset yang bisa dia jual untuk melunasi hutangnya. Ketika dia sengaja menunda-nunda ini disebut sebagai perbuatan zhalim.

Dan kezhaliman ini menyebabkan dia halal untuk digunjing, untuk dilaporkan untuk diceritakan perbuatannya, agar masyarakat waspada untuk tidak bertansaksi dengannya. Terjadi hukuman sosial.

Dan pihak kreditur boleh mengajukan gugatan kepada pengadilan, agar pengadilan memberikan hukuman baik hukuman fisik dengan cara dipenjara, ataupun dengan dicambuk atau dipukul agar dia melunasi hutang tersebut.

Dan jika ternyata setelah dihukum (dipenjara) atau dipukul dia tidak melunasi, maka pengadilan berwenang menyita sebagian asetnya yang kemudian dilelang dan hasil dari lelang tersebut hutang dan tanggungan pihak yang tidak kooperatif dalam membayar hutang bisa dilunasi.

Alias kewenangannya tidak dicabut sama sekali, namun pengadilan ketika ada tuntutan dari pihak kreditur yang hutangnya macet merasa dizhalimi karena pihak yang berhutang tidak kooperatif (dalam) melakukan pembayaran, bahkan macet dan telah jatuh tempo (terbukti jatuh tempo dia tidak melakukan  pembayaran), maka pengadilan berwenang untuk menyita sebagian asetnya, yang nilai jualnya cukup atau sebanding dengan nominal hutang yang dia tanggung.

Tapi aset lain yang tidak disita maka pihak tersebut masih bebas melakukan tindakan hukum atas aset-aset yang tidak dibutuhkan untuk melunasi hutang-hutangnya.

Ini satu kondisi, satu hukum yang berbeda dengan praktek hukum pailit yang ada di dalam hukum positif negeri kita atau pun yang lainnya, di mana ketika seseorang memiliki tanggungan hutang dan dia tidak kooperatif dalam melakukan pembayaran hutangnya.

Setelah jatuh tempo maka pihak kreditur berhak mengajukan hukum pailit sehingga seluruh aktifitas pihak yang berhutang tersebut akan dicabut, akan dihentikan. Seluruh jenis usahanya akan dihentikan, dan seluruh asetnya akan diserahkan kepada pihak kurator (pihak ketiga) yang ditunjuk oleh pengadilan untuk menyita, menginventaris dan kemudian menjual aset-asetnya.

Tentu ini satu tindakan yang berlebihan karena nilai hutangnya lebih kecil dibanding aset-asetnya. Oleh karena itu hukum Islam lebih adil, lebih proposional karena aset yang disita oleh pengadilan hanya sebesar atau senilai hutang yang macet (tidak seluruh asetnya, tidak seluruh kewenangannya).

Sehingga tindakan hukum dalam Islam ini sebanding dengan perbuatan orang yang tidak kooperatif, orang yang zhalim, sengaja menunda-nunda pembayaran hutang tersebut.

Ini pihak keempat yang dalam Islam kewenangannya membelanjakan harta dibatasi atau bahkan mungkin dicabut.

Demikian yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.


ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆ ุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ
ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Komentar