Menjawab Salam Hukumnya Fardhu Kifayah
Menjawab salam hukumnya fardu kifayah yaitu jika ada beberapa orang yang mendengar salam seseorang lalu hanya seorang yang menjawab maka yang lain terbebas dari hukum menjawab salam.
Ucapan salam adalah tauqify. Tidak boleh diganti/diubah kecuali kata gantinya.
Cth:
Assalamu'alaika.
Komentar
Posting Komentar