DI-0070 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Ash-Shulhu (Kesepakatan Damai) Bagian Pertama

 🌐 WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪🗓 SENIN
 | 17 Dzulqa’dah 1442H
 | 28 Juni 2021M

🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

🔈 Audio ke-70
📖 Ash-Shulhu (Kesepakatan Damai) Bagian Pertama

~•~•~•~•~

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة و السلام على رسول الله  وعلى آله وأصحابه ومن والاه أمام بعد


Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.


Al-Imam Abu Syuja rahimahullah ta'ala berpindah pembahasan tentang Ash-shulhu (الصلح) Perjanjian Damai atau Kesepakatan.


Beliau mengatakan:

ويصح الصلح مع الإقرار في الأموال وما أفضي إليها

Mengadakan Ash-shulhu (الصلح) perdamaian antara dua orang itu suatu hal yang sah secara hukum, dalam kondisi bila kedua belah pihak mengakui adanya ikatan tersebut. Terutama dalam hal-hal (dalam ikatan-ikatan) yang berkaitan dengan harta atau berbagai kasus yang berakhir pada tebusan harta.

Suatu kesepakatan (suatu komitmen) yang itu nanti akan menimbulkan kewajiban, akan mendatangkan satu tagihan berupa harta benda.

Dalam perkataan al imam muallif ini, beliau mengatakan, ash-shulhu (الصلح) perdamaian antara kedua belah pihak itu hukum asalnya boleh dengan catatan.

Pertama, kesepakatan itu terjadi di saat kedua belah pihak mengakui akan kejadian ataupun ikatan (komitmen) tersebut.

Seperti (misalnya), ada orang yang berutang.

A berutang kepada si B senilai 100 juta, ketika jatuh tempo ternyata si A tidak mampu membayar utang yang harus dia bayarkan (yang sudah jatuh tempo) tersebut.

A mengakui akan utang ini, si B pun sama mengakui bahwa nominalnya 100 juta, tidak ada perselisihan. Tetapi ada gagal bayar.

Nah, kalau dalam proses gagal bayar seperti ini (dalam kasus gagal bayar) kemudian ditempuh kekeluargaan (negoisasi/kesepakatan), maka kesepakatan semacam ini boleh (sah).

Kenapa? Ini kesepakatan di saat kedua belah pihak saling mengakui dan dalam kesepakatan yang berkaitan dengan harta benda. Misalnya kesepakatannya A menyerahkan rumahnya kepada si B sebagai pembayaran, dan si B menyatakan lunas. Ini terjadi ash-shulhu (الصلح) kesepakatan.

Atau kesepakatan baru, memperpanjang masa pembayaran (pelunasan) atau memperkecil, dimana si B (pihak kreditur) memaafkan sebagian haknya. Dengan mengatakan kepada si A, "Bayarlah dari separuh dari piutang ini dan sisanya aku maafkan". Kesepakatan semacam ini dibolehkan.

Atau kesepakatan antara suami dan istri, ketika seorang lelaki menikahi seorang wanita, kemudian wanita ini mulai khawatir akan diceraikan oleh suaminya, karena satu atau dua hal, atau dia khawatir jikalau suaminya menikah lagi, maka istrinya boleh bernegoisasi dan mengatakan, "Jangan engkau ceraikan aku, aku siap untuk tidak dinafkahi". Hidup dari hasil pekerjaannya sendiri.

Karena bisa jadi seorang istri tersebut memiliki penghasilan. Seorang pengusaha atau PNS atau yang lainnya, dia mengatakan, "Tidak usah menafkahi tetapi jangan diceraikan", sehingga istri memaafkan haknya atas nafkah dengan konsekuensi suami tidak menceraikan.

Atau sebaliknya istri mengatakan  kepada suami, "Jangan engkau menikah lagi sebagai kompensasinya, engkau tidak perlu menafkahi saya" atau "Rumah ini, aku berikan kepadamu" atau istri mengatakan, "Saya akan membelikan untukmu satu unit kendaraan dengan catatan  jangan menikah lagi".

Kesepakatan semacam ini yang berkaitan dengan harta, ada kesepakatan yang menimbulkan komitmen harta dalam urusan harta benda itu sah. Boleh, boleh saja sejalan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًۭا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًۭا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌۭ ۗ

"Bila seorang wanita mulai khawatir bila suaminya bersikap tidak lagi mau menafkahinya, tidak lagi mau menunaikan hak-haknya sebagai istri, أَوْ إِعْرَاضًۭا atau suaminya mulai tidak cinta, sehingga dia mulai berpikir untuk berpindah hati.

فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًۭا ۚ

Maka kata Allah, "Tidak mengapa bila kedua belah pihak (suami/istri) ini menempuh ash-shulhu (perdamaian) baik dengan cara istri memaafkan haknya (tidak dinafkahi) atau istri memberikan sebagian hartanya atau istri berkomitmen untuk tidak menagih sisa mas kawin yang belum terbayar (misalnya)".

وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌۭ

Kata Allah, "Dan berdamai itu lebih baik dibanding bersikukuh memperebutkan hak yang akan berujung dengan perceraian", kata Allah. [QS An-Nissa': 128]

Jadi tetap mempertahankan rumah tangga dengan solusi memaafkan sebagian haknya, tidak menuntut sebagian hak, baik istri yang memaafkan ataupun suami yang memaafkan, itu lebih baik kata Allah Subhanahu wa Ta'ala dibandingkan harus bercerai merusak rumah tangga.

Nah, dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala mencontohkan, contoh ash-shulhu (الصلح) perdamaian yang dibenarkan, yaitu perdamaian dalam urusan hak-hak seorang istri yang dimaafkan atau digugurkan sebagai kompensasi atas kesetiaan suami, agar suami tidak menceraikannya atau agar suami tidak menikah lagi dengan yang lainnya.

Itu semuanya suatu ash-shulhu (الصلح) perdamaian yang dibenarkan.


Kata Allah:

وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌۭ

"Perjanjian damai itu adalah suatu hal yang baik."

Namun di sini ada catatan besar, bahwa al muallif dan itu merupakan madzhab Syafi'i. Perdamaian itu hanya dibolehkan di saat kedua belah pihak mengakui hak-hak tersebut. Dengan kata lain, ketika terjadi persengketaan, tuduh-menuduh yang tertuduh mengingkari tuduhan (tidak mengakui).

Misalnya:

Si A menuduh si B telah berutang, sedangkan si B mengatakan tidak (saya tidak pernah berutang), sehingga ada pengingkaran, ada pendustaan terhadap tuduhan tersebut.

Dalam kondisi semacam ini, dalam madzhab Syafi'i (menurut madzhab Syafi'i) tidak boleh ditempuh jalur solusi (damai) satu-satunya solusi adalah dengan menempuh pembuktian hukum di peradilan. Kalau tidak bisa dibuktikan, berarti selesai.

Adapun ketika si A yang menuduh si B bahwa si B telah berutang 100 juta, ditagih ternyata si B mengatakan, "Tidak, saya tidak pernah berutang", sehingga si B mendustakan (mengingkari) tuduhan itu, karena mungkin satu atau dua alasan, si B akhirnya menempuh jalur damai.

"Sudahlah, jangan ribut! Saya tidak mau sengketa, saya berikan 50 juta tapi jangan lagi nagih, jangan lagi cerita ke sana ke mari bahwa saya mangkal dari kewajiban membayar utang atau yang lainnya. Jangan sampai menempuh jalur pengadilan karena ini mencoreng nama baik keluarga dan lain sebagainya (misalnya)".

Maka kesepakatan semacam ini, menurut madzhab Imam Asy Syafi'i, itu kesepakatan yang bathil.

Kenapa? Karena ketika terjadi perseteruan (persengketaan) yang satu menuduh, yang satu mengingkari, sudah bisa dipastikan bahwa satu dari keduanya itu salah. Satu dari keduanya dusta, baik yang menuduh ataupun yang tertuduh.

Sehingga kalau terjadi kesepakatan untuk membayar sebagian dari utang tersebut yang dituduhkan, maka sudah bisa dipastikan satu dari keduanya itu memakan harta saudaranya dengan cara yang bathil. Baik yang menuduh, karena tuduhannya palsu, atau yang mengingkari karena ternyata dia berdusta padahal dia betul-betul berutang.  

Sehingga ketika terjadi shulhu (الصلخ) semacam ini, itu sama saja kita merestui orang lain untuk memakan harta yang haram. Ini sudut pandang Al Imam Asy Syafi'i rahimahullah. Beliau berdalil dengan banyak ayat (banyak dalil) salah satunya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:


يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah engkau memakan harta sebagian kalian dengan cara-cara yang bathil.” [QS An-Nissa: 29]


Apalagi sampai meja hijau (meja pengadilan).

وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًۭا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ

"Dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu." [QS Al Baqarah: 188]


Kemudian kalian saling menggugat di pengadilan. Untuk ujung-ujungnya apa?

Ujung-ujungnya adalah makan harta orang lain dengan cara-cara yang bathil. Sehingga terjadi win-win solution (damai) tetapi salah satunya (sebetulnya) tidak mengakui adanya ikatan tersebut. Baik ikatan utang piutang atau jual beli, maka sudah bisa dipastikan salah satunya akan memakan harta saudaranya dengan cara yang bathil. Dan Islam tidak merestui hal itu.

Karenanya, imam Asy Syafi'i mengatakan, "Tidak ada ash-shulhu (damai) di saat salah satunya itu mengingkari tuduhan”.

Demikian yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf.



وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Komentar