DI-0077 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Pemanfaatan Jalan Tembus dan Sebagian Ruang Publik
🌐 WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
▪🗓 RABU
| 26 Dzulqa’dah 1442H
| 07 Juli 2021M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-77
📖 Pemanfaatan Jalan Tembus dan Sebagian Ruang Publik
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة و السلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه أمام بعد
Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Al-Muallif mengatakan,
ويجوز للإنسان أن يشرع روشنا في طريق نافذبحيث لايتضررالماربه. ولايجوز في الدرب المشترك إلابإذن الشركاء
Katanya, ketika kita tinggal di suatu gang kalau gang itu adalah gang yang tembus maka anda boleh membuka jendela, ventilasi udara di bagian rumah anda yang manapun. Boleh di tengah, boleh di ujung rumah, boleh di belakang rumah. Kenapa?
Karena jalan ini jalan tembus sehingga tidak akan mengganggu siapapun yang melintas, karena perlu diketahui jalan itu adalah hak semua orang yang tinggal di perumahan tersebut.
Sehingga anda tidak boleh membuat suatu tindakan, membuka jendela atau pintu atau cerobong asap yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya. Misalnya membuka talang air untuk membuang limbah, misalnya dapat mengganggu pengguna jalan lainnya,
Tapi kalau itu jalan yang tembus dan ternyata anda, ketika membuka jendela, cerobong asap yang lainnya tidak mengganggu mereka maka itu boleh, karena anda juga punya hak untuk memanfaatkan jalan tersebut dengan cara-cara yang legal, dengan cara-cara yang proposional tanpa menganggu orang lain.
Namun ketika itu jalan buntu maka sangat dimungkinkan ketika anda membuka jendela atau lubang asap atau yang lainnya, karena sirkulasi udara yang tidak bebas, bisa jadi jendela anda ketika dibuka pintunya atau daun jendelanya dapat menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan, karena biasanya:
1. Jalan buntu itu sempit
2. Sirkulasi udaranya tidak bebas.
Sehingga asap atau yang lain yang keluar dari jendela anda itu akan mengganggu pengguna jalan yang lainnya.
Dan ini memberikan satu penjelasan kepada kita bahwa dalam memanfaatkan hak-hak bersama, fasilitas bersama, kita harus mengedepankan kebersamaan, pemanfaatan kita tidak boleh sampai menimbulkan gangguan atau menyebabkan pengguna yang lainnya itu merasa terganggu atau terhalangi, terbatasi haknya, kenapa?
Karena anda menimbulkan gangguan. Karena itu dalam literasi fiqih anda tidak boleh menumpuk kayu, menumpuk barang di jalan yang menyebabkan jalan umum itu menjadi sempit, menjadikan orang tidak bebas berlalu-lalang.
Sehingga dari penjelasan ini kita bisa pahami bahwa ketika anda memiliki kendaraan diparkir di jalan itu adalah jalan perumahan, jalan milik bersama dan keberadaan kendaraan anda itu menimbulkan gangguan, menyebabkan orang lain tidak bebas menggunakan jalan maka ini sudah menjadi satu bentuk kedzaliman, karena itu gangguan.
Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,
المسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
"Dikatakan seseorang muslim yang benar-benar muslim adalah orang yang seluruh kaum muslimin merasa aman, selamat dari gangguan tangan, lisan dan tindakannya”. [HR Bukhari dan Muslim]
Sehingga ketika anda parkir kendaraan di gang yang sempit, di jalan yang sempit walaupun itu jalan tembus apalagi jalan buntu, itu sudah bisa dipastikan mengganggu orang lain.
Karena itu ketika ada kebijakan di sebagian PEMDA yang mengharuskan siapapun yang punya kendaraan harus punya garasi maka itu suatu kebijakan yang tepat, sejalan dengan kaidah-kaidah dalam ilmu fiqih.
Kemudian Al-Muallif juga berkata,
ويجوز تقديم الباب في الدرب المشترك ولايجوزتأخيره إلابإذن الشركاء
Ketika anda tinggal di jalan yang itu bukan milik anda sendiri, jalan bersama, jalan umum maka anda boleh membuka pintu di ujung depan rumah anda. Sehingga anda ikut memanfaatkan jalan, memanfaatkan sirkulasi udara di awal rumah anda di ujung jalan yang berbatasan dengan rumah anda.
Tapi ketika anda ingi membalikkan sehingga menjadikan pintu rumah anda berada di bagian belakang rumah bukan di bagian depan, maka anda harus koordinasi dengan seluruh penghuni jalan tersebut atau seluruh penduduk yang ada di jalan tersebut.
Kenapa demikian?
Karena keberadaan pintu di belakang itu ada kesan monopoli dalam pemanfaatan ruang umum, ruang publik dan pemanfaatan sirkulasi udara dan lainnya.
Karena ketika anda masuk ke rumah anda, membuka daun pintu akan terbuka ke jalan dan ketika anda pun mau memasukkan kendaraan maka itu juga bisa jadi akan menjadikan anda menghalangi sebagian yang lain, tentu ini tidak sesuai dengan kebersamaan.
Karena itu akan lebih tepat bila anda tinggal di pinggir jalan anda tidak membangun rumah hingga mepet di seluruh tanah anda, di seluruh batas tanah anda bangun hingga tidak tersisa sedikitpun. Setelah tembok anda langsung jalan raya atau jalan umum, tentunya ini tidak bijak.
Seharusnya anda menyisakan sekian centimeter dari tanah anda agar itu menjadi ruang privasi anda. Sehingga rumah anda ketika anda parkir, anda menumpuk kayu, itu anda tumpuk di tanah anda sendiri tidak di jalan umum.
Praktek di berbagai perumahan sekarang justru sebaliknya, sampaipun got dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi bahkan pagarnya pun dimajukan sehingga menutupi got yang itu merupakan fasilitas umum.
Got itu pun ditutup dengan cor yang menyebabkan gotnya mampet dan seterusnya, dan ini adalah praktek-praktek yang tidak sejalan dengan tuntunan hukum syariat.
Karena ini menimbulkan perilaku monopoli yang dampaknya merugikan orang lain, tentu ini sekali lagi adalah bentuk dari satu kedzaliman, wallahu taala alam.
Demikian yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga Allāh Subhānahu wa Ta’āla menabahkan taufik dan hidayah kepada anda. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Komentar
Posting Komentar