DI-0080 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Al-Hawalah (Transfer Hutang Piutang) Bagian Ketiga
🌐 WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
▪🗓 SENIN
| 02 Dzulqa’dah 1442H
| 12 Juli 2021M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-80
📖 Al-Hawalah (Transfer Hutang Piutang) Bagian Ketiga
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة و السلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه أمام بعد
Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Masih bersama untaian (matan) atau kata-kata dari Al Imam Al Mualif Abu Syuja' Rahimahullahu Ta'ala. Dalam kitabnya Matan Al Ghayah Fil Ihtishor.
Kali ini kita sampai pada pembahasan tentang Al Hawalah yaitu mentransfer hutang.
Dalam riwayat lain Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam mengatakan,
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَه
Penundaan orang yang sudah mampu melakukan pelunasan hutang yang itu dilakukan dengan sengaja itu adalah bentuk kezhaliman.
يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَه
Karena dia telah berlaku zhalim maka ia halal untuk digunjing, untuk dinodai kehormatannya dengan cara disebutkan (diceritakan) perilakunya yang tidak kooperatif.
Atau dalam konteks perundang-undangan perbankan misalnya di blacklist namanya. Dimasukkan ke dalam daftar hitam sehingga perusahaan ataupun bank ataupun yang lainnya tidak akan berinteraksi dengannya. Mewaspadai ketika berinteraksi dengan orang tersebut.
يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَه
Dan secara hukum perdata ia boleh dihukumi dengan cara dipenjara, bahkan menurut sebagian ulama dia boleh dicambuk ketika dia dengan sengaja tidak kooperatif melakukan pelunasan hutangnya. Ia boleh dicambuk sampai dia mau melunasi hutangnya.
وَإِذَا أُحِلْتَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ
Dan bila kalian atau orang yang memiliki piutang itu diminta untuk menagihkan piutangnya kepada pihak ketiga, yang pihak ketiga itu adalah pihak yang مَلِيءٍ, pihak yang kooperatif, pihak yang mampu melakukan pelunasan hutang, maka ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ maka hendaknya dia nurut, dia menerima.
Dari hadits ini sebagian ulama menyatakan, bahwa akad hawalah (transfer hutang) itu adalah bentuk dari wafa’, itu adalah bentuk dari pelunasan. Itu adalah sebuah instrument yang diajarkan dalam islam untuk melakukan pembayaran (pelunasan) hutang piutang.
Dan inilah pendapat yang lebih tepat, hawalah itu diklasifikasikan sebagai bentuk al-wafa' adalah satu instrumen untuk melakukan pelunasan dan bukan masuk dalam akad jual beli. Tidak termasuk dalam akad jual beli.
Karena si A ketika mentransferkan hutangnya kepada si B, hutang si A ini ditransferkan kepada si C, si A sejatinya tidak menjual piutang dia atas si C, dijual kepada si B, tidak.
Tetapi yang terjadi si A melunasi hutangnya kepada si B dengan cara memberikan perintah (mengizinkan) kepada si B untuk menagihkan piutangnya kepada si C.
Sehingga dengan skema semacam ini yang terjadi sejatinya bukan jual beli hutang dengan hutang, tetapi ini adalah sebuah al-wafa' sebuah praktek pelunasan hutang piutang, penyelesaian hutang piutang.
Sehingga karena ini bukan jual beli maka tidak berlaku padanya hukum jual beli, yang berlaku adalah hukum atau al-qadha atau al-wafa' (hukum melunasi hutang piutang). Dan tentu secara garis besar hukum-hukum wafa', hukum-hukum dayn (دين) hukum-hukum melunasi hutang piutang lebih fleksibel, lebih lunak, lebih longgar dibanding hukum jual beli.
Karena kalau hawalah ini dianggap sebagai hukum jual beli tentu akan memiliki persyaratan-persyaratan yang ketat, karena ini jual beli uang dengan uang, memungkinkan terjadi jual beli uang dengan uang, maka akan berlaku padanya hukum riba. Harus tunai sama nominalnya, tidak boleh ada selisih, tempo pelunasannya pun harus sama, dan ini tentu sangat sulit dipenuhi.
Karena itu wallahu ta'ala a'lam pendapat yang lebih kuat dan lebih rajih dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa al-hawalah itu adalah satu bentuk, satu instrumen pelunasan hutang piutang dan bukan praktek jual beli.
Dengan demikian kita bisa pahami bahwa hukum-hukum yang akan berlaku yang akan dijelaskan oleh Mualif sejatinya adalah hukum sosial, interaksi sosial karena ini adalah hukum hawalah itu dikategorikan sebagai bentuk al-wafa'u addain, instrumen pelunasan hutang-piutang bukan model jual beli.
Ini syarat harus adanya,
رضا المحيل، وقبول المحتال
Kerelaan, kesepakatan antara pihak pertama dengan pihak kedua.
Adapun pihak ketiga, maka pihak ketiga, rela atau tidak rela, suka atau tidak suka maka dia harus mengikuti kesepakatan yang telah terjadi antara si A dan si B.
Sekali lagi pihak ketiga, ia harus menerima kesepakatan yang telah terjadi antara si A dan si B. Karena si C, ia sama sekali tidak ada kerugian, tidak menanggung resiko apapun atas terjadinya kesepakatan hawalah ini antara si A dan si B.
Karena bagi si C sama saja melakukan pelunasan kepada si A ataupun kepada si B, karena intinya tidak ada bagi dia rugi ataupun resiko kalau dia harus melunasi kepada si A ataupun ke si B.
Ini yang bisa saya sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga Allāh Subhānahu wa Ta’āla menambahkan taufik dan hidayah-Nya kepada Anda. Kurang dan lebihnya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Komentar
Posting Komentar