DI-0084 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Al-Hawalah (Transfer Hutang Piutang) Bagian Ketujuh

๐ŸŒ WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪๐Ÿ—“ JUM’AT
 | 06 Dzulhijjah 1442H
 | 16 Juli 2021M

๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-84
๐Ÿ“– Al-Hawalah (Transfer Hutang Piutang) Bagian Ketujuh

~•~•~•~•~

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡، ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆ ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡  ูˆุนู„ู‰ ุขู„ู‡ ูˆุฃุตุญุงุจู‡ ูˆู…ู† ูˆุงู„ุงู‡ ุฃู…ุงู… ุจุนุฏ


Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allฤh Subhฤnahu wa Ta’ฤla.

Masih bersama untaian kata-kata yang dirangkaikan oleh Al-Imam Abu Syuja' rahimahullahu ta'ala dalam kitabnya Matan Al Ghayah Fil Ihtishor. Kita masih membahas tentang ุจุงุจ ุงู„ุญูˆุงู„ุฉ bab penjelasan tentang transfer hutang piutang.

Kali ini beliau mengatakan,


ูˆุชุจุฑ ุฃุจู‡ุง ุฐู…ุฉ ุงู„ู…ุญูŠู„

Dan bila hawalah telah disepakati, pihak kreditur telah bersepakat untuk ditransferkan tagihannya kepada pihak ketiga ( ุงู„ู…ุญุงู„ ุนู„ูŠู‡ ) maka tanggung jawab si A telah gugur. Dia tidak lagi memiliki tanggungan hutang kepada si B.

Karena si B secara hukum telah menerima pembayaran dari A yaitu dengan cara tagihannya ditransferkan kepada si C, yang secara teori si C biasanya pihak yang mampu untuk melakukan pembayaran, kooperatif untuk berkomunikasi dengan si B. Sehingga bila ini terjadi maka idealnya si A telah dinyatakan lunas.

Lalu bagaimana kalau ternyata secara de facto faktanya, semula si B menduga bahwa si C itu adalah orang yang mampu melakukan pembayaran (pelunasan hutang) dan dia koooperatif, namun ternyata ketika si B datang menagih si C, ternyata si C adalah tipikal orang yang berhutang atau debitur yang suka ngemplang (susah dipegang janjinya).

Apakah si B berhak kembali menagih kepada si A atau ternyata si C tiba-tiba pailit. Ketika ada akad kesepakatan antara si A dan si B untuk memindahkan tagihan kepada si C, si C dalam kondisi masih mampu melakukan pembayaran.

Namun ternyata ketika kesepakatan antara si A dan B dicapai, akad hawalah tercapai antara si A dan si B ternyata si C telah berubah status menjadi orang yang pailit pula, karena terbakar, karena ditipu, dirampok atau yang lainnya.

Apakah si B berhak untuk membatalkan hawalah dan kembali kepada si A menagihkannya.

Dari redaksi Al-Mualif (Al-Imam Abu Syuja') kita mendapatkan satu isyarat, bahwa kalau sudah ada kesepakatan hawalah maka berarti si B tidak berhak kembali menagih A karena tanggung jawab A telah dianggap bebas hutang (lunas).

Baik itu sengaja, si A betul-betul menjerumuskan si B dengan niat yang jahat, tahu bahwa si C itu ngemplang, si C pailit namun dia diam, bahkan sengaja menipu. Atau tidak sengaja, tidak tahu kalau si C ternyata telah pailit.

Kenapa? Karena hukum asal dalam akad itu bersifat final, tidak bisa dianulir, tidak bisa dibatalkan, itu hukum asalnya. Namun wallahu taala alam.

Menurut ulama yang lain, pendapat ini perlu dikaji ulang, harus dibedakan antara ada kesengajaan, ada etika jelek dari si A atau tidak ada iktikad jelek, tidak ada kesengajaaan.

Kalau ternyata ada iktikad jahat, sengaja, menipu padahal dia tahu si C adalah orang yang ngemplang, si C ini adalah orang yang pailit maka dalam kondisi semacam ini tentu,


ู„ุงَ ุถَุฑَุฑَ ูˆَู„ุงَ ุถِุฑَุงุฑَ

Tidak boleh, kita tidak boleh membiarkan si A mendzalimi si B. Maka dalam kondisi semacam ini pendapat yang lebih kuat bahwa si B berhak menagihkan kembali, mengurungkan kesepakatan tersebut dan kemudian kembali seperti sediakala menagih si A.

Namun kalau ternyata kondisi pailit si C ini tidak diketahui oleh si A sehingga tidak ada iktikad jahat dari si A, atau semula baik, semula dia kooperatif namun kemudian batal atau terjadi hal yang bersifat emergency: rugi, pailit, dirampok, kebakaran, musibah sehingga si C pailit di tengah jalan.

Maka dalam kondisi semacam ini si B tidak lagi berhak untuk membatalkan kesepakatan akad hawalah karena statusnya si A telah bebas tanggung jawab, karena dia telah memberikan hak si B, atau dengan kata lain si A telah melunasi piutang si B dengan cara mentransfer piutangnya kepada si C.

Dia mengizinkan kepada si C untuk menagihkan piutangnya kepada si C. Dia memberikan ijin kepada si B untuk menagihkan piutangnya kepada si C.  

Ini yang bisa kami sampaikan, kurang dan lebihnya mohon maaf.


ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆ ุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ
ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡



Komentar