DI-0085 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Al-Hawalah (Transfer Hutang Piutang) Bagian Kedelapan

 ๐ŸŒ WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

โ–ช๐Ÿ—“ SENIN
 | 16 Dzulhijjah 1442H
 | 26 Juli 2021M

๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-85
๐Ÿ“– Al-Hawalah (Transfer Hutang Piutang) Bagian Kedelapan

~โ€ข~โ€ข~โ€ข~โ€ข~

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ุŒ ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆ ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡  ูˆุนู„ู‰ ุขู„ู‡ ูˆุฃุตุญุงุจู‡ ูˆู…ู† ูˆุงู„ุงู‡ ุฃู…ุงู… ุจุนุฏ

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allฤh Subhฤnahu wa Taโ€™ฤla.

Masih bersama untaian kata-kata yang dirangkaikan oleh Al Imam Abu Syuja' Rahimahullahu Ta'ala dalam kitabnya Matnul Al Ghayah Fil Al-Ihtishor.

Kita masih membahas tentang ุจุงุจ ุงู„ุญูˆุงู„ุฉ bab penjelasan tentang transfer hutang piutang. Al-Mualif (Al-Imam Abu Syuja') rahimahullahu taโ€™ala menyatakan,


ูˆุชุจุฑุฃ ุจู‡ุง ุฐู…ุฉ ุงู„ู…ุญูŠู„
 

Di antara hukum hawalah (mentransferkan hutang) adalah bila telah terjadi kesepakatan antara pihak kreditur dengan pihak debitur, pihak yang menghutangi dengan pihak yang dihutangi.

Ketika telah terjadi kesepakatan agar pihak yang menghutangi yaitu pihak kreditur menagihkan piutangnya kepada pihak ketiga, maka pihak debitur (yang berhutang) dianggap,


 ุชุจุฑุฃ ุฐู…ุชู‡

Telah gugur kewajibannya alias telah dianggap lunas.

Sehingga dari pernyataan Al-Mualif ini kita dapat simpulkan beberapa kesimpulan penting:

(1) Pernyataan mualif ini ketika beliau mengatakan,


ูˆ ุชุจุฑุฃ ุจู‡ุง ุฐู…ุฉ ุงู„ู…ุญูŠู„
 

Bahwa tanggungjawab pihak yang berhutang atau debitur itu telah bebas dari tagihan (tanggungan hutang), ini membuktikan bahwa hawalah bukanlah jual beli, tetapi hawalah adalah instrumen pembayaran hutang.

(2) Ketika hawalah itu telah dicapai kesepakatan antara kreditur dengan debitur, dengan kriteria yang telah disebutkan sebelumnya maka pihak kreditur (pihak yang menghutangi) tidak lagi berhak untuk menuntut atau meminta tagihan, meminta pembayaran kepada ุงู„ู…ุญูŠู„ yaitu pihak debitur yang telah mentransferkan hutangnya, tangungan (tagihan) hutangnya kepada pihak ketiga.

Kenapa demikian? karena hawalah itu adalah salah satu instrumen pembayaran hutang, sehingga dengan mentransferkan tagihan berarti pihak debitur (pihak yang berhutang) telah melunasi (membayar).

Apalagi secara de facto pada kenyataannya pihak ketiga dalam kondisi ู…ูŽู„ููŠู‘ู, dalam kondisi mampu, memiliki kecukupan dana finansial untuk melakukan pembayaran hutang piutang.

Sedangkan Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,


ุฅูุฐูŽุง ุฃูุญููŠู„ูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ู…ูŽู„ููŠู‘ู ููŽู„ู’ูŠูŽุชู’ุจูŽุนู’

Kalau tagihanmu itu ditransferkan alias tagihanmu itu dialihkan kepada pihak ketiga yang ternyata dia itu adalah ู…ูŽู„ููŠู‘ู (mampu) memiliki keuangan yang cukup, finansial yang baik, maka  ูู„ูŠุชุจุน maka menurutlah, maka terimalah.

Sehingga dari kata-kata ูู„ูŠุชุจุน para ulama kemudian menyimpulkan bahwa pihak kreditur ketika diminta untuk menagihkan atau diberi kuasa untuk menagihkan piutangnya kepada pihak ketiga dan pihak ketiga yang ternyata adalah pihak yang kondisi finansial yang baik, bagus, mampu untuk melakukan pembayaran, kooperatif dengan setiap tagihan maka kata-kata ูู„ูŠุชุจุน disimpulkan dari sini adalah sebuah perintah, dan perintah itu biasanya memiliki arti wajib.

Dan ketika itu telah dilakukan, pihak kreditur telah menerima hawalah ini, bersepakat untuk menagihkan piutangnya pada pihak ketiga maka mafhumnya bahwa dia tidak lagi berhak untuk menagihkan pihutangnya kepada pihak pertama, atau yang disebut ุงู„ู…ุญูŠู„

Karena pihak ู…ุญูŠู„ telah melakukan kewajibannya yaitu membayar hutang dengan cara mentransferkan hutangnya kepada pihak ketiga.

Kemudian secara mafhum pula ketika pihak kreditur setelah sepakat untuk menagihkan piutangnya kepada pihak ketiga, dan ternyata dia kembali lagi menagihkannya kepada pihak pertama itu berarti dia belum menjalankan perintah Nabi ini ูู„ูŠุชุจุน (hendaknya dia terima transfer penagihan tersebut).

Sehingga ketika dia masih kembali lagi berarti dia belum menjalankan perintah ini dan tentu ini tidak sejalan dengan perintah Nabi shallallahu'alaihi wa sallam.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menambahkan hidayah dan taufiknya kepada kita semuanya dan menjadikan ilmu yang kita pelajari, ilmu yang nafi' (bermanfaat) untuk kemudian bisa kita amalkan dan ajarkan.


ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆ ุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ
ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโŠฐโœฟโœฟโŠฑโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ข

Komentar