DI-0090 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Adh-Dhoman (Penjaminan Hutang) Bagian Ketiga

 🌐 WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪🗓 SENIN
 | 23 Dzulhijjah 1442H
 | 02 Agustus 2021M

🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

🔈 Audio ke-90
📖 Adh-Dhoman (Penjaminan Hutang) Bagian Ketiga

~•~•~•~•~

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة و السلام على رسول الله  وعلى آله وأصحابه ومن والاه أمام بعد


Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Masih bersama rangkaian kata-kata yang termaktub dalam matan Al-Ghayyah fi Al-Ikhtishar buah karya Syaikh Imam Abu Syuja'  rahimahullahu ta'ala.

Pada kesempatan ini kita sampai pada bab Adh-Dhoman (الضمان) penjaminan utang.

Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat Yusuf ayat 72, menceritakan praktek penjaminan yang pernah terjadi di zaman dahulu, di zaman nabi Yusuf alayhissallam. Ketika raja kehilangan alat timbang atau alat takar.

Beliau (nabi Yusuf) memberikan jaminan siapa pun yang bisa mengembalikan alat takar atau timbangan tersebut, maka dia akan mendapatkan hadiah sebesar apa? حِمۡلُ بَعِيرٖ mendapatkan hadiah berupa bahan makanan  gandum seberat yang bisa diangkut oleh unta (حِمۡلُ بَعِيرٖ).

Itu redaksi zaman dahulu, kalau bahasa kita sekarang mungkin satu truk fusso, atau satu pickup kantung beras (misalnya), atau satu kontainer 40" beras (misalnya). Ini satuan ukur zaman dahulu yaitu semampunya unta untuk membawa.


Kemudian nabi Yusuf berkata:

وَأَنَا۠ بِهِۦ زَعِيمٞ

"Aku yang akan menjamin."

Kalau pihak kerajaan tidak memberi aku yang akan memberinya. Ini kasus penjaminan yang pernah terjadi yang kemudian diceritakan (dihikayatkan) di dalam Al-Quran.

Walaupun ini bercerita tentang kasus yang terjadi pada umat sebelum Islam di zaman nabi Yusuf namun para ulama menggariskan bahwa  


شرع من قبلنا شرع لنا إذا لم يأتي  بشرعنا ما يخالف

Syari'at umat-umat sebelum kita yang itu diceritakan dalam Al-Quran atau diceritakan dalam As-Sunnah, maka itu secara otomatis menjadi syari'at kita, selama di dalam syari'at kita tidak pernah ada, tidak ditemukan dalil yang bertentangan dengan syari'at tersebut.

Apalagi bila sampai (ternyata) malah ditemukan dalil yang mendukung maka tidak terjadi perselisihan dengan para ulama bahwa syari'at tersebut juga berlaku pada umat islam.

Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu 'anhu,  juga menceritakan bahwa suatu hari didatangkan jenazah untuk dishalatkan di masjid Nabawi.  

Orang yang meninggal dunia dihantarkan ke masjid Nabawi agar dishalatkan oleh Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam. Namun ketika Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam telah bersiap-siap untuk menshalatkan orang tersebut. Sebelum memulai shalat, Beliau bertanya:


هل على صاحبكم من دين

"Apakah jenazah ini ketika meninggal masih meninggalkan utang yang belum dia bayar?"


قالوا : نعم

Para sahabat menjawab, "Betul"

Dia mati masih meninggalkan utang dua dinar, maka Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam mengatakan:


صلوا على صاحبِكم

Kalau dia mati dalam keadaan masih memiliki tanggungan utang, kalau demikian silahkan kalian menshalati, sedangkan saya tidak mau menshalatinya.

"Silahkan kalian yang menshalatinya, saya tidak mau menshalatinya"

Maka Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu 'anhu merasa iba kepada laki-laki ini. Laki-laki yang meninggal dunia namun ternyata Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam tidak mau menshalatinya. Gara-gara dia mati dalam kondisi masih meninggalkan utang.

Maka Abu Qatadah kemudian berinisiatif untuk menanggung utang tersebut.


هما علَيَّ يا رسولَ اللهِ !

Kalau demikian utang dia aku yang menjaminnya. Akan aku bayarkan, akan aku lunasi (kata Abu Qatadah).

Maka kemudian Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam setelah mendapatkan kepastian bahwa Abu Qatadah siap melunasi utang laki-laki tersebut, Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam kemudian menshalatinya.

Setelah esok hari, Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam kemudian berjumpa kembali dengan Abu Qatadah. Kemudian Beliau mengingatkan


مَاذَا  فعل بالدِّينارانِ

Wahai Abu Qatadah apa yang engkau lakukan dengan utang dua dinar yang engkau tanggung kemarin?


و هل مات الا بالأمْس يا رسول الله

Abu Qatadah berkata, "Kan baru mati kemarin" alias saya belum sempat untuk  melakukan  pelunasan tersebut.

Setelah dua hari kembali lagi Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam berjumpa dengan Abu Qatadah dan kembali bertanya perihal utang dua dinar yang dijamin oleh Abu Qatadah.

Kemudian Abu Qatadah mengatakan, "Telah saya bayar (telah saya lunasi)."

Kemudian Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda:


الآنَ برَّدْتَ جِلْدَه

"Sekarang setelah engkau lunasi, kulit si mayit tadi baru merasakan dinginnya (baru merasakan dingin di alam kuburnya).”


Sebelumnya terus terpanggang, terus merasakan panasnya mati dalam kondisi meninggalkan utang yang belum terbayar.

Dalam kasus ini Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam membenarkan sikap Abu Qatadah yang menanggung utang orang yang sudah meninggal dunia.

Pendalilannya kalau utang yang ditinggal mati oleh orang yang berutang, utang atas orang yang sudah mati ternyata boleh dijamin oleh orang lain, secara sepihak Nabi membenarkan Abu Qatadah yang secara sepihak tanpa izin dari ahli waris ataupun dari sebelumnya dari si mayit.

Ternyata kehadiran penjamin utang ini dibenarkan direstui oleh Nabi, maka secara logika menjamin utang orang yang masih hidup itu tentu boleh-boleh saja (sah-sah saja) dan ini termasuk sekali lagi bentuk jasa atau amal sosial kepada saudara kita yang berutang.

Berdasarkan dua dalil ini satu ayat dan satu hadits ini, kemudian para ulama bersepakat bahwa menjamin utang itu suatu hal yang dianjurkan (dibolehkan) namun dengan catatan utang itu utang yang halal, tanpa ada unsur riba.

Utang tersebut digunakan untuk kebutuhan yang halal dan yang kedua menjamin utang tersebut tidak sampai menyebabkan kita menelantarkan keluarga kita atau menyebabkan kita terjerumus ke dalam mudharat atau resiko yang lebih berat.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.


وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Komentar