DI-0094 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Adh-Dhoman (Penjaminan Hutang) Bagian Ketujuh

 🌐 WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪🗓 JUM’AT
 | 27 Dzulhijjah 1442H
 | 06 Agustus 2021M

🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

🔈 Audio ke-94
📖 Adh-Dhoman (Penjaminan Hutang) Bagian Ketujuh

~•~•~•~•~

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة و السلام على رسول الله  وعلى آله وأصحابه ومن والاه أمام بعد


Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Masih bersama kitab Matan Al-Ghayyah fi Al-Ikhtishar buah karya Syaikh Imam Abu Syuja' rahimahullahu ta'ala. Dalam bab Adh-Dhoman (penjaminan utang) beliau mengatakan:

ولا يصح ضمان المجهول ولا ما لم يجب إلا درك البيع

Katanya: Tidak sah menjamin utang yang nominalnya tidak tahu (tidak diketahui) tidak jelas berapa nominalnya, berapa angkanya, atau apa yang diutang, apa yang menjadi tanggungan.

Ketika tidak ada kejelasan pada objek yang ditanggung, utang yang menjadi tanggungan, tidak jelas nominalnya, tidak jelas jatuh temponya, tidak jelas tempat pembayarannya, demikian pula tidak jelas sifat barang yang menjadi utang tersebut.

Maka لا يصح tidak sah, para ulama Asy-Syafī'i, para ahli fiqih yang tergolong dalam madzhab Asy-Syafī'i memberikan alasan atau berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Imam muslim serta yang lain.

نَهَى رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ عن بيعِ الحصاةِ و عن بَيعِ الغرَرِ

Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam melarang kita dari bertransaksi dengan media batu, yaitu melemparkan batu kepada beberapa objek barang, apapun bendanya yang terkena lemparan tersebut, maka itulah yang akan diperjualbelikan, dengan nilai yang telah disepakati.

Ini adalah bentuk dari ketidak-pastian, barang yang diperdagangkan, karena bisa jadi ketika melempar anda bisa mengenai barang yang nilainya mahal, atau bisa jadi mengenai barang yang nilainya sangat murah. Sehingga ada ketidak-pastian pada objek yang diperdagangkan.

Maka ini termasuk terlarang dan itu disebut dengan بيعِ الحصاةِ و عن بيع الغرر dan Nabi juga melarang transaksi yang mengandung unsur gharar. Apapun, dimanapun, unsur gharar itu didapatkan maka transaksi itu terlarang.

Keumuman hadits ini kemudian oleh para ulama Asy-Syafī'i dijadikan sebagai acuan sebagai dalil untuk melarang segala bentuk transaksi yang bersifat komersial ataupun non komersial.

Ketika transaksi itu bersifat komersial maka jelas itu semakna dengan jual-beli, yang itu merupakan  tema dari larangan hadits di atas. Kalau itu adalah transaksi yang non komersial, maka transaksi yang non komersial itu dianalogikan diqiyaskan dengan transaksi-transaksi dengan akad-akad yang bersifat komersial.

Kenapa? Ada satu benang merah, ada satu kesamaan yaitu adanya gharar dalam satu akad komersial ataupun non komersial, itu akan menimbulkan sengketa, menimbulkan perselisihan pendapat. Yang ini tentu tidak diinginkan dalam islam.

Karenanya ulama Asy-Syafī'iyyah mengatakan, selama mengandung unsur gharar maka akad tersebut terlarang walaupun itu akad sosial. Termasuk akad menjamin utang, karena bisa jadi anda mengira nominal utang yang anda jamin itu kecil maksimal paling 100 Juta. Mungkin anda berkata demikian.

Namun ternyata, ketika anda mengetahui bahwa nominal utang yang akan anda jamin itu ternyata nilainya berlipat-ganda dari yang anda prediksi, bisa jadi anda menyesal, bisa jadi anda mengurungkan diri, tidak siap untuk menjamin utang tersebut.

Sehingga walaupun ini pada akad sosial, tapi potensi menimbulkan sengketa تَنَازَع perselisihan, ikhtilaf dan itu tidak diinginkan dalam islam.

Karenanya untuk mencegah semua itu, para fuqaha Asy-Syafī'iyyah berdalil dengan keumuman hadits yang melarang akad yang mengandung unsur gharar.

Namun sekali lagi seperti yang pernah disampaikan sebelumnya bahwa hadits di atas itu hanya berlaku pada akad jual beli atau yang semakna. Kenapa? Karena biasanya perselisihan sengketa itu terjadi pada akad komersial.

Sedangkan pada sosial maka penjamin itu dia berniat untuk menolong, sehingga bagi dia tidak ada masalah utangnya besar atau utangnya kecil selama dia merasa mampu, apa yang perlu dipersoalkan? Apalagi sering kali ketika yang menjamin mengatakan, "Berapapun nilainya, saya siap menjamin”,

Maka selama ini telah dicapai satu kesepakatan antara yang menjamin dengan yang dijamin (penjaminnya dengan yang dijamin) sepakat dan terjadi kerelaan maka hukum asal suatu kesepakatan, suatu akad itu adalah halal.

Sedangkan menganalogika sosial dengan komersial tentunya analogi yang kurang kuat. Karena komersial itu suatu akad yang kedua belah pihak berusaha mencari keuntungan.


Sedangkan pada sosial, akad sosial itu salah satu pihak berusaha menolong, ingin memberikan uluran tangan dan dia tidak pernah merasa menyesal bahkan sering kali ia tidak merasa ingin mendapatkan gantinya. Seperti wakaf, hibah, manihah atau yang serupa.

Dia tidak ingin mendapatkan imbalan, dia betul-betul ingin menolong orang yang sedang dalam  kesusahan.

Makanya dalam penjelasan yang telah disampaikan sebelumnya, pendapat yang lebih kuat adalah bolehnya menjamin utang yang nominalnya tidak jelas selama ada kesepakatan dan selama penjamin atau pihak yang menyatakan sanggup menjamin utang itu merasa siap secara psikis secara mental dan juga secara finansial.

Karenanya apa yang diutarakan oleh muallif di sini oleh penulis yaitu Imam Abu Syuja itu berdasarkan madzhab yang diajarkan dan dianut oleh Imam Asy-Syafī'i dan para pengikutnya.

Namun ternyata ditemukan pendapat lain yang mengatakan bahwa menjamin utang yang nominalnya belum jelas itu boleh karena menjamin utang bukanlah jual-beli, bukan jual-beli utang-piutang namun ini adalah akad sosial (tolong menolong).


وَالله تَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ

"Dan Allāh telah memerintahkan kita untuk tolong menolong, bahu membahu dalam kebajikan dan ketakwaan."


Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini  kurang dan lebihnya mohon maaf.


وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Komentar