DI-0098 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Syarikat Dagang – Penghantar (Bagian Kedua)

 🌐 WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪🗓 SELASA
 | 14 Shafar 1443H
 | 21 September 2021M

🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

🔈 Audio ke-98
📖 Syarikat Dagang – Penghantar (Bagian Kedua)

~•~•~•~•~

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة و السلام على رسول الله  وعلى آله وأصحابه ومن والاه أمام بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Kita memasuki pembahasan tentang serikat perdagangan atau yang dikenal dengan As-syirkah  الشركة.  

Sebagian ulama terutama para pensyarah kitab ini dan juga yang lainnya menyebutkan beberapa dalil tentang disyari'atkannya berserikat dalam perdagangan. Salah satu dalil yang diutarakan oleh para ulama sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang menceritakan tentang firman Allah atau yang dikenal dengan Hadits Qudsi. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,


  أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا

“Aku akan senantiasa mendampingi dua orang yang telah berserikat dagang selama keduanya tidak saling mengkhianati. Namun ketika satu dari keduanya atau bahkan kedua-duanya, saling mengkhianati خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا (maka Allah akan tinggalkan mereka).”


Allah tidak berkahi. Allah tidak akan mendampingi mereka.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Al Hakim dan serta yang lainnya. Namun, secara tinjauan sanad hadits ini lemah. Sehingga tidak bisa dijadikan dalil, walaupun secara kandungan makna sejalan dengan fakta. Bahwa dengan berserikat, potensi kita semakin berlipat ganda. Peluang untuk mendapatkan keuntungan semakin besar. Dan ini bentuk dari keberkahan berserikat dagang.

Namun faktanya sekali lagi, sebagian ulama tetap saja. Walaupun secara hukum asal dengan berserikat itu lebih besar peluang manfaatnya, lebih berkah. Tetapi kita juga tidak bisa mengeneralisasikan bahwa berserikat itu selalu lebih baik, dalam segala kondisi dan bagi semua orang.

Karena tentu aspek-aspek yang bersifat personal, perbedaan karakter, perbedaan perilaku, pengalaman dan lain sebagainya, perlu dipertimbangkan sebelum anda memutuskan untuk berserikat dagang dengan orang lain.

Bisa jadi, Anda tipikal orang yang kurang mampu bersinergi dengan siapapun. Anda tipikal orang yang lebih suka untuk bermain sendiri, bertindak sesuka hati. Maka dalam kondisi semacam ini, akan lebih baik bila Anda tidak berserikat dagang. Karena berpotensi menimbulkan sengketa saja.

Kemudian yang kedua, bisa jadi usaha Anda tidak memungkinkan untuk terjadinya serikat dagang. Karena, skalanya kecil atau memang Anda mengkhawatirkan sebagai founder (sebagai penemu ide bisnis tersebut) mengkhawatirkan kalau rahasia bisnis Anda dijiplak atau ditiru.

Apalagi di zaman sekarang, praktek pencurian hak kekayaan intelektual (hak atas kekayaan intelektual) itu sangat-sangat rawan. Dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah memberikan suatu peringatan secara global bahwa perilaku manusia itu memang seringkali berbuat dzalim. Termasuk ketika mereka berserikat, termasuk ketika mereka bersekutu.


وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْخُلَطَآءِ لَيَبْغِى بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ

“Sungguh banyak dari orang yang bersekutu, orang yang bercampur, bergaul itu saling mendzalimi.” [QS Shād: 24]

Layabghī (لَيَبْغِى), saling melampaui batas kewajaran, batas kewenangannya, pada hak-hak saudaranya. Sehingga walaupun secara prinsip serikat itu boleh, dan bahkan itu suatu hal yang sangat diberkahi karena itu sejalan dengan tuntunan syari'at adanya ta'awun (tolong-menolong) dan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam juga telah bersabda,


وَاللهُ فىِ عَوْنِ اْلعَبْدِ مَا كَانَ اْلعَبْدُ فىِ عَوْنِ أَخِيْهِ
(HR Abu Daud & Tirmidzi)

Ketika perserikatan dalam perdagangan itu terjadi karena adanya rasa kebutuhan, satu pihak butuh modal, pihak lain butuh pihak partner yang bisa mengelola bisnis tersebut, atau kedua-duanya saling membutuhkan.


Tentu solusi berserikat itu adalah solusi yang sangat tepat. Sehingga dengan berserikat, nilai-nilai tolong-menolong itu nyata, dan bila dalam praktek serikat itu terjadi praktek tolong-menolong, maka ini adalah satu hal yang sangat dianjurkan.


وَاللهُ فىِ عَوْنِ اْلعَبْ

Kata Nabi, “Sungguh Allah akan terus-menerus menolong hambanya.”

مَا كَانَ اْلعَبْدُ فىِ عَوْنِ أَخِيْهِ

“Selama hamba itu rajin (ringan tangan) untuk menolong saudaranya.”

Dan pada serikat dagang, aspek tolong-menolong itu akan terus melekat. Karena sesama sekutu saling membutuhkan dan sesama mereka pasti terjadi sinergi tolong menolong, bahu membahu. Sehingga dengan berserikat dagang maka potensi perdagangan Anda lebih besar untuk diberkahi Allah Subhanahu Wa Ta'ala.


Wallāhu ta’ālā a’lam dan kurang lebihnya, saya mohon maaf.

بالله التوفيق والهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Komentar