DI-0101 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Syarikat Dagang – Syarat-Syaratnya (Bagian Ketiga)
🌐 WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
▪🗓 JUM’AT
| 17 Shafar 1443H
| 24 September 2021M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-101
📖 Syarikat Dagang – Syarat-Syaratnya (Bagian Ketiga)
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة و السلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه أمام بعد
Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Masih bersama tema pembahasan tentang serikat dagang. Pada sesi sebelumnya, Al Mualif Al Imam Abu Syuja' telah menjelaskan bahwa hukum asal serikat dagang itu boleh. Namun beliau menyebutkan ada 5 persyaratan yang harus dipenuhi agar serikat dagang itu berjalan sesuai dengan koridor syari'at.
Telah disebutkan pertama,
1. Syarat pertama, adalah bentuk perserikatan dagang tersebut berdasarkan atau dengan menggunakan modal berupa dinar dan dirham, atau mata uang yang berlaku pada zaman tersebut, pada waktu tersebut.
2. Syarat kedua, mata uangnya sejenis. Yaitu bila ingin berserikat dagang dengan modal tersetor dalam bentuk dinar, maka semua harus dalam bentuk dinar. Apa tujuannya? untuk menghindari sengketa, terjadinya sengketa perselisihan akibat fluktuasi kurs (nilai tukar) mata uang tersebut.
Dengan demikian menurut madzhab Syafi'i, berserikat dagang dengan mata uang yang berbeda atau sebagian pemodal menyetorkan modal dalam bentuk barang itu tidak dibenarkan.
Kenapa? Karena membuka terjadinya persengketaan tatkala mereka harus mengakhiri kerjasama tersebut. Karena nilai tukar atau harga jual barang itu akan terus berubah hingga ketika harus berpisah maka pemodal yang modalnya dalam bentuk barang bisa jadi menuntut nilai yang tinggi, sedangkan pada saat terjadi akad kerjasama serikat dagang nilai jual barang tersebut rendah. Sehingga ini berpotensi menimbulkan sengketa.
Namun demikian kita telah sampaikan bahwa hukum asal perniagaan ada satu kaidah besar,
اْلأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ الْحِلُّ
Hukum asal perdagangan/perniagaan itu adalah halal, sampai ada dalil yang tegas dan valid (dalil yang shahih) melarang perniagaan tersebut.
Dan ketika kita kaji, tidak ada satu dalil yang dengan tegas dan dalil tersebut shahih (valid) yang melarang kerjasama permodalan. Sedangkan modalnya dalam bentuk barang atau aset pihak kedua dengan menggunakan uang tunai atau sesama asset pula.
Yang ada hanya dalil-dalil umum, walaupun shahih. Tetapi metode pendalilannya tidak syarih (tidak tegas). Yang ada adalah opini (persepsi) bahwa bekerja sama dalam bentuk serikat dagang sedangkan modal tersetornya itu dalam bentuk aset atau barang itu potensi menimbulkan sengketa, potensi terjadi praktek gharar.
Ini hanya sekedar upaya memasukkan kasus ini dalam satu dalil yang bersifat umum. Tentu kadar kekuatan pendalilan ini kalau ditinjau dari kekuatannya, maka tidak cukup kuat untuk mengharamkan apalagi upaya memasukkan kasus ini pada keumuman hadits larangan bertransaksi gharar berbenturan dengan kaidah lain yang didukung oleh banyak dalil. Yaitu hukum asal dalam perniagaan halal.
Kemudian anggapan menyebabkan terjadinya sengketa, peluang terjadinya gharar dapat ditepis, dapat dihindari dengan menggunakan acuan nilai jual barang, nilai jual aset pada saat terjadi akad serikat dagang. Sehingga itu akan menjadi acuan, menjadi referensi (rujukan) ketika kelak para serikat dagang memutuskan untuk mengakhiri kerjasamanya.
Sehingga ruang terjadinya gharar, ruang terjadinya sengketa itu tidak terjadi (tidak ditemukan). Karena apa? Karena walaupun fisiknya yang disetor modal itu dalam bentuk barang, tetapi telah terjadi kesepakatan nilai. Telah terjadi konversi dengan harga jual pada saat transaksi. Dan itu yang akan menjadi acuan, menjadi rujukan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian tidak akan terjadi sengketa.
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini. Kurang dan lebihnya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Komentar
Posting Komentar