DI-0105 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Syarikat Dagang – Ketentuan-Ketentuan Lain (Bagian Kedua)
🌐 WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
▪🗓 KAMIS
| 23 Shafar 1443H
| 30 September 2021M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
🔈 Audio ke-105
📖 Syarikat Dagang – Ketentuan-Ketentuan Lain (Bagian Kedua)
~•~•~•~•~
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة و السلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه أمام بعد
Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Kita memasuki pembahasan tentang serikat perdagangan atau yang dikenal dengan As-syirkah. Al Imam Abu Syuja'mengatakan,
ولكل واحد منهما فسخها متى شاء
Salah satu konsekuensi dari hukum serikat dagang adalah masing-masing dari mereka (dari komisaris, para pemegang saham) berhak untuk keluar dari perserikatan kapan saja dia mau. Dia boleh menghentikan keikutsertaannya dalam perusahaan tersebut kapanpun dia mau.
Namun ketika satu dari partner, satu dari pemodal atau yang sering disebut dengan komisaris memutuskan untuk keluar dari kerjasama maka perlu diperhatikan.
PERTAMA: Walaupun keluar dari perusahaan itu adalah hak, tetapi bukan dengan cara semena-mena.
Dia keluar itu tidak boleh berdampak negatif pada partner. Sehingga tidak sembarang waktu. Hari ini saya berhenti, hari ini juga modal saya kembali. Tidak bisa seperti itu. Karena Anda mengambil hak, Anda menggunakan hak itu adalah wewenang Anda. Tetapi ketika Anda menggunakan wewenang Anda, tidak boleh berdampak pada kerugian atau menyakiti partner Anda.
لا ضرر ولا ضرار
Sehingga harus ada kompromi. Anda memberikan konfirmasi terlebih dahulu bahwa Anda ingin memutuskan keluar dari perusahaan atau berhenti. Ingin menjual saham misalnya. Atau ingin menarik seluruh modal.
Tidak serta merta sekonyong-konyong, ketika Anda menginginkan seketika pula Anda bisa mengambil modal Anda kembali. Apalagi kalau ternyata modal Anda sudah diputar. Maka perlu ada pembukuan, ada pendataan untuk mengetahui posisi keuangan perusahaan. Apakah ada keuntungan atau kerugian.
Tidak bisa Anda secara sepihak, modal saya 100 juta sekarang kembalikan 100 juta. Harus ada pembukuan untuk diketahui, apakah setelah berjalan sekian lama ada keuntungan? Sehingga Anda berhak mendapatkan keuntungan atau ada kerugian, Anda menanggung kerugian tersebut.
KEDUA: Metode berhenti dari kerja sama dalam perserikatan dagang itu ada 2 model.
Model Pertama, betul-betul unit usaha itu dibubarkan. Seluruh asetnya dilelang, agar masing-masing dari pemodal bisa mendapatkan haknya dan usaha tersebut (tutup tidak dilanjutkan). Ini model pertama.
Maka, kalau ini keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak atau semua partner maka opsinya berarti harus ada pembukuan, ada penjualan aset agar bisa kembali modalnya.
Atau mungkin pembagian uang yang ada dan barang yang ada, harus ada kesepakatan bagaimana pembagiannya, baik dijual ataupun dibagi dalam bentuk aset. Tentu ketika dibagi dalam bentuk aset ada proses yang namanya penilaian aset.
Tidak semena-mena. Anda bawa kendaraan, yang satu bawa barang ini dan itu, tidak. Harus ada proses kesepakatan, musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak. Ini kondisi pertama. Yaitu unit usaha ingin dihentikan. Berhenti, tidak ada yang melanjutkan.
Model kedua, ketika Anda memutuskan untuk keluar dari perusahaan maka Anda pilihannya: pilihan yang kedua adalah karena usahanya terus akan berjalan pilihannya adalah Anda menjual saham atau bagian share Anda di perusahaan tersebut atau di unit tersebut.
Maka kalau ini yang terjadi, karena partner Anda masih terus ingin menjalankan usaha ini maka opsinya Anda menawarkan saham Anda kepada partner (kepada partner Anda) agar dia beli dengan harga yang disepakati antara kedua belah pihak.
Sehingga sebelum terjadi transaksi saham, menjual beli saham pasti akan ada penilaian aset pembukuan. Agar dapat diketahui berapa nilai saham Anda saat ini. Karena bisa jadi ada pertambahan nilai, ada penyusutan nilai.
Sedangkan modal Anda telah berubah. Bisa jadi telah berubah menjadi aset, telah berubah menjadi bahan baku, telah berubah menjadi merek dagang dan lain sebagainya. Ini opsi kedua yaitu Anda menjual saham Anda.
Ketika Anda memutuskan untuk menjual saham, Anda punya kewajiban untuk menawarkan terlebih dahulu saham Anda kepada partner. Anda tidak boleh, haram hukumnya dengan tiba-tiba menjual saham Anda kepada orang lain (kepada pihak ketiga, kepada orang asing).
Anda berkewajiban untuk menawarkan terlebih dahulu saham Anda kepada partner Anda. Ini yang disebut dengan Haqqu syuf’ah. Tidak halal bagi seorang partner, seorang شرع untuk menjual sahamnya atau share dia (bagiannya dia). Kecuali terlebih dahulu dia menawarkan kepada partnernya, kepada شرع nya.
Kalau ternyata Anda lancang menjual tanpa menawarkan terlebih dahulu, kepada partner, kepada شرع anda. Maka partner Anda lebih berhak untuk membeli paksa. Dia berhak untuk membeli paksa saham Anda dengan nilai jual yang sama. Tidak kurang tidak lebih.
Kalau ternyata saham Anda dijual kepada orang ketiga tanpa sepengetahuan partner Anda yaitu orang kedua, dijual dengan harga 1 miliar. Maka ketika partner Anda tidak rela, dia berhak mengajukan klaim ke pengadilan bahwa Anda menggunakan hak suf'ah atau yang dikenal dalam dunia perdagangan disebut dengan hak preemption (hak mendapatkan penawaran terlebih dahulu).
Sehingga ketika dia mengajukan dan menyatakan akan membeli maka dia akan diberikan kewenangan oleh pengadilan untuk membeli ulang saham Anda senilai harga jual yang Anda lakukan (yang Anda berikan). Ini langkah pertama yaitu Anda menawarkan kepada partner Anda.
Kalau ternyata partner Anda merasa keberatan, tidak setuju atau tidak mau membeli saham Anda, barulah Anda menawarkan kepada orang luar untuk dibeli oleh pihak ketiga. Ini cara kedua, kondisi kedua agar Anda bisa keluar dari kesepakatan syirkah dengan orang lain.
Sehingga apapun yang terjadi kondisi pertama atau kedua, Anda tidak bisa serta-merta memutuskan hari ini berhenti hari ini Anda mendapatkan uang Anda kembali, tidak. Harus melalui satu proses untuk kemudian Anda bisa mendapatkan hak Anda.
Karena Anda telah menautkan diri Anda, mengikatkan diri Anda dengan sebuah akad. Anda ikatkan diri Anda dengan partner Anda dengan sebuah akad. Yang ini tentu ada konsekuensi, ada kode etik dan etika yang harus Anda indahkan. Walaupun kapan Anda mau berhenti, Anda menjual dengan nilai berapa, itu hak Anda. Tapi tentu tidak bisa dilakukan dengan semena-mena.
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala menambahkan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semuanya. Kurang dan lebihnya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Komentar
Posting Komentar