DI-0106- Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Syarikat Dagang – Ketentuan-Ketentuan Lain (Bagian Ketiga)

 ๐ŸŒ WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪๐Ÿ—“ JUM’AT
 | 24 Shafar 1443H
 | 01 Oktober 2021M

๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-106
๐Ÿ“– Syarikat Dagang – Ketentuan-Ketentuan Lain (Bagian Ketiga)

~•~•~•~•~

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡، ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆ ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡  ูˆุนู„ู‰ ุขู„ู‡ ูˆุฃุตุญุงุจู‡ ูˆู…ู† ูˆุงู„ุงู‡ ุฃู…ุงู… ุจุนุฏ

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.


Kita memasuki pembahasan tentang, "Serikat Perdagangan atau yang dikenal dengan ุงู„ุดุฑูƒุฉ”. Al Imam Abu Syuja' (muallif) mengatakan,


ูˆู…ุชู‰ ู…ุงุช ุฃุญุฏ ู‡ู…ุง ุจุทู„ุช ุงู„ุดุฑูƒุฉ

Dan tatkala satu dari partner itu meninggal dunia, satu dari (ุงู„ุดุฑุงูƒุงุก) yang berserikat dagang itu meninggal dunia, maka secara otomatis menurut madzhab syafi'i perserikatan dagang itu bubar.


ุจุทู„ุช ุงู„ุดุฑูƒุฉ

Batal, bubar. Tidak bisa dilanjutkan, walaupun yang meninggal itu memiliki ahli waris.


Kenapa? karena menurut madzhab Syafi'i, asy-syirkah itu adalah sebuah ikatan, sebuah komitmen yang tidak bisa diwariskan.


Sehingga yang terjadi ketika satu dari partner meninggal dunia, maka harus dihentikan perusahaan tersebut, bubar untuk dibagi aset, bagi keuntungan, bagi modal, kembalikan modal pada masing-masing syarikat.


Tentu ini suatu hal yang kalau kita bandingkan dengan fakta yang ada di lapangan, kita dapatkan jauh berbeda. Secara de facto sekarang, para pendiri perusahaan satu demi satu meninggal dunia dan perusahaan terus berjalan sedangkan sahamnya apa? diwariskan kepada anak cucunya, kepada ahli warisnya.


Mungkin kita berhak bertanya kepada para fuqoha syafi'i, apa dasarnya?

Dasarnya adalah karena para fuqoha Syafi'i menganggap syirkah adalah sebuah komitmen untuk memberikan ijin, bertransaksi, mengelola, dan komitmen untuk menanggung kerugian. Dan komitmen ini tidak bisa diwariskan. Namun wallahu ta'ala alam.


Syirkah walaupun itu adalah sebuah akad tidak bisa disamakan dengan akad pernikahan, ketika mati ya sudah selesai pernikahannya, istri atau suami boleh nikah dengan yang lain. Tidak seperti itu.


Kenapa? Ini adalah harta, sebagaimana harta anda, ketika anda mati, secara otomatis akan terwariskan.

Maka demikian pula hak-hak yang bertautan dengan harta. Syirkah itu adalah sebuah komitmen dalam hal harta benda, yang kemudian nanti menimbulkan, memunculkan adanya hak-hak turunan.

Karena itu pendapat yang lebih rajih adalah hal ini, bahwa kematian salah satu partner atau pemodal tidak serta merta menjadikan akad Syirkah bubar. Tetapi komitmen tersebut akan berpindah kepada ahli waris, sehingga mereka punya berhak untuk mewakili orang tua mereka yang meninggal dunia untuk kemudian melanjutkan perjalanan perdagangan ini.

Misalnya, kalau ahli warisnya tunggal. Kalau ahli warisnya banyak maka mereka menunjuk satu dari ahli waris untuk mewakili mereka dalam jajaran komisaris. Untuk ikut, kemudian mengelola perusahaan tersebut, bukan ramai-ramai, tapi satu mewakili dari yang lain, wallahu ta'ala alam.

Ini adalah pendapat yang lebih relevan dengan fakta yang ada di lapangan, ini adalah pendapat yang lebih kuat karena memang serikat dagang itu adalah sebuah komitmen, sebuah ikatan yang berkaitan dengan harta benda.

Sebagaimana harta bendanya terwariskan, maka demikian pula seluruh hak yang bertautan dengan harta tersebut.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, semoga Allah Subhanahu wa ta'ala menambahkan taufik dan hidayah kepada kita semuanya. Kurang dan lebihnya mohon maaf.


ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆ ุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ
ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Komentar