DI-0112- Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Wakalah - Bagian Keenam

 ๐ŸŒ WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪๐Ÿ—“ SENIN
 | 04 Rabi’ul Awwal 1443H
 | 11 Oktober 2021M

๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-112
๐Ÿ“– Wakalah - Bagian Keenam

~•~•~•~•~

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡، ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆ ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุฃู…ุงู… ุจุนุฏ

Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allฤh Subhฤnahu wa Ta’ฤla.

Masih bersama tema Al-Wakalah (ุงู„ูˆูƒุงู„ุฉ), yaitu Perwakilan.

Al-Muallif berkata:

ูˆุงู„ูˆูƒูŠู„ ุฃู…ูŠู† ููŠู…ุง ูŠู‚ุจุถู‡ ูˆููŠู…ุง ูŠุตุฑูู‡ ูˆู„ุง ูŠุถู…ู† ุฅู„ุง ุจุงู„ุชูุฑูŠุท

Seorang  wakil yang bertindak atas nama orang lain, mendapatkan kepercayaan untuk mewakili orang lain, statusnya itu adalah ุฃู…ูŠู† sebagai seorang yang mendapatkan kepercayaan.

Sehingga karena dia berstatus sebagai ุฃู…ูŠู†, dalam literasi fiqih, konsekuensi dari status seorang ุฃู…ูŠู†, penerima kepercayaan adalah dia tidak bertanggung jawab. Tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian atau kerusakan yang terjadi, baik dalam hal yang (benda-benda) yang dia diberi kuasa untuk menerimanya atau dalam hal (benda-benda) yang dia diberi kuasa untuk menyalurkannya (mendistribusikannya), menjualnya, atau memberikan, atau menyerahkannya.

Dia tidak berkewajiban menanggung kerugian atau resiko dari benda tersebut. Kecuali bila kerusakan atau kerugian itu terjadi karena tafrฤซth (ุงู„ุชูุฑูŠุท), karena kesengajaan, atau kesalahan, atau keteledoran dari penerima wakalah atau pihak yang mewakili.

Ketika dia melakukan satu tindakan yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, dia ceroboh atau dia gegabah atau bahkan sengaja melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kerusakan pada barang yang dipercayakan kepadanya.

Maka dalam kondisi semacam ini, kalau kemudian terjadi kerusakan, kerugian, maka dia bertanggung jawab, mengganti kerugian tersebut.

Kenapa? Karena dia melakukan kesalahan,

Tetapi ketika kerusakan itu terjadi tanpa kesengajaan tanpa keteledoran, tanpa tindakan yang di luar kewajaran, tanpa tindakan yang di luar kewenangannya, maka kerugian itu tidak wajib ditanggung oleh penerima wakalah atau penerima kuasa.

Kenapa? Karena dia ุฃู…ูŠู†, dia bertindak bukan untuk kepentingan sendiri, dia bertindak bukan untuk kemaslahatannya, atau juga dia bertindak bukan untuk mencari keuntungan. Tapi dia bertindak mewakili pemilik hak.

Dengan demikian misalnya, ketika anda mewakili seseorang untuk menerima kiriman suatu barang (misalnya) ternyata ketika barang itu telah anda terima. Anda mengalami suatu musibah, kecelakaan, atau banjir, atau misalnya dirampok orang, dicopet.

Maka barang yang tadi anda terima, yang itu sudah anda usahakan untuk dijaga semaksimal mungkin. Namun ternyata di luar kapasitas anda sebagai manusia biasa, terjadi kerusakan, atau kehilangan, maka anda tidak wajib menanggung kerugian tersebut.

Kemudian kalau anda bertanya, bagaimana kalau pemilik hak tidak percaya bahwa kerugian tersebut terjadi di luar kesengajaan? Sehingga dia menuduh anda telah berkhianat, dia menuduh anda telah berbuat ceroboh atau melakukan tindakan yang di luar kewenangan anda.

Sedangkan anda merasa yakin bahwa anda telah berusaha maksimal menjaga, merawat, dan berusaha mengkondisikan agar barang yang anda terima tersebut, bisa selamat sampai ke tangan pemiliknya dengan utuh. Ternyata terjadi hal-hal yang di luar perkiraan anda, bahkan di luar kewenangan anda.

Namun sering kali dalam kasus semacam ini terjadi ketidakpercayaan dari pemilik hak, karena dia merasa kecewa dia merasa rugi, sehingga dia su'uzhan (curiga) bahwa anda telah berkhianat atau anda bahkan sengaja merusakkan atau mungkin menghilang, teledor, atau melakukan suatu yang di luar kewenangan anda. Terjadilah sengketa.

Dalam kasus semacam ini, ketika pemilik hak tidak mampu membuktikan, tidak mampu mendatangkan bukti-bukti yang mendukung kecurigaannya, mendukung, menguatkan, membuktikan tuduhannya, maka tuduhan itu diabaikan.

Anda cukup berkata, cukup bersumpah bahwa anda tidak melakukan tindakan yang di luar kewenangan anda. Anda tidak melakukan keteledoran, anda tidak melakukan hal-hal yang di luar batas kewajaran.

Kalau itu telah anda lakukan, maka anda bebas dari tanggung jawab, karena status anda sebagai seorang ุฃู…ูŠู† seorang yang mendapatkan kepercayaan dan anda bertindak bukan untuk kepentingan anda tapi bertindak untuk kepentingan pemilik hak.

Artinya, anda sedang berbuat baik. Menolong, membantu, dan ini termasuk perbuatan ihsan. Allฤh Subhฤnahu wa Ta’ฤla berfirman:

ู…َุง ุนَู„َู‰ ูฑู„ْู…ُุญْุณِู†ِูŠู†َ ู…ِู† ุณَุจِูŠู„ٍۢ

Tidak ada ruang, tidak ada alasan, untuk mencela, untuk mendiskriminasikan, untuk menyudutkan, atau menyalahkan orang yang berniat baik, orang yang berbuat baik.

Anda sudah beritikad baik, membantu, menolong, bukan mencari keuntungan, tapi ternyata di luar kapasitas anda terjadi kerusakan. Maka tidak sepatutnya orang yang ingin berbuat baik menolong tersebut kemudian dibebankan tanggung jawab mengganti kerugian.

Karena kalau itu kita lakukan, orang yang berniat menolong kemudian kita paksa, kita minta untuk mengganti kerugian, maka ini akan menyebabkan pintu tolong menolong itu tertutup.

Masyarakat akan menjadi enggan, menjadi malas untuk tolong menolong. Karena berniat baik, tidak sengaja pun, ternyata harus menanggung resiko.

Akhirnya akan, apa? Tolong menolong yang itu merupakan syari'at dan itu dianjurkan dalam islam justru akan tertutup pintunya. Orang akan jadi enggan untuk melakukan praktik-praktik sosial ini, padahal islam sangat menganjurkan tolong menolong.

ูˆَุชَุนَุงูˆَู†ُูˆุง۟ ุนَู„َู‰ ูฑู„ْุจِุฑِّ ูˆَูฑู„ุชَّู‚ْูˆَู‰ٰ

"Hendaknya kalian saling tolong menolong dalam perbuatan kebajikan dan ketakwaan." [QS Al-Maidah: 2]

Rasulullah juga bersabda:

ูˆَุงู„ู„ู‡ُ ูِู€ูŠ ุนَูˆْู†ِ ุงู„ْุนَุจْุฏِ ู…َุง ูƒَุงู†َ ุงู„ْุนَุจْุฏُ ูِูŠ ุนَูˆْู†ِ ุฃَุฎِูŠู‡ِ

"Allah akan terus menolong seorang hamba bila hamba tersebut juga ringan tangan untuk menolong saudaranya.” [HR Muslim 2699]

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Kurang dan lebihnya mohon maaf.

ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆ ุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ
ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Komentar