DI-0116- Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Al-Ikrar Atau Pengakuan - Bagian Kedua

 🌐 WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪🗓 JUM’AT
 | 08 Rabi’ul Awwal 1443H
 | 15 Oktober 2021M

🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

🔈 Audio ke-116
📖 Al-Ikrar Atau Pengakuan - Bagian Kedua

~•~•~•~•~


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة و السلام على رسول الله أمام بعد

Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Kita masih bersama matan Al-Ghayyah fi Al-Ikhtishar buah karya Syaikh Imam Abu Syuja'  rahimahullahu ta'ala.

Dan kita juga masih membahas pembahasan tentang Al-Ikrar (pengakuan).

Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah berfirman dalam Al-Quran:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ بِٱلْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, hendaknya kalian senantiasa قَوَّٰمِينَ senantiasa menegakkan ٱلْقِسْطِ (keadilan).

 شُهَدَآءَ لِلَّهِ

Sebagai saksi-saksi yang menunaikan persaksiannya karena Allah Azza wa Jalla, bukan karena harta, jabatan bukan karena khawatir hilang kepentingannya. Tidak! betul-betul karena lillah.

وَلَوْ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمْ

Walaupun persaksian itu dapat menimbulkan kerugian pada diri anda yang membuat pengakuan.

Walau sekejap, sesaat ketika anda membuat suatu pengakuan bisa jadi pengakuan yang anda ikrarkan itu berdampak pada kerugian yang akan menimpa anda, tapi karena anda percaya bahwa amanat itu adalah sesuatu yang harus ditunaikan.

Baik dalam bentuk wakalah (itu adalah amanah) atau titipan wadi'ah (itu adalah sebuah amanat) atau pun dalam al-ikrar (pengakuan). Pengakuan juga betul-betul bergantung kepada kejujuran orang yang membuat pernyataan atau membuat pengakuan.

Oleh karena itu di sini ditegaskan:

 كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ بِٱلْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمْ

Hendaklah kalian menjadi orang-orang yang senantiasa menegakkan keadilan dalam rangka menegakkan persaksian karena Allāh, bukan karena kepentingan, bukan karena rasa takut kepada manusia. Semua itu betul-betul karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

 وَلَوْ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمْ

Walaupun persaksian itu, pengakuan tersebut dampaknya adalah menimbulkan kerugian pada diri anda sendiri.

Bagi orang yang beriman, bagi orang yang dalam dirinya betul-betul bertakwa, acuan dia dalam berkata-kata, acuan dia dalam berbuat bukan untung atau rugi secara materi, tetapi untung atau rugi secara ukhrawi.

Apakah ketika saya mengatakan A, betul-betul sesuai dengan fakta yaitu A? Walaupun kalau saya berkata sesuai dengan fakta, saya rugi, saya bisa tersakiti (misalnya). Maka itu tidak masalah, karena seorang muslim, seorang mukmin, menunaikan, membuat pernyataan persaksian atau ikrar (pengakuan) itu bukan karena untung atau rugi, mengenakkan atau menyusahkan.

Tapi itulah kewajiban mereka menjalankan diin sebagai aplikasi tentang keimanan mereka sebagai seorang mukmin.
 
كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ بِٱلْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمْ

Tetap tegakkanlah persaksian walaupun persaksian itu atas dirimu sendiri (merugikan dirimu sendiri).

Di sini konteks ayatnya berbicara tentang syahadat (persaksian). Namun al-muallif rahimahullah dan juga ahli fiqih yang lain mengambil satu analisa bahwa,

الشهادة على النفس

Bersaksi yang persaksian itu merugikan diri sendiri, inilah yang disebut dengan ikrar.

Bersaksi, membuat satu pengakuan atas diri sendiri baik itu menguntungkan atau merugikan, tapi biasanya orang jujur itu, orang أمين itu betul-betul akan tampak tingkat dan kadar keamanahannya, kadar kejujurannya.

Kapan?  Bila kejujurannya itu berpotensi atau bahkan غلب على الظن diduga kuat akan menimbulkan kerugian pada orang yang bersaksi. Inilah yang namanya ikrar, bersaksi atas diri sendiri bukan untuk diri sendiri.

Kalau bersaksi dengan persaksian yang dapat menimbulkan keuntungan bagi yang bersaksi, maka banyak yang siap. Namun secara logika dan tradisi masyarakat, orang akan berkata, “wajar dia membuat pengakuan, satu pernyataan yang itu ternyata menguntungkan dirinya”.

Tetapi ketika ada yang membuat persaksian dan ternyata persaksian itu merugikan dirinya sendiri, tentu tidak akan ada yang bisa melakukan ini, tidak ada yang kuasa yang melakukan ini kecuali betul-betul orang yang beriman.

Karena itu pada ayat di atas dalam surat An-Nisa ayat 135, Allah memulai perintahnya dengan memanggil orang-orang yang beriman. Tidak dipanggil nama, يَـٰٓأَيُّهَا المسلمون, tidak! Tetapi dikatakan يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ (wahai orang-orang yang beriman).

Karena memang menunaikan persaksian yang merugikan diri sendiri atau yang lebih familiar dengan sebutan al-ikrar (membuat pengakuan) yang itu menguntungkan ataupun merugikan. Tidak masalah, bagi dia yang penting kebenaran itu ditunaikan. Yang penting bahwa itu adalah lillah, dia menunaikan transaksinya itu karena Allāh, bukan karena kepentingan seseorang.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Komentar