DI-0117- Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Al-Ikrar Atau Pengakuan - Bagian Ketiga

 🌐 WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪🗓 SENIN
 | 11 Rabi’ul Awwal 1443H
 | 18 Oktober 2021M

🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

🔈 Audio ke-117
📖 Dan Al-Ikrar Atau Pengakuan - Bagian Ketiga

~•~•~•~•~


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة و السلام على رسول الله أمام بعد

Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Kita masih bersama matan Al-Ghayyah fi Al-Ikhtishar buah karya Syaikh Imam Abu Syuja'  rahimahullahu ta’ala. Dan kita juga masih membahas pembahasan tentang Al-Ikrar (pengakuan).

Al-Muallif mengatakan:

والمقر به ضربان

Ketika ada orang yang membuat satu pengakuan. Maka pengakuan itu ada dua model.

حق الله تعالى وحق الآدمي

Muatan pengakuan itu ada dua kemungkinan:

(1) Pengakuan Yang Berkaitan Dengan Hak-Hak Allāh Subhānahu wa Ta’āla

Kemungkinan pertama kalau pengakuan itu berkaitan dengan hak-hak Allah. Misalnya, ketika ada orang yang membuat pengakuan, "Saya telah berzina", hadanallahu wa iyyakum, "Saya telah minum khamr", "Saya tidak menunaikan shalat", "Saya telah berbuat dusta”.

Ini adalah ikrar dalam rangka menunaikan hak Allah. Mengakui dosa, itu berarti kita mengakui adanya hak-hak Allah yang tertunda, hak-hak Allah yang terutang atas diri kita.


(2) Pengakuan Yang Berkaitan Dengan Hak-Hak Sesama Manusia

وحق الآدمي

Dan yang model kedua adalah ketika anda membuat ikrar (pengakuan) yang pengakuan ini berkaitan dengan hak-hak sesama manusia.

Baik. Apa untungnya pengakuan ini dipilah, dipisah menjadi dua? Pengakuan yang berkaitan dengan hak-hak Allah dan pengakuan yang berkaitan dengan hak-hak sesama manusia.

Al-Muallif rahimahullah menjelaskan apa manfaat dan fungsi dari membedakan inti atau kandungan dari pengakuan tersebut (al-ikrar).

Beliau mengatakan:

فحق الله تعالى يصح الرجوع فيه عن الإقرار به

Kalau pengakuan itu berkaitan dengan hak-hak Allah, semula ada orang mengaku, “saya telah berzina”, “semula saya telah minum khamr’’, namun ternyata ketika hendak ditegakkan hukum Allah, dia mengingkari pengakuan yang kemarin telah dia sampaikan.

"Oh, tidak kemarin saya telah berdusta, sebetulnya saya tidak minum khamr, saya hanya minum teh” atau “sebetulnya saya tidak berzina, tetapi saya menggauli istri saya yang baru saya nikahi”, (misalnya).

Atau dia membuat satu pernyataan, satu pengakuan bahwa dia belum shalat (misalnya). Namun kemudian dia meralat, mengatakan, "Sebetulnya saya sudah shalat, yang belum shalat, itu shalat rawatibnya".

Ketika ada ralat semacam ini, apakah itu diterima? Kalau itu berkaitan dengan hak-hak Allah, maka pengakuan itu boleh diralat, yang semula mengakui kemudian berbalik tidak mengakui.

Kenapa demikian? Karena suatu hari ketika sahabat Mais radhiyallahu ta’ala 'anhu telah membuat satu pengakuan bahwa dirinya telah berzina maka dia meminta agar Nabi mensucikannya jiwanya dan menghapuskan, menebus dosanya.

Maka Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam memerintah para sahabat untuk merajam Mais,  karena Mais ini telah berkeluarga. Ketika Mais telah merasakan sakitnya dirajam (dilempari batu).

Mais melarikan diri dengan mengatakan:

يا قوم ردوني إلى رسول اللهِ صلى الله عليه وسلم

"Wahai kaumku, kembalikan aku kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam, hadapkan aku kembali kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam, karena sejatinya saya salah paham", katanya.

Aku ditipu oleh  keluargaku sendiri, mereka mengatakan, "Bahwa kalau aku membuat pengakuan berzina maka Nabi akan memaafkan, padahal aku belum sampai berzina" seakan-akan beliau akan berkata demikian.

ردوني إلى رسول اللهِ صلى الله عليه وسلم

Kembalikan aku kepada Nabi, hadapkan aku kepada Nabi.

Sehingga beliau melarikan dengan kencangnya, kemudian salah seorang sahabat yang memiliki kemampuan lari kencang melempar sahabat Mais dengan batuan yang besar, kemudian meninggal dunia.

Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam bahwa Mais semula telah dirajam namun dia melarikan diri dan kemudian membuat satu pernyataan bahwa dia mengingkari sendiri pengakuan yang sebelumnya telah dia buat.

Dia mengatakan bahwa pengakuan sebelumnya yang telah dibuat itu adalah pengakuan yang dusta, maka Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam mengatakan:

 هلاَّ تركْتموهُ فيتوبَ فيتوبُ اللهُ عليهِ ؟

Tidakkah kalian membiarkan dia lari, mengapa kalian tidak membiarkan dia pergi?

Sehingga ketika dia berhasil lolos dan pergi, dia betul-betul berusaha untuk bertaubat menyesali, membenahi gaya hidupnya. Sehingga kalau itu betul-betul bisa dia lakukan, Allah akan menerima taubatnya walaupun tidak dirajam.

Kasus ini membuktikan bahwa Nabi shallallāahu 'alayhi wa sallam semula mengakui dan membolehkan dan Nabi membuat satu perandaian. Andai kalian menerima revisi pengakuan dari sahabat Mais tersebut, sehingga dia tidak sampai meninggal dunia. Namun nasi telah menjadi bubur sudah terlanjur.

هلاَّ تركْتموهُ

Kenapa tidak kalian lepaskan saja dia, yang telah mengatakan bahwa dirinya telah berdusta dalam pengakuannya kemarin. Ini berkaitan dengan hak-hak Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Adapun pengakuan yang berkaitan dengan hak-hak manusia, hukum perdata, atau hukum pidana yang ada kaitannya dengan hak sesama muslim.

Misalnya ada orang yang mengakui, "Sayalah yang membunuh dia", "Sayalah yang mencuri hartanya si fulan", "Saya yang (misalnya) menyakiti si fulan, memukul si fulan", maka dalam kasus semacam ini.

رجوع المكير عن إكراره في ما يتعلق بحق الآدمي

Rujuknya atau ralatan dari orang yang semula membuat satu pengakuan, dia meralat pengakuannya sedangkan pengakuannya itu berkaitan dengan hak-hak sesama manusia.

Misalnya dia mengakui, "saya berutang kepada si A sebesar 1 Juta". Setelah sepekan dia mengatakan, "Oh tidak، saya ralat pengakuan saya, sebetulnya bukan 1 Juta tetapi hanya 1 rupiah", atau bahkan mengatakan tidak pernah berutang sama sekali.

Atau dalam kasus pembunuhan, dia mengatakan, “Saya membunuh dia”, ketika hendak ditegakkan hukum qishash dia mengatakan, “Saya telah menipu kalian, sebetulnya saya tidak membunuhnya tapi saya hanya menyaksikan si fulan ini dibunuh oleh orang lain, bukan saya eksekutornya tapi saya hanya melihatnya ketika dibunuh”.

Ini adalah ruju', ralat terhadap ikrar yang sudah dibuat tapi berkaitan dengan hak-hak sesama manusia, makanya al-muallif mengatakan,

فحق الله تعالى يصح الرجوع فيه

Pengakuan yang berkaitan dengan hak Allah, boleh diralat sehingga dianggap batal pengakuannya.

وحق الآدمي لا يصح الرجوع فيه عن الإقرار به

Sedangkan hak-hak sesama manusia, baik itu pidana maupun perdata maka kalau sudah membuat satu pengakuan tidak boleh lagi ada ralat. Karena kalau masih ada ralat, padahal itu berkaitan dengan hak-hak sesama manusia maka ini menimbulkan sekian banyak kerusakan.

Yang pertama, menyebabkan masyarakat tidak lagi percaya dengan ikrar, dengan pengakuan personal sebagai bukti hukum, "alah paling dia nanti ralat”, misalnya.

Sehingga akan menjadikan sistematika peradilan dalam islam itu menjadi sia-sia, menjadi hambar, menjadi mentah tidak bisa diterapkan. Karena hilang kepercayaan masyarakat.

Yang kedua, kalau ralat ikrar yang semula mengakui dan kemudian mengatakan tidak mengakui, itu dianggap dan diterima. Maka akan menjadikan ikrar sebagai bayyinah, sebagai alat bukti itu kehilangan legitimasinya.

Artinya tidak bisa lagi dijadikan sebagai alat bukti, padahal dalam hukum peradilan Islam ikrar itu adalah alat bukti yang paling valid.

Alat bukti yang paling kuat, ketika pelaku kriminalnya atau pelaku tindak kejahatan perdatanya kemudian pengakuannya itu tidak bisa lagi dipercaya. Ini satu kerusakan yang sangat besar, padahal ikrar itu merupakan aqwal hujjah alat bukti yang paling kuat.

Sehingga kalau dibiarkan, orang merevisi pengakuannya, maka hilanglah kepercayaan masyarakat terhadap ikrar sebagai alat bukti dalam peradilan islam. Tentu ini suatu kerusakan yang besar.

(Yang ketiga), selanjutnya kerusakan yang besar yang lain, ketika ralat dan revisi pengakuan ini diakui atau dibolehkan, maka ini akan menyebabkan وقوع الكذب (terjadi kedustaa).

Padahal adanya rujuk ini akan menyebabkan pemilik hak itu dirugikan atau bahkan merasa ditipu. Yang semula telah mengakui sehingga dia merasa tidak perlu untuk mencari bukti, ketika alat bukti lain itu sudah rusak tidak bisa dihadirkan ke majelis hakim dia membuat ralat.

Ini menjadikan peradilan Islam itu akan kehilangan marwahnya, tidak lagi bisa  dipercaya oleh masyarakat.

(Yang keempat), dan yang terakhir,

رجوع المكير عن إكراره في ما يتعلق بحق الآدمي

Meralat, merevisi rujuk pada sebuah pengakuan yang ada kaitannya dengan hak manusia itu tidak diakui tidak diterima, berbeda dengan pengakuan yang berkaitan dengan hak-hak Allah. Karena para ulama telah menggariskan satu kaidah,

حق الآدمي مبنى على التشاح

Hak-hak sesama manusia itu asalnya adalah pelit, tidak ada saling memaafkan, tidak ada saling toleransi. Itu hukum asalnya.

Adanya saling memaafkan adanya toleransi, maka itu biasanya tidak banyak atau yang disebut kasuistis, normalnya kalau berkaitan dengan hukum pidana atau hukum perdata, yang berkaitan dengan hak-hak sesama manusia biasanya dalam kondisi normalnya  orang tidak saling rela merelakan, tetapi menuntut.

Bahkan kelak di hari kiamat ayah akan menuntut anak, anak akan menuntut ayah, sehingga para ulama menggariskan bahwa،

حق الآدمي مبنى على التشاح

Hak-hak sesama manusia itu hukum asalnya tidak ada saling rela merelakan,  sehingga selama belum ada bukti bahwa telah terjadi saling merelakan, maka hukum asalnya adalah saling tuntut.

Kalau pengakuan tidak lagi bisa dipercaya, maka ini akan menyebabkan hilangnya marwah peradilan dalam Islam. Tentunya ini adalah sebuah kerusakan yang sangat besar.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Komentar