DI-0120- Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Syarat-Syarat Al-Ikrar Atau Pengakuan - Bagian Pertama

 🌐 WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪🗓 KAMIS
 | 14 Rabi’ul Awwal 1443H
 | 21 Oktober 2021M

🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

🔈 Audio ke-120
📖 Syarat-Syarat Al-Ikrar Atau Pengakuan - Bagian Pertama

~•~•~•~•~


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة و السلام على رسول الله أمام بعد

Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Masih bersama tema ikrar. Muallif rahimahullahu ta'ala mengatakan:

وتفتقر صحة الإقرار إلى ثلاثة شرائط:

Pengakuan seorang manusia tentang suatu hal atas dirinya itu, harus memenuhi tiga persyaratan. Bila satu dari ketiga persyaratan ini tidak terpenuhi maka pengakuan dia diabaikan alias tidak memiliki konsekuensi apapun.

1️⃣ Al-Buluugh (البلوغ)

Dia telah berakal baligh, karena para ulama telah sepakat bahwa anak yang belum baligh kewenangannya atas harta, tindakannya yang memiliki konsekuensi pidana (misalnya), ataupun perdata, semuanya itu dianggap tidak sah, diabaikan, kecuali mendapatkan restu dari walinya.

Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:

وَلَا تُؤْتُوا۟ ٱلسُّفَهَآءَ أَمْوَٰلَكُمُ ٱلَّتِى جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمْ قِيَـٰمًۭا

"Janganlah engkau serahkan harta anak yatim kepada mereka, namun hendaknya kalianlah yang mengelola, kalian para wali yang membelanjakannya." [QS An-Nisa: 5]

Kemudian Allah tegaskan pada ayat selanjutnya:

وَٱبۡتَلُواْ ٱلۡيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُواْ ٱلنِّكَاحَ

Dan ujilah,  anak-anak yatim, anak-anak yang masih kecil yang menjelang baligh sehingga mereka, karena telah sekian lama melalui uji coba, diuji coba, diuji coba, ketika betul-betul telah menginjak umur baligh.

Kemudian yang kedua,

فَإِنۡ ءَانَسۡتُم مِّنۡهُمۡ رُشۡدٗا

Kalau ternyata engkau telah menemukan, mendapatkan bahwa anak tersebut telah cakap, mampu untuk membelanjakan, menjualbelikan, menjaga, menyimpan, menginvestasikan hartanya dengan baik dan benar.

فَٱدۡفَعُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ أَمۡوَٰلَهُمۡۖ

Maka saat itu engkau dibolehkan untuk menyerahkan harta milik mereka untuk mereka kelola sendiri, untuk mereka simpan sendiri.

Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam juga telah bersabda berkaitan dengan status anak yang masih kecil secara umum.

رُفِعَ القَلَمُ عن ثلاثة

Pena pencatat amal itu diangkat alias tidak akan mencatat amalan dari tiga golongan orang, yang salah satunya adalah:
 وعن الصبي حتَّى يَحْتَلِمَ
Anak kecil sampai dia menginjak umur dewasa, menginjak umur baligh.

Sehingga tindakan anak kecil sampaipun yang berkonsekuensi hukum pidana. Misalnya anak kecil membunuh, mencuri, minum khamr, maka anak kecil itu tidak dihukumi.

Bahkan kalau pun dia dengan sengaja membunuh, dia marah kemudian dia ambil pedang, dia sabetkan kepada orang sehingga meninggal. Maka dia tidak dikatakan telah membunuh dengan sengaja.

Karena keterbatasan mental, keterbatasan nalar anak kecil. Sehingga dia belum mampu mencerna, belum mampu memahami secara komplit tentang apa yang dia lakukan dan konsekuensi hukum yang akan terjadi atas perbuatan dia itu.

Karena masih ada keterbatasan. Inilah yang kemudian para ulama menggariskan satu kaidah yang berbunyi.

عبد الصبي حطا

Tindakan kriminal seorang anak kecil yang dilakukan dengan sengaja secara tinjauan hukum itu dianggap sebagai perbuatan tidak sengaja.

Walaupun pada faktanya dia mengatakan saya sengaja, saya merencanakan, tetapi karena adanya keterbatasan mental, keterbatasan nalar, maka Islam mengabaikan perbuatan mereka dan tidak akan menimpakan hukuman pidana kepada mereka. Karenanya ketika seorang anak kecil membuat satu pengakuan, baik yang berkaitan dengan pidana atau perdata maka pengakuan ini diabaikan.

Diabaikan, karena memang anak kecil tidak memiliki kewenangan untuk membuat pengakuan, baik yang berdampak, berakibat pada adanya hukum pidana atau hukum perdata.

Kemudian syarat kedua:

2️⃣ Al-Aqlu (العقل)

Berakal sehat, karena setiap tindakan dan ucapan seseorang itu, itu haruslah dilakukan dengan sadar. Dan kriteria utama seorang itu dikatakan sadar adalah ketika dia bernalar sehat.

Karena suatu tindakan yang dilakukan dengan tidak sengaja walaupun oleh orang yang berakal sehat, dewasa, baligh, aqil, bahkan oleh para ulama. Apalagi misalnya dilakukan di saat mereka tertidur, mengigau, kemudian dia melakukan suatu tindakan yang merusak harta orang lain, atau menyebabkan ada orang lain meninggal.

Misalnya seorang ulama tidur, dia berbalik badan menindih seorang bayi (misalnya) sehingga meninggal dunia, maka ini tidak dianggap sebagai pembunuhan.

Padahal ulama itu dia semula adalah berakal sehat, dia hanya mengalami satu kondisi dimana nalarnya dalam kondisi tertutup, yaitu tertutup oleh tidur, kesadarannya hilang. Namun kehilangan kesadaran orang yang tidur itu bersifat sementara. Karena ketika dia terjaga kembali akan normal seperti sedia kala.

Kalau orang yang tidur saja mendapatkan toleransi sehingga dia tidak dibebani dengan konsekuensi hukum pidana dan tindakan dia yang berkaitan dengan hukum perdata, mengigau kemudian menjual hartanya, menghibahkan hartanya. Maka itu semuanya juga dianggap sia-sia.

Apalagi memang orang yang dari asalnya atau semulanya memang dia tidak bernalar sehat. Baik dia tidur atau pun dia kondisi sadar. Kenapa? Karena mengalami gangguan mental.

Maka dalam kondisi semacam ini wajar bila Islam memberikan satu ketetapan hukum bahwa semua tindakan orang yang mengalami cacat mental, apalagi sampai pada level gila sehingga betul-betul tidak mempunyai nalar sama sekali. Maka tindakannya itu diabaikan, tidak ada konsekuensi hukumnya.

Karena Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam juga mengatakan:

رُفِعَ القَلَمُ عن ثلاثة

Pena pencatat amalan itu diangkat dari tiga golongan orang, salah satunya adalah,

 وعن المجنون حتَّى يَعْقِلَ

Dari orang yang gila sampai dia sadar kembali, sehat kembali. Ini syarat kedua.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Komentar