KAFARAT SUMPAH
✍️ KAFARAT SUMPAH
Allah ﷻ berfirman:
قَدْ فَرَضَ اللّٰهُ لَـكُمْ تَحِلَّةَ اَيْمَا نِكُمْ
"Sungguh, Allah telah mewajibkan kepadamu membebaskan diri dari sumpahmu." (QS. At-Tahrim 66: Ayat 2)
Bila kita telah bersumpah DEMI ALLAH, dan kemudian kita melihat ada hal yang lebih baik, maka jangan ragu untuk meninggalkan sumpah tersebut kemudian mengerjakan hal yang lebih baik, lalu membayar kafarat sumpah tersebut.
Kafarat sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Bila tidak mampu maka kafaratnya adalah berpuasa tiga hari.
#tadabbur_quran
#kelas.firanda.com
MEDIA OFFICIAL
🌏 Web | Firanda.com | bekalislam.firanda.com
📹 Youtube : youtube.com/channel/UCm44PmruoSbuNbZn7jFeXUw
📺 Instagram : instagram.com/firanda_andirja_official
📠 Telegram : t.me/firanda_andirja
🎙️ Twitter : twitter.com/firanda_andirja
📱 Facebook : facebook.com/firandaandirja
🔊 Soundcloud : soundcloud.com/firanda-andirja
Komentar
Posting Komentar