TALAK YANG HALAL
✍️ TALAK YANG HALAL
Allah ﷻ berfirman:
اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
"Apabila kalian menceraikan istri-istri kalian maka hendaklah ceraikan mereka pada waktu iddahnya (yang wajar)."
(QS. At-Talaq 65: Ayat 1)
Talak ditinjau dari segi waktu saat menjatuhkan talak:
1. Talak sunnah (halal), ketika sang wanita suci dan belum digauli, atau saat sedang hamil.
2. Talak bid'ah (haram), contohnya langsung talak tiga, menceraikan istri saat suci namun telah digauli, cerai saat istri haid atau nifas. Para ulama berbeda pendapat tentang sah tidaknya talak bid'ah ini.
3. Talak tidak sunnah dan tidak bid'ah, contohnya menceraikan wanita yang telah menopause, wanita yang belum haid, wanita yang belum digauli.
#tadabbur_quran
#kelas.firanda.com
MEDIA OFFICIAL
🌏 Web | Firanda.com | bekalislam.firanda.com
📹 Youtube : youtube.com/channel/UCm44PmruoSbuNbZn7jFeXUw
📺 Instagram : instagram.com/firanda_andirja_official
📠 Telegram : t.me/firanda_andirja
🎙️ Twitter : twitter.com/firanda_andirja
📱 Facebook : facebook.com/firandaandirja
🔊 Soundcloud : soundcloud.com/firanda-andirja
Komentar
Posting Komentar