DI-0130- Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - ’ฤ€riyah (Peminjaman Barang) Bagian Keempat

 ๐ŸŒ WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪๐Ÿ—“ KAMIS
 | 25 Jumฤdฤ al-ลชlฤ 1443H
 | 30 Desember 2021M

๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-130
๐Ÿ“– ’ฤ€riyah (Peminjaman Barang) Bagian Keempat
~•~•~•~•~



ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡، ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุฃู…ุง ุจุนุฏ

Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allฤh Subhฤnahu wa Ta’ฤla.

Kita masih bersama pembahasan  ุงู„ุนุงุฑูŠุฉ  peminjaman barang.

Setelah kita tahu bahwa meminjam barang selama manfaat barang tersebut adalah manfaat yang halal dan menurut Madzhab Syafi'i selama pemanfaatan barang tersebut hanya sebatas hak guna saja, bukan mengambil fisik benda maka itu dianggap sebagai 'ฤ€rฤซyah yang mubah (boleh).

Tetapi ketika kegunaan barang tersebut dengan cara diambil hasilnya, maka dalam literasi fiqih Syafi'i tidak dikatakan sebagai 'ฤ€rฤซyah, kenapa?

Karena pemanfaatan benda yang dengan cara mengambil hasilnya, seperti telur,  susu, wol, atau buah, atau bunga, atau yang lainnya, itu dalam fiqih Syafi'i disebut dengan akad lain Ada yang disebut dengan Manฤซhah (ู…ู†ูŠุญุฉ), ada yang disebut dengan Arฤyฤ (ุนุฑุงูŠุง), ada yang disebut dengan yang lain.

Sehingga pengertian pemahaman al-'ฤ€rฤซyah (peminjaman barang) dalam madzhab Syafi'i itu dibatasi pada hak guna saja. Dan telah disampaikan pula bahwa namanya pemanfaatan hak guna berarti barang yang dipinjamkan tersebut dapat dikembalikan utuh seperti sedia kala.

Akan tetapi bila barang tersebut yang dipinjam dimanfaatkan dengan cara dimusnahkan, dikonsumsi, diproduksi atau digunakan untuk berbelanja, sehingga ketika jatuh tempo yang dikembalikan bukan fisik barang yang dipinjam, tetapi barang yang serupa atau senilai. Maka dalam literasi ilmu fiqih itu disebut ad-dain atau al-Qardhu.

Al-Imam Asy-Syeikh Rozy beserta yang lainnya mengatakan، bahwa meminjamkan dinar ataupun dirham, meminjamkan uang untuk dibelanjakan itu bukan akad pinjam-meminjam tetapi itu adalah akad  hutang piutang.

Selanjutnya Al-Imam al-muallif، al-Imam Abu Syuja' mengatakan,

ูˆุชุฌูˆุฒ ุงู„ุนุงุฑูŠุฉ ู…ุทู„ู‚ุฉ  ูˆู…ู‚ูŠุฏุฉ ุจู…ุฏุฉ

Akad 'ฤ€rฤซyah itu boleh dilakukan dalam kondisi ู…ุทู„ู‚ุฉ (tanpa batas waktu), kapan saja dikembalikan silakan, kapan saja telah tidak dibutuhkan, maka silakan dikembalikan, kalau masih dibutuhkan silakan dipakai.

Ini dalam madzhab Syafi'i dikatakan boleh, atau peminjaman itu dibatasi dengan waktu. Selama satu pekan, satu jam, satu bulan, setahun, dua tahun, ada batas waktunya.

Dua model ini boleh:
Meminjamkan tanpa batas waktu yang jelas selama masih diperlukan silakan digunakan atau,
Dibatasi dalam batas waktu tertentu.

Kalau Anda bertanya, “Apakah ini tidak menimbulkan gharar (ketidakpastian) akad?”

Maka perlu diketahui bahwa akad 'ฤ€rฤซyah itu akad yang bersifat jaizah, akad yang tidak mengikat kedua belah pihak. Dengan demikian kedua belah pihak boleh membatalkan akad ini, memutus akad ini kapan pun dia mau selama pemutusan ini tidak menimbulkan kerugian ataupun mencelakakan pihak lain.

Adapun bila pemutusan (penghentian) akad ‘ฤ€rฤซyah, pinjam meminjam ini menimbulkan kerugian, mencelakakan pihak lain, maka tentu dalam kondisi macam ini tidak boleh dibatalkan, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda,

ู„َุง ุถَุฑَุฑَ ูˆَู„َุง ุถِุฑَุงุฑَ

Kita tidak dibenarkan untuk ู„َุงุถَุฑَุฑَ melakukan suatu tindakan yang dapat mencelakakan atau merugikan orang lain, ูˆَู„َุง ุถِุฑَุงุฑَ dan tidak pula dibenarkan untuk membalas perbuatan orang lain dengan cara yang lebih keras, lebih kejam, lebih sadis, lebih berat. Ini cara-cara yang tidak dibenarkan.

Karena pembatalan tersebut dapat menimbulkan kerugian, (misalnya) ada orang pinjam motor kepada Anda untuk pergi ke satu kota di kota sebelah, misalnya.

Anda domisili di Jakarta ada kawan Anda pinjam motor Anda untuk dikendarai ke kota Bogor. Di tengah jalan anda menghubunginya bahwa akadnya batal saya tarik motor tersebut, saya tidak jadi meminjamkan karena saya butuh. Tentu ini menyusahkan saudara kita yang telah meminjam.

Maka pembatalan ini menimbulkan kerugian, mencelakakan saudara anda, maka pembatalan ini dalam rangka memproteksi saudara anda agar tidak celaka, tidak menanggung kerugian maka anda tidak boleh membatalkan dengan cara seperti ini.

Tapi setelah dia sampai di tujuan atau setelah dia kembali maka anda boleh memutus hubungan pinjam-meminjam walaupun tempo waktu yang telah disepakati belum terlalu.

Sebagaimana pihak peminjam, boleh membatalkan akad tersebut walaupun  belum sampai pada tempo waktu yang telah disepakati. Kenapa? Karena 'ฤ€rฤซyah akad sosial, akad yang tidak mengikat sehingga kedua belah pihak bebas menentukan sikap dan pilihannya kapanpun selama tidak menimbulkan kerugian.

Ini pendapat yang masyhur di kalangan mayoritas ulama termasuk dalam madzhab Syafi'i

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf

ุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆ ุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ
ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Komentar