DI-0131- Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - ’ฤ€riyah (Peminjaman Barang) Bagian Kelima

 ๐ŸŒ WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪๐Ÿ—“ JUM’AT
 | 26 Jumฤdฤ al-ลชlฤ 1443H
 | 31 Desember 2021M

๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-131
๐Ÿ“– ’ฤ€riyah (Peminjaman Barang) Bagian Kelima
~•~•~•~•~



ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡، ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุฃู…ุง ุจุนุฏ

Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allฤh Subhฤnahu wa Ta’ฤla.

Kita masih bersama pembahasan  ุงู„ุนุงุฑูŠุฉ (Peminjaman Barang).

Sebagian ulama mengatakan bahwa akad 'ฤ€rฤซyah itu akad yang mengikat dari salah satu pihak, yaitu dari pihak pemilik asset (pemilik barang). Dia wajib memenuhi janjinya untuk mengizinkan peminjam memanfaatkan barangnya dalam tempo waktu yang telah disepakati.

Kenapa? Karena Allฤh Subhฤnahu wa Ta’ฤla berfirman,

ูŠٰุٓงَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠْู†َ ุงٰู…َู†ُูˆْุٓง ุงَูˆْูُูˆْุง ุจِุงู„ْุนُู‚ُูˆْุฏِۗ

"Wahai orang-orang yang beriman penuhilah akad yang telah kalian jalin". [QS Al-Maidah: 1]

Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda,

ุขูŠَุฉُ ุงู„ْู…ُู†َุงูِู‚ِ ุซَู„ุงَุซٌ

"Tanda orang munafik itu ada tiga, salah satunya adalah.”

ุฅِุฐَุง ุญَุฏَّุซَ ูƒَุฐَุจَ

“Kalau dia berbicara dia berdusta.”

Implementasinya kalau anda telah berbicara bahwa anda mengizinkan peminjam untuk memanfaatkan barang anda selama satu pekan, kemudian di tengah jalan anda batalkan, ini sama saja anda berdusta.

Kemudian Nabi juga bersabda,

ูˆَุฅِุฐَุง ูˆَุนَุฏَ ุฃَุฎْู„َูَ

"Kalau dia berjanji dia ingkar.”

Akad ketika anda mengizinkan, "Ya, silahkan gunakan, manfaatkan motor ini selama satu pekan". Ternyata di tengah jalan, belum genap satu pekan Anda sudah mengatakan, "Saya tarik motornya kembali". Ini sama saja anda telah ingkar janji dan ingkar janji itu haram.

Padahal menurut penjelasan para ulama, yang namanya akad itu levelnya lebih tinggi dibanding level janji. Akad itu kedudukannya lebih kuat karena setiap akad pasti janji, tapi tidak semua janji itu akad.

Dengan demikian bila anda mengingkari janji anda, komitmen yang telah anda sepakati dalam akad itu sama saja anda ingkar janji dan itu haram, karena itu salah satu indikasi perbuatan orang munafik.

Berdasarkan sudut pandang ini, tinjauan terhadap dalil yang semacam ini sebagian ulama mengatakan bahwa akad 'ฤ€rฤซyah itu dari sisi pemilik barang yang meminjamkan hukumnya mengikat, konsekuensinya mengikat.

Alias dia tidak boleh menarik kembali, tidak boleh membatalkan akadnya kecuali setelah peminjam betul-betul selesai dari memanfaatkan atau kebutuhannya atau setelah jatuh tempo.

Adapun dari sisi peminjam, maka sepakat, dari sisi peminjam akad 'ฤ€rฤซyah itu bersifat tidak mengikat alias kapan saja peminjam ingin mengembalikan maka boleh mengembalikan selama pengembalian barang tersebut tidak menimbulkan kerugian.

Bagaimana misalnya kok pengembalian barang menimbulkan kerugian?

Misalnya, ketika anda pinjam motor tadi dari Jakarta ingin bepergian ke kota Bogor selama satu pekan dan pemilik motor sudah mengijinkan kemudian setelah meminjamkan motor tersebut, pemilik motor safar (pergi) meninggalkan rumahnya dan rumahnya kosong.

Maka ketika anda ingin membatalkan akad pinjam-meminjam karena anda mungkin merasa selesai kebutuhan anda sehingga walaupun belum berlalu satu pekan anda sudah pulang ke rumah dan anda ingin segera mengembalikan motor ini.

Maka ketika anda mengembalikan motor yang ada pinjam dan ternyata pemilik rumah, pemilik motor tidak ada di rumah, Anda tidak boleh mengatakan, "Saya letakkan motornya depan rumah dan saya tidak lagi bertanggung jawab atas motor ini".  Tidak boleh!

Karena ini dapat menimbulkan kerugian, motor tersebut bisa dicuri, bisa diambil orang. Maka ketika anda tahu bahwa pemilik rumah tidak ada, anda berkewajiban untuk menyimpan, menjaga, merawat motor tersebut agar dapat anda kembalikan kepada pemiliknya pada waktu yang telah disepakati dalam kondisi utuh tanpa cacat, tanpa ada kerusakan apapun.

Namun sekali lagi mayoritas ulama, mayoritas ulama menganggap bahwa akad 'ฤ€rฤซyah itu bersifat tidak mengikat kedua belah pihak, peminjam dan yang meminjamkan.

Kenapa? Apa dasarnya? Mereka berdalilkan dengan firman Allฤh Subhฤnahu wa Ta’ฤla,

ู…َุง ุนَู„َู‰ ูฑู„ْู…ُุญْุณِู†ِูŠู†َ ู…ِู† ุณَุจِูŠู„ٍۢ

"Tidaklah ada alasan, tidaklah ada celah untuk menyalahkan, untuk menghukumi atau membebankan kerugian kepada orang yang telah berbuat ihsan, menolong, orang yang berbuat sosial.” [QS At-Taubah: 91]

Tidak sepatutnya orang yang berbuat sosial itu malah justru dibenci atau dimurkai atau dihukumi. Sehingga apapun yang dilakukan oleh muhsin (orang yang berbuat sosial), walaupun tidak sempurna, semula berkata memimjamkan seminggu, tapi ternyata belum berlaku satu minggu dia sudah menarik kembali.

Kenapa? Tentu ada alasan. Karena mungkin dia butuh, karena ada alasan yang lain yang menyebabkan dia harus menarik kembali pinjaman tersebut. Maka dalam kondisi semacam ini tidak ada celah untuk kemudian mendiskreditkan, menganggap pemilik barang itu berbuat salah atau semena-mena atau yang lainnya.

Karena walaupun dia meminjamkannya tidak sampai satu pekan penuh, sebagaimana yang dia janjikan di awal, tetapi dia membatalkannya sebelum berlalunya tempo waktu yang telah disepakati, tetapi dia tetap saja tidak keluar dari sebutan Muhsin.

Dia telah memberikan jasa, dia telah berbuat baik dan orang yang berbuat baik tidak layak untuk di-diskreditkan atau disudutkan atau dianggap telah melakukan satu kesalahan.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

ุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆ ููŠู‚ ูˆ ุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ
ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑ ูƒุงุชู‡

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Komentar