Fatwa Ulama - Rodja TV - Syaikh Dr Shalih Fauzan Al-Fauzan - Rakaat Shalat Tarawih

Fatwa Ulama - 

Rodja TV - 

Syaikh Dr Shalih Fauzan Al-Fauzan - 

Rakaat Shalat Tarawih

 

Sumber:

https://www.youtube.com/watch?v=5FyoCvgZqew

Diketik kembali oleh:

Abu Zaid

 

1. Mengenai jumlah rakaat shalat tarawih. 

Mengenai permasalahan shalat tarawih, tentang jumlah rakaatnya dan sunnah-sunnah padanya?

 

Syaikh menjawab:

Shalat tarawaih hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan).

Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda tentang bulan Ramadhan:

"Allah telah mewajibkan kepada kalian puasa (Ramadhan), dan Aku telah sunnahkan shalat malamnya."

Hadits Shahih

HR. Ahmad, An-Nasa'i

 

Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

"Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, maka diampuni dosanya yang telah lalu."

HR. Bukhari, Muslim

 

Dan hukum shalat malam (tarawih) Ramadhan sunnah makkadah (sunnah yang ditekankan).

Adapun jumlah bilangan rakaatnya. Jika yang shalat memanjangkan; shalat, berdiri, ruku, sujud dan bacaannya. Maka hendaklah menyedikitkan jumlah rakaatnya.

 

Sebagaimana dicontohkan Nabi Shallallahu'alaihiwasalam, beliau tidak menambah shalat malamnya saat bulan Ramadhan atau diluar Ramadhan dengan 11 atau 13 rakaat saja.

Karena beliau Shallallahu'alaihiwasalam memanjanngkan; berdiri, ruku dan sujud Beliau. Namun apabila ingin meringankan berdiri, ruku dan sujudnya maka hendaklah menambah jumlah rakaatnya.

Sebagaimana yang dilakukan Sahabat pada masa Umar Radhiallahu'anhu, mereka shalat malam sebanyak 23 rakaat di masjid Rasul Shallallahu'alaihiwasalam dengan dihadiri oleh kaum Muhajirin dan Anshar.

Maka apabila hendak merinngankan sifat shalat, hendaklah menambah jumlah bilangan (rakaat), itulah yang dilakukan oleh Sahabat.

Dan apabila ingin memperlama di dalam shalat, maka hendaklah mengurangi jumlah rakaat sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu'alaihiwasalam.

Demikian.

 

 2. Wahai Syaikh! 

Ada seorang penanya yang mengatakan:

"Ada beberapa penuntut ilmu yang menegur saya ketika shalat tarawih sebanyak 13 rakaat di bulan Ramadhan. Dan mereka meminta agar saya shalat dengan 11 rakaat. Mereka mengatakan: "Inilah yang ada contohnya dari Nabi".

Bagaimana pendapat Syaikh dalam permasalahan tersebut?


Syaikh menjawab:

Mencukupkan (shalat malam/tarawih) dengan jumlah bilangan tertentu, serta memaksakan manusia dengan jumlah tersebut merupakan suatu kesalahan.

Shalat tarawih dan shalat malam tidak memiliki batasan tertentu.

Nabi  Shallallahu'alaihiwasalam telah menganjurkan untuk shalat malam, namun Beliau Shallallahu'alaihiwasalam tidak memberikan batasan tertentu dalam jumlah rakaat.

Begitu pula Beliau Shallallahu'alaihiwasalam telah menganjurkan kita untuk melakukan Qiyam Ramadhan (shalat tarawih), namun Beliau Shallallahu'alaihiwasalam tidak menentukan batasan tertentu dalam jumlah rakaatnya.

Dan Beliau Shallallahu'alaihiwasalam ketika shalat malam sendiri, baik di bulan Ramadhan ataupun diluar Ramadhan, Beliau shalat tidak lebih dari 11 atau 13 rakaat.

Dan para Sahabat sepeninggal Rasul Shallallahu'alaihiwasalam, seperti Umar bin Khattab Radhiallahu'anhu pernah mengumpulkan kaum muslimin di belakang Ubay bin Kaab Radhiallahu'anhu untuk melaksankan shalat tarawih , dan saat itu mereka shalat dengan 23 rakaat. Menunjukkan bahwa perselisihan jumlah rakaat shalat malam, perkara yang luas (bisa ditolerir).

Jika anda ingin melaksanakan shalat sebagaimana yang dilakukan Rasul Shallallahu'alaihiwasalam, maka cukupkanlah dengan 11 atau 13 rakaat. Maka hendaknya tata cara shalat anda sama dengan apa yang telah dicontohkan Rasul Shallallahu'alaihiwasalam, Beliau memanjangkan bacaan, memanjangkan ruku' dan memanjangkan sujud. Dan hal itu dilakukan tatkala seseorang shalat sendirian, hendaklah ia melakukan hal tersebut. Adapun jika dia shalat mengimami kaum muslimin, maka hendaklah ia memperhatikan keadaan mereka dan meringankan shalatnya bersama mereka.

Oleh karena itu para Sahabat Radhiallahu'anhum, tatkala Umar bin Khattab mengumpulkan kaum muslimin shalat di belakang Ubay bin Kaab Radhiallahu'anhu, mereka shalat dengan 23 rakaat, menambahkan jumlah rakaatnya akan tetapi meringankan tata cara shalatnya, sebagai kasih sayang terhadap kaum muslimin.

Dan Nabi Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

"Siapa diantara kalian menjadi imam shalat, maka hendaknya ia meringankan shalatnya. Karena diantara makmum ada orang yang tua renta, yang lemah, yang memiliki kebutuhan. Namun apabila ia shalat sendirian maka ia boleh memanjangkan shalatnya sesuai keinginannya."

HR. Bukhari, Muslim.

Maka tidak boleh kita mengingkari mereka yang shalat 11 atau dengan 23 rakaat atau bahkan lebih dari itu, karena sebagian ulama berpendapat bahwa shalat malam boleh lebih dari 23 rakaat.

Menunjukkan bahwa permasalahan jumlah rakaat shalat malam adalah perkara yang luas. Tidak terlarang bagi seseorang untuk shalat tarawih dengan jumlah berapapun, akan tetapi permasalahannya dekembalikan kepada kualitas shalat tarwaih tersebut. Apakah ia memanjangkan dan memberatkan shalatnya atau ia meringankan shalatnya. Apabila ia memanjangkan ruku, sujud dan bacaannya maka ia boleh mengurangi jumlah rakaatnya. Namun apabila ia meringankan tata cara shalatnya tanpa mengurangi kekhusukan dan tuma'ninah, maka ia boleh menambah jumlah rakaatnya, sebagaimana yang dilakukan para Sahabat Radhiallahu'anhum.

Demikian.




Komentar