DI-0134- Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Ghashab Bagian Pertama
๐ WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
▪๐ RABU
| 02 Jumฤdฤ al-ฤkhirah 1443H
| 05 Januari 2022M
๐ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
๐ Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
๐ Audio ke-134
๐ Ghashab Bagian Pertama
~•~•~•~•~
ุจุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
ุงูุณูุงู
ุนูููู
ูุฑุญู
ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
ุงูุญู
ุฏ ููู، ูุงูุตูุงุฉ ูุงูุณูุงู
ุนูู ุฑุณูู ุงููู ุฃู
ุง ุจุนุฏ
Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allฤh Subhฤnahu wa Ta’ฤla. Masih bersama matan Kitab Al-Ghayyah fi Al-Ikhtishar buah karya Syaikh Imam Abu Syuja rahimahullahu ta'ala.
Kali ini kita sampai pada pembahasan tentang ุงูุบุตุจ atau merampas hak orang lain. Al-Muallif Rahimahullah mengawali pembahasan ini dengan mengatakan,
ูู
ู ุบุตุจ ู
ุงูุง ูุฃุญุฏ ูุฒู
ู ุฑุฏู ูุงุฑุด ููุตู ูุฃุฌุฑุฉ ู
ุซูู
Kata Beliau, siapapun yang meng-ghashab, merampas, menguasai,
ู
ุงูุง ูุฃุญุฏ
Harta milik orang,
ูุฒู
ู ุฑุฏู
Maka dia wajib mengembalikan.
ูุงุฑุด ููุตู
Dan kalau terjadi cacat, kerusakan atau penyusutan pada barang yang dirampas tersebut yang dikuasai secara paksa, secara dzalim tersebut, maka orang yang mengambil tanpa izin berkewajiban untuk mengganti rugi atas kerusakan, cacat atau penyusutan yang terjadi pada barang yang dirampas itu.
ูุฃุฌุฑุฉ ู
ุซูู
Dan kalau dia telah menggunakan barang tersebut, maka dia harus mengembalikan barang itu beserta uang sewanya.
Pembahasan ini, pembahasan tentang ุงูุบุตุจ (menguasai hak orang lain, harta orang lain tanpa izin tanpa restu, tanpa alasan yang dibenarkan). Ini adalah satu pembahasan yang begitu indah. Mencerminkan bahwa Islam adalah agama yang menghargai hak asasi manusia, hak kepemilikan manusia.
Al-Muallif (penulis) di sini mengatakan,
ู
ู ุบุตุจ ู
ุงูุง ูุฃุญุฏ
Siapapun yang mengambil dengan paksa mengambil tanpa izin harta seseorang.
Beliau tidak membatasi muslim atau kafir tetapi Beliau menggunakan kata-kata ูุฃุญุฏ (milik seseorang). Yang ini berarti, penjelasan ini mencakup harta itu milik muslim atau milik non muslim, muslim atau kafir sama saja.
Selama itu adalah harta dia, sah milik dia, kemudian Anda ambil dengan tanpa izin. Anda gunakan, Anda kuasai, Anda manfaatkan tanpa izin. Maka ini disebut dengan ุงูุบุตุจ. Disebut dengan ุงูุบุตุจ , ุบุตุจ .
Mungkin Anda bertanya apa beda ุงูุบุตุจ (Al-Ghasbu) dengan mencuri?
Perbedaannya sangat tajam. Mencuri itu adalah,
ุฃุฎุฐ ู
ุงู ุงูุบูุฑ ุฎููุฉ
Mengambil harta orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan di tempat yang sunyi.
Mencari kesempatan tatkala tidak ada yang melihat, kemudian dia masuk mengendap-endap, atau di saat tidak ada yang melihat kemudian diambil. Ini yang namanya mencuri, ุณุฑูุฉ (pencurian) dan itu hukumnya berbeda.
Sedangkan ุงูุบุตุจ itu adalah mengambil harta orang lain dengan terang-terangan, bahkan kadangkala, saya katakan kadangkala menggunakan kekuatan atau pengaruh jabatan. Baik jabatan formal ataupun jabatan informal. Seperti tokoh atau yang serupa.
Ketika pengambilan harta ini dengan terang-terangan, bukan dengan senjata, diambil tanpa izin, ada yang melihat, sehingga tidak memenuhi kriteria pencurian. Karena ุงูุบุตุจ itu dilakukan secara terang-terangan, tanpa harus mengendap-endap, mencari kesempatan tanpa perlu. Ini namanya ุงูุบุตุจ .
Ada yang melihat dia di depan orang banyak, ada yang menyaksikan di siang hari atau di tempat terbuka itu namanya ุงูุบุตุจ .
Al-Muallif Rahimahullah mengatakan, siapapun yang mengambil harta, menguasai, menggunakan harta milik seseorang muslim atau non muslim maka,
ูุฒู
ู ุฑุฏู
Dia wajib mengembalikan.
Karena urusan hak kepemilikan, urusan pemanfaatan harta itu kaitannya dengan kepemilikan. Dan Islam agama yang menghargai hak umatnya, hak manusia. Tidak boleh hartanya digunakan, diambil, dimanfaatkan, apalagi dimusnahkan kecuali atas izin.
Allฤh Subhฤnahu wa Ta’ฤla berfirman,
َูุง ุชَุฃُُْูููุٓง۟ ุฃَู
ََُْٰูููู
ุจََُْูููู
ุจِูฑْูุจَٰุทِِู
َٰูุٓฃََُّููุง ูฑَّูุฐَِูู ุกَุงู
َُููุง۟ َูุง ุชَุฃُُْูููุٓง۟ ุฃَู
ََُْٰูููู
ุจََُْูููู
ุจِูฑْูุจَٰุทِِู ุฅَِّูุงٓ ุฃَู ุชََُููู ุชِุฌَٰุฑَุฉً ุนَู ุชَุฑَุงุถٍ (QS An-Nisa: 29)
Wahai orang-orang yang beriman,
َูุง ุชَุฃُُْูููุٓง۟
Janganlah kalian memakan harta orang lain, harta sesama kalian dengan cara-cara yang tidak dibenarkan, dengan cara-cara yang batil.
Kecuali bila pengambilan harta orang lain itu dilakukan melalui praktek jual beli yang dilakukan secara ุชَุฑَุงุถٍ (suka sama suka). (QS An-Nisa: 29)
Pada ayat ini dengan tegas Allฤh melarang. Melarang kita untuk memakan harta sesama kita dengan cara-cara yang tidak dibenarkan. Allฤh mengatakan di sini,
َูุง ุชَุฃُُْูููุٓง۟
Janganlah kalian makan.
Bukan berarti larangan ini hanya berkaitan dengan makanan saja. Tidak!
Tetapi diungkapkan dengan kata-kata makanan. Karena itu adalah praktek yang paling dominan, yang paling sering terjadi di masyarakat. Mengambil untuk dimakan, baik langsung atau mengambil untuk dijual dan hasilnya untuk dimakan, dibelanjakan untuk dimakan dan seterusnya.
Bukan berarti kalau merampas harta orang lain mengambil harta orang lain untuk dikenakan boleh, tidak! Bukan demikian, karena penyebutan kata-kata makan di sini itu hanya sebagai sample atau karena itu sebagai perilaku yang dominan terjadi di masyarakat.
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga Allฤh Subhฤnahu wa Ta’ฤla menambahkan taufiq hidayah kepada Anda di manapun Anda berada. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.
ุจุงููู ุงูุชูููู ู ุงููุฏุงูุฉ
ูุงูุณูุงู
ุนูููู
ูุฑุญู
ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Komentar
Posting Komentar