DI-0138 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Hak Syuf'ah Bagian Pertama
๐ WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
▪๐ SELASA
| 08 Jumฤdฤ al-ฤkhirah 1443H
| 11 Januari 2022M
๐ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
๐ Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
๐ Audio ke-138
๐ Hak Syuf'ah Bagian Pertama
~•~•~•~•~
ุจุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
ุงูุณูุงู
ุนูููู
ูุฑุญู
ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
ุงูุญู
ุฏ ููู، ูุงูุตูุงุฉ ูุงูุณูุงู
ุนูู ุฑุณูู ุงููู ุฃู
ุง ุจุนุฏ
Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allฤh Subhฤnahu wa Ta’ฤla.
Masih bersama matan Abu Syuja' dalam babul Muamalat (ุจุงุจ ุงูู
ุนุงู
ูุงุช)
Pada kesempatan ini kita telah sampai pada pembahasan tentang as-syuf'ah atau yang dikenal dengan hak pre-emption atau hak mendapatkan penawaran terlebih dahulu.
Hak mendapatkan penawaran terlebih dahulu, terjadi yang paling sering adalah dalam praktek perserikatan, tatkala Anda memiliki partner dalam sebuah perusahaan atau partner dalam kepemilikan suatu aset.
Maka secara etika dalam syari'at dan juga etika secara budaya Anda tidak boleh dan tidak dibenarkan secara syari'at ataupun secara etika budaya (tradisi masyarakat) untuk menjual saham Anda, shares Anda ataupun bagian Anda dari aset tersebut atau perusahaan tersebut, kecuali dengan terlebih dahulu menawarkan kepada partner Anda kepada syarik Anda atau kepada kawan Anda yang sesama memiliki bagian pada ladang tersebut atau aset tersebut ataupun perusahaan tersebut.
Dan tatkala Anda tidak mengindahkan etika ini, sehingga secara sepihak tanpa menawarkan saham Anda atau bagian Anda untuk dibeli oleh partner, tiba-tiba Anda menjualnya ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan tanpa terlebih dahulu menawarkannya kepada partner.
Dan ternyata akhirnya betul-betul anda menjual kepemilikan Anda tersebut, saham Anda kepada orang lain, maka partner Anda, syarik Anda mendapatkan kewenangan secara hukum syari'at untuk membeli dengan paksa, membeli kembali dengan paksa saham Anda yang telah terjual tersebut dengan harga yang sama senilai dengan penjualan Anda.
Kalau Anda menjual seharga 100, maka partner Anda berhak secara hukum syari'at. Dan kalau itu kemudian sampai ke meja hijau, ke pengadilan syari'at (pengadilan hukum Islam), maka partner Anda akan mendapatkan support (kekuatan), baik secara hukum syari'at ataupun secara peradilan Islam.
Untuk kemudian melakukan pembelian ulang atau yang dalam istilah perusahaan dengan akuisisi, untuk mengakuisisi ulang saham Anda yang telah terjual tersebut senilai transaksi yang telah terjadi antara Anda dengan orang ketiga tersebut.
Dan kalaupun Anda menolak atau pun pembeli tersebut enggan untuk melepas sahamnya kepada partner Anda kecuali dengan nilai yang lebih besar, maka partner Anda akan mendapatkan dukungan dari peradilan untuk tetap membeli senilai harga yang telah terjadi antara Anda dengan dia.
Alias dia berhak untuk membeli sebesar atau senilai harga yang telah terjadi antara Anda dengan dia. Ini yang disebut dengan hak syuf'ah.
Kenapa demikian? Para ahli fiqih telah menjelaskan bahwa secara etika syari'at ketika Anda ingin menjual tentu sudah sepatutnya Anda terlebih dahulu menawarkannya kepada partner Anda.
Tatkala Anda lancang, tidak mengindahkan hak sebagai hak-hak saudara Anda, hak kawan Anda sebagai partner tersebut, berarti Anda telah menghilangkan haknya dia sebagai partner.
Padahal selama ini Anda telah menjalin hubungan yang baik adanya kesepakatan untuk bersama-sama memiliki aset, memiliki perusahaan, mengelola perusahaan, tiba-tiba Anda menjualnya secara sepihak.
Padahal bisa jadi partner Anda punya kepentingan untuk membeli saham Anda. Dan bisa jadi partner Anda juga potensi akan menanggung kerugian, menanggung hal yang sangat menyusahkan dia bila ada partner baru yang mungkin perangainya kurang baik, perilakunya tidak santun, atau mungkin pemalas, atau mungkin beda visi dengan partner Anda. Yang menyebabkan akan terjadi gejolak kemudian di perusahaan ataupun dalam pengelolaan aset tersebut.
Sebagaimana Anda telah mengabaikan hak dia maka dia sebagai pihak yang terzhalimi mendapatkan kuasa secara hukum untuk membeli ulang saham Anda yang telah terjual tanpa harus menzhalimi, tanpa harus merugikan pihak ketiga yang membeli saham Anda.
Kenapa? Karena partner Anda akan membayar senilai harga pembelian yang telah dia lakukan. Termasuk biaya administrasi dan lain sebagainya. Sehingga partner Anda terbebas dari kelancangan Anda.
Sebagaimana dia juga terhindar dari berbagai potensi sengketa, potensi hal-hal yang negatif dengan datangnya partner baru. Anda pun mendapatkan hak Anda tanpa dikurangi sedikitpun. Sebagaimana pembeli baru (orang ketiga) tersebut kembali mendapatkan dananya tanpa terkurangi sedikitpun.
Ini yang dikenal dengan hak syuf'ah.
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.
ุจุงููู ุงูุชูููู ู ุงููุฏุงูุฉ
ูุงูุณูุงู
ุนูููู
ูุฑุญู
ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Komentar
Posting Komentar