DI-0140 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Hak Syuf'ah Bagian Ketiga

 ๐ŸŒ WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪๐Ÿ—“ KAMIS
 | 10 Jumฤdฤ al-ฤ€khirah 1443H
 | 13 Januari 2022M

๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-140
๐Ÿ“– Hak Syuf'ah Bagian Ketiga
~•~•~•~•~


ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡، ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุฃู…ุง ุจุนุฏ

Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allฤh Subhฤnahu wa Ta’ฤla.

Masih bersama matan Abu Syuja' dalam babul Muamalat (ุจุงุจ ุงู„ู…ุนุงู…ู„ุงุช)

Pada kesempatan ini kita telah sampai pada pembahasan tentang as-syuf'ah atau yang dikenal dengan hak pre-emption atau hak mendapatkan penawaran terlebih dahulu.

Ulama-ulama dalam Madzhab Al-Imam Malik demikian pula dalam Madzhab Al-Imam Ahmad bin Hambal mereka berpendapat bahwa hak syuf'ah itu ada dua model.

• Syuf'ah yang pertama adalah syuf'ah yang terjadi karena adanya perserikatan atas kepemilikan suatu aset.

Maka kalau kepemilikan aset ini dimiliki secara syirkah (secara bersama-sama), maka ini sepakat adanya hak syuf'ah. Anda tidak boleh menjual, kecuali dengan terlebih dahulu menawarkan kepada partner Anda.

• Yang level kedua adalah hak syuf'ah yang terjadi antara tetangga. Bila antara Anda dengan tetangga itu ada penghubung, ada kebersamaan.

Yaitu kebersamaan dalam jalan, kebersamaan dalam misalnya sumber air sumur misalnya, kebersamaan tempat buang sampah. Maka ketika tetangga ini memiliki fasilitas umum yang dimanfaatkan secara bersama-sama, maka antara mereka terjalin hubungan hak syuf'ah.

Sehingga tetangga tidak boleh menjual asetnya. Anda tidak boleh menjual aset Anda, rumah Anda kecuali dengan terlebih dahulu menawarkan kepada tetangga Anda.

Namun bila tetangga itu tidak ada kebersamaan dengan Anda dalam jalan, tidak ada kebersamaan dengan ada dalam masalah tempat buang sampah, atau halaman, atau sumur karena dia di gang lain atau mungkin tetangga di belakang rumah.

Sehingga akses ke rumahnya berbeda, halamannya berbeda, tempat buang sampahnya berbeda, sumurnya berbeda. Hanya ada batasan tetangga saja. Maka dalam kondisi pertentangan semacam ini tidak ada hak syuf'ah. Anda bebas menjual tanpa harus menawarkan kepada tetangga belakang rumah.

Tetapi tetangga sebelah kanan kiri Anda, sebagaimana yang itu terjadi di perumahan yang ada di zaman sekarang. Tetangga kanan-kiri Anda atau tetangga depan rumah, seberang jalan dia berhak untuk mendapatkan penawaran terlebih dahulu, karena Anda dan dia memiliki kebersamaan dalam hal akses jalan. Memiliki kebersamaan dalam hal tempat pembuangan sampah, mungkin halaman, mungkin sumur, sumber air.

Karena ketika Anda menjual rumah Anda tanpa menawarkan terlebih dahulu kepada tetangga depan, kanan, kiri Anda. Sehingga rumah Anda itu dibeli oleh orang baru, yang betul-betul baru di kompleks tersebut, pendatang baru. Bisa jadi hadirnya pendatang baru ini menimbulkan gangguan, kekacauan pada interaksi sosial yang telah terbangun selama ini.

Karena mungkin perilakunya sembarangan buang sampah, sembarang parkir kendaraannya, sembarang misalnya menimbulkan gangguan dengan suara-suara musiknya, atau hal-hal yang lain.

Sehingga untuk memproteksi kenyamanan, ketentraman di kompleks tersebut, syari'at Islam mengajarkan kepada Anda untuk terlebih dahulu menawarkan rumah yang Anda jual kepada tetangga kanan-kiri dan mungkin tetangga depan rumah Anda.

Kalau tidak ada yang berminat membeli dengan harga yang wajar, maka barulah Anda boleh menawarkan kepada orang lain.

Adapun tetangga belakang rumah yang tidak ada hubungan dengan Anda dalam hal jalan akses misalnya tempat buang sampah atau sumber air atau yang lainnya, halaman. Maka Anda tidak berkewajiban menawarkan kepada mereka.

Tidak berkewajiban untuk menawarkan kepada tetangga yang tidak ada kebersamaan dalam akses dalam halaman serta yang lainnya.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang dengan tegas menyatakan pula bahwa,

ุงู„ْุฌَุงุฑُ ุฃَุญَู‚ُّ ุจِุณَู‚َุจِู‡ِ

Tetangga itu lebih berhak untuk mendapatkan manfaat dari Anda. [HR Sunan Tirmidzi: 1291]

Dalam riwayat lain,

ุงู„ْุฌَุงุฑُ ุฃَุญَู‚ُّ ุจِุดُูْุนَุฉِ ุฌَุงุฑِู‡ِ ูŠُู†ْุชَุธَุฑُ ุจِู‡َุง ูˆَุฅِู†ْ ูƒَุงู†َ ุบَุงุฆِุจًุง

Tetangga itu,

ุฃَุญَู‚ُّ ุจِุดُูْุนَุฉِ ุฌَุงุฑِู‡ِ

Berhak mendapatkan penawaran terlebih dahulu dari tetangganya.

ูˆَุฅِู†ْ ูƒَุงู†َ ุบَุงุฆِุจًุง ูŠَู†ْุชَุธِุฑُู‡

Kalau tetangga itu sedang pergi maka wajib ditunggu sampai dia pulang. Kemudian Anda tawarkan rumah Anda untuk dibeli dia.

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad serta yang lainnya ini ุตَุฑِูŠْุญ (tegas). Adanya hubungan hak syuf'ah antar tetangga. Dan hadits ini ketika dicermati dengan baik tidak bertentangan sama sekali dengan hadits yang pertama yang diriwayatkan Imam Bukhari yang mengatakan,

ุงู„ุดُّูْุนَุฉَ ูِูŠ ูƒُู„ِّ ู…َุง ู„َู…ْ ูŠُู‚ْุณَู…ْ، ูَุฅِุฐَุง ูˆَู‚َุนَุชِ ุงู„ْุญُุฏُูˆุฏُ ูˆَุตُุฑِّูَุชِ ุงู„ุทُّุฑُู‚ُ ูَู„ุงَ ุดُูْุนَุฉَ

Syuf'ah itu terjadi pada hak-hak atau pada aset-aset yang belum dibagi. Kalau sudah dibagi dipisahkan ada batasan hak. Ada tetangga, ada jalan,

ูَู„َุง ุดُูْุนَุฉَ

Maka tidak lagi ada hak syuf'ah.

Maksud hadits ini adalah yakni menurut pendapat Imam Malik, Imam Ahmad bin Hambal serta yang lain. Maksudnya adalah bila kedua tetangga tersebut tidak lagi memiliki kebersamaan dalam masalah jalan. Karena redaksi haditsnya,

ูَุฅِุฐَุง ูˆَู‚َุนَุชْ ุงู„ْุญُุฏُูˆุฏُ ูˆَุตُุฑِّูَุชْ ุงู„ุทُّุฑُู‚ُ

Kalau batasan-batasan tanah sudah dibuat, kemudian jalan-jalan sudah di buat.

Hadits ini dengan redaksi ุงู„ุทُّุฑُู‚ُ (jalan-jalan) sehingga ini bisa diartikan berarti masing-masing dari pemilik ladang, pemilik aset memiliki jalan akses sendiri-sendiri. Sedangkan hadits tadi mengatakan,

ุงู„ْุฌَุงุฑُ ุฃَุญَู‚ُّ ุจِุดُูْุนَุฉِ ุฌَุงุฑِู‡ِ ูŠَู†ْุชَุธِุฑُ ุจِู‡َุง ูˆَุฅِู†ْ ูƒَุงู†َ ุบَุงุฆِุจًุง ุฅِุฐَุง ูƒَุงู†َ ุทَุฑِูŠู‚ُู‡ُู…َุง ูˆَุงุญِุฏًุง

Tetangga itu lebih berhak untuk mendapatkan penawaran terlebih dahulu dari tetangganya. Dan dia wajib menunggu kalau tetangganya ini sedang pergi selama akses jalannya satu. Selama akses jalan mereka untuk bisa sampai ke rumah masing-masing itu satu jalan.

Sehingga dengan demikian, dengan mengkompromikan dua hadits semacam ini maka kedua hadits ini bisa diamalkan secara bersamaan tanpa harus saling bertentangan.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini. Kurang dan lebihnya mohon maaf.

ุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆ ุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ
ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Komentar