DI-0141 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Hak Syuf'ah Bagian Keempat
๐ WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
▪๐ JUM’AT
| 11 Jumฤdฤ al-ฤkhirah 1443H
| 14 Januari 2022M
๐ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
๐ Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
๐ Audio ke-141
๐ Hak Syuf'ah Bagian Keempat
~•~•~•~•~
ุจุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
ุงูุณูุงู
ุนูููู
ูุฑุญู
ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
ุงูุญู
ุฏ ููู، ูุงูุตูุงุฉ ูุงูุณูุงู
ุนูู ุฑุณูู ุงููู ุฃู
ุง ุจุนุฏ
Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allฤh Subhฤnahu wa Ta’ฤla.
Masih bersama matan Abu Syuja' dalam babul Muamalat (ุจุงุจ ุงูู
ุนุงู
ูุงุช)
Pada kesempatan ini kita telah sampai pada pembahasan tentang as-syuf'ah atau yang dikenal dengan hak pre-emption atau hak mendapatkan penawaran terlebih dahulu.
Al-Muallif mengatakan,
ููู
ุง ูููุณู
ุฏูู ู
ุงูุงูููุณู
Dan hak syuf'ah ini hanya berlaku pada aset-aset yang bisa dibagi.
Kenapa? karena redaksi haditsnya jelas mengatakan,
ุงูุดُّْูุนَุฉَ ِูู ُِّูู ู
َุง َูู
ْ ُْููุณَู
ْ
Syuf'ah itu berlaku pada aset-aset yang belum dibagi.
Adapun kalau asetnya sudah dibagi maka,
ََููุง ุดُْูุนَุฉَ
Maka tidak lagi ada hak syuf'ah. [HR Bukhari 2061]
Ini madzhab yang diajarkan dalam Al-Imam Syafi'i, tetapi ada pendapat kedua agar kita tahu dinamika yang terjadi dalam ilmu fiqih.
Pendapat kedua menyatakan bahwa hak syuf'ah itu terjadi dan berlaku dalam semua aset yang bisa dibagi ataupun aset yang tidak bisa dibagi, semacam perhiasan, permata dan yang serupa, pedang peralatan senjata (misalnya), ini tidak bisa dibagikan, karena ketika dibagi rusak.
Menurut mereka ini lebih layak untuk diberlakukan hukum syuf'ah karena asetnya tidak bisa dibagi. Tentu datangnya pemilik baru, partner baru lebih berpotensi menimbulkan kerugian, karena buruknya hubungan antara partner dalam aset-aset yang tidak bisa dibagi ini akan bersifat permanen.
Adapun aset-aset yang besar yang bisa dibagi dua ini solusinya mudah ketika tidak ada kecocokan dengan partner, anda bisa minta untuk dibagi. Selesai masalah dan anda segera terhindar dari buruknya perilaku partner Anda.
Tetapi dalam aset yang tidak bisa dibagi, kalau ternyata tidak terjadi kecocokan (kesepahaman), maka anda akan celaka selama-lamanya. Karena tidak bisa menghindar, aset tersebut tidak bisa dibagi dua
Karenanya sebagian ulama mengatakan, diberlakukannya hukum syuf’ah pada aset yang bisa dibagi itu sebagai isyarat bahwa aset-aset yang tidak bisa dibagi lebih layak untuk diberlakukan hukum syuf’ah.
Kalau kita lebih dalam lagi mengkaji alasan kenapa diberlakukan hak syuf’ah, maka kita akan dapatkan ada dua alasan:
1) Untuk memproteksi.
Memproteksi partner anda dari datangnya partner baru yang bisa jadi tidak terjadi kecocokan, kesepahaman, atau mungkin perilakunya buruk) lebih buruk dibanding anda.
2) Untuk memproteksi partner anda dari tuntutan membagi asset. Karena seringkali aset itu akan kehilangan nilainya atau minimal mengalami penyusutan nilai jual ketika aset itu dibagi dua, karena menjadi kecil (misalnya), sehingga peminatnya menjadi kurang, tapi ketika asset itu ukuran yang lebar maka akan banyak yang berminat membelinya.
Misalnya satu kapling tanah, kalau dibagi dua tidak bisa dibangun rumah, terlalu kecil. Tapi kalau dibiarkan tetap satu aset, maka akan mudah mendapatkan pembelinya, karena satu kavling itu layak untuk dibangun satu rumah.
Sehingga ada alasan kenapa diberlakukan hak syuf’ah? Agar partner anda terhindar dari buruknya perilaku partner baru dan agar dia terhindar dari resiko keterpaksaan membagi aset yang salah satunya adalah menurunnya nilai aset dan juga bisa jadi hilangnya nilai jual atau manfaat aset tersebut.
Kalau kita cermati dua alasan ini maka kita akan bisa gabungkan pendapat para ulama tanpa perlu harus memperadukan, karena masing-masing ulama melihat dari sudut yang berbeda, padahal kedua sudut pandangan tersebut dua-duanya benar.
Sehingga kita tidak perlu mempertentangkan dua pendapat itu bahkan kita harus menggabungkan, sehingga tema pembahasan tentang syuf’ah ini menjadi lebih lengkap menjadi lebih komprehensif.
Sehingga kita tetapkan adanya hak syuf’ah pada aset yang belum dibagi dan juga kita tetapkan adanya hak syuf’ah (kewajiban menawarkan) terlebih dahulu kepada tetangga selama tetangga tersebut ada fasilitas umum atau fasilitas yang dimanfaatkan atau digunakan secara bersama-sama.
Yaitu (misalnya) jalanya sama, halamannya sama, sumur sumber airnya sama, kemudian (mungkin) tempat buang sampahnya sama agar tidak menimbulkan gesekan, tidak menimbulkan suasana komplek yang negatif, setelah selama ini kondusif, maka diberlakukanlah hukum syuf’ah.
Dan ini mencerminkan akan indahnya syariat Islam, yang begitu peduli dengan nilai-nilai sosial
Ini yang bisa disampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya mohon maaf
ูุจุง ููู ุชููู ู ูุฏูุฉ
ูุงูุณูุงู
ุนูููู
ูุฑุญู
ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Komentar
Posting Komentar