DI-0142 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Hak Syuf'ah Bagian Kelima

 ๐ŸŒ WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪๐Ÿ—“ SENIN
 | 14 Jumฤdฤ al-ฤ€khirah 1443H
 | 17 Januari 2022M

๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-142
๐Ÿ“– Hak Syuf'ah Bagian Kelima
~•~•~•~•~



ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡، ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุฃู…ุง ุจุนุฏ

Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allฤh Subhฤnahu wa Ta’ฤla.

Kita masih bersama untaian kalimat-kalimat yang terangkai dalam Kitab matan Al-Ghayyah fi Al-Ikhtishar buah karya Syaikh al-Imam Abu Syuja rahimahullahu ta’ala.

Kita sampai pada pembahasan tentang As-syuf’ah.

Beliau mengatakan,

ูˆููŠ ูƒู„ ู…ุงู„ุง ูŠู†ู‚ู„ ู…ู† ุงู„ุฃุฑุถ ูƒุงู„ุนู‚ุงุฑ ูˆุบูŠุฑู‡

Katanya, "Syuf’ah itu berlaku pada setiap aset, setiap benda yang tidak bisa dipindahkan, baik itu tanah, bangunan, atau yang serupa".

Tanah, baik itu tanah pertanian, ladang, atau lahan kosong untuk lahan bangunan, atau yang lainnya.

Al aqor (ุงู„ุนู‚ุงุฑ) bangunan gedung baik rumah, gudang, perusahaan atau yang lainnya, maka semua itu berlaku padanya hukum syuf’ah.

Ketika anda memiliki aset tanah, ladang, pertanian, atau yang lainnya, atau rumah, atau bangunan yang kepemilikan itu dimiliki oleh lebih dari satu orang sehingga anda berserikat dalam kepemilikan aset tersebut, maka anda tidak dibenarkan menjual kepemilikan anda atas aset tersebut, kecuali setelah anda meminta atau menawarkan kepada partner anda kepada syarik anda.

Agar kalau dia berminat, maka dia bisa membeli saham kepemilikan anda pada aset tersebut agar kepemilikan dia semakin besar atau bisa jadi aset tersebut menjadi milik dia seorang. Karena tentu seperti yang diutarakan bahwa akad syuf’ah, hak syuf’ah, hak mendapatkan penawaran terlebih dahulu itu memiliki beberapa tujuan maslahat yang sangat penting.

• Pertama

Adalah untuk memproteksi partner anda agar dia tidak berpartner dengan orang yang tidak cocok dengannya, tidak ada kesepahaman atau bahkan partner yang dapat merugikannya yang menyusahkannya.

• Kedua

Agar partner anda bisa semakin besar sahamnya atau bahkan barang tersebut menjadi milik dia seorang, agar suatu hari dia tidak terpaksa membagi aset tersebut. Kenapa? karena asetnya telah dia miliki seorang diri.

Tentu ini suatu maslahat yang secara aturan syariat diakomodir atau dibenarkan, selama anda sebagai pemilik aset (saham) yang ingin menjual tidak dirugikan, yaitu dengan cara anda mendapatkan hak anda seutuhnya.

Sebagaimana pihak ketiga yang ternyata secara lancang membeli aset anda tanpa sepengetahuan partner anda. Sebagaimana anda juga telah berbuat lancang menjual saham anda tanpa menawarkan kepada partner anda. Pihak ketiga tersebut kembali mendapatkan haknya, mendapatkan seluruh dana yang dia keluarkan untuk membeli saham anda.

Penetapan hak syuf’ah ini dalam madzhab Syafii berlaku pada aset-aset, pada barang-barang yang tidak dapat dipindahkan. Bukan barang bergerak, tetapi barang yang bersifat permanen, bangunan, kemudian tanah, atau yang serupa.

Al muallif rahimahullahu ta’ala selanjutnya menyatakan,

ุจุงู„ุซู…ู† ุงู„ุฐูŠ ูˆู‚ุน ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุจูŠุน

Hak untuk menggunakan syuf’ah yaitu membeli dengan paksa saham yang telah anda jual kepada pihak ketiga. Penggunaan hak ini harus mengakomodir, harus menggunakan nilai jual yang telah terjadi. Walaupun nilai jual itu bisa jadi lebih mahal dibanding harga normalnya. Atau sebaliknya bisa jadi itu sudah lebih murah dibanding harga yang sewajarnya

Sebagai contoh, ketika anda memiliki satu aset bersama partner anda, anda memiliki satu hektar ladang bersama dia, 50% adalah saham anda dan 50% saham partner anda.

Tanpa sepengetahuan partner anda, tanpa terlebih dahulu menawarkan kepada partner anda menjual saham anda kepada pihak ketiga. Setengah hektar anda jual seharga lima milyar (misalnya)

Padahal normalnya setengah hektar di daerah tersebut, di tempat anda itu nilainya adalah 4 miliar, tetapi karena memang pembeli mungkin salah persepsi dan karena anda mungkin pandai menawarkan barang, pandai bernegosiasi, sehingga akhirnya anda mendapatkan harga yang tinggi.

Maka ketika partner anda mengetahui bahwa saham anda telah dijual dan dia ingin menggunakan hak syuf’ah dia berkewajiban membeli kembali saham anda tersebut dengan harga yang sama dengan pembelian pihak ketiga tersebut, alias lima miliar walaupun harga normalnya adalah empat milyar.

Kenapa? karena penggunaan hak syuf’ah tidak boleh menyebabkan pihak ketiga dirugikan.

Kenapa? karena pihak ketiga tidak melakukan satu kesalahan, yang salah adalah anda sebagai partner. Karena itu memproteksi partner anda agar tidak bersekutu dengan orang yang tidak terjadi kesepahaman, bukan menjadi alasan untuk merugikan partner baru atau pembeli yaitu pihak ketiga.

Karena itu penggunaan hak syuf’ah harus menggunakan nilai jual yang telah terjadi, nilai transaksi yang telah terjadi, atau bisa jadi itu lebih murah dari harga pasar dari harga yang sewajarnya.

Karena mungkin anda menjualnya dengan tergesa-gesa, anda terdesak kebutuhan akhirnya anda menjualnya dengan cepat. Akhirnya anda menjual dengan cepat dan nilai jualnya pun ternyata di bawah harga pasaran

Maka, partner anda ketika menggunakan hak syuf’ah dia berhak untuk menggunakan hak syuf’ah dengan nilai transaksi yang telah terjadi, walaupun nilai tersebut di bawah harga pasaran. Karena anda sebagai penjual tidak dirugikan. Sebagaimana pembeli juga tidak dirugikan karena dana yang telah dia keluarkan akan kembali utuh

Sehingga dengan menggunakan hak syuf’ah, membeli dengan paksa, dengan menggunakan nilai yang telah terjadi, nilai jual yang telah terlaksana antara anda dengan pembeli tidak merugikan anda, tidak merugikan partner anda, dan juga tidak merugikan pembeli, alias tercipta keadilan di sini, semua hak dapat terlindungi tanpa ada pihak yang dirugikan

Kenapa? karena masing-masing mendapatkan haknya tanpa terkurangi.

Muncul masalah ketika pembelian tersebut dengan pembayaran tertunda, alias dicicil sekian kali. Haruskah partner anda ketika ingin menggunakan hak syuf’ah itu mengikuti termin pembayaran yang telah disepakati atau dia boleh membayar tunai di muka.

Atau sebaliknya, bolehkah pembeli yaitu pihak ketiga yang telah membeli tanpa sepengetahuan anda sebagai syarik (sekutu), bolehkah dia menuntut agar pengembalian hak atau pembayaran dilakukan secara tunai.

Misalnya (agar lebih jelas), ketika ada dua pihak yang berserikat (bersekutu) dalam pembelian aset satu hektar tanah dibeli patungan, 50% - 50%. Tanpa sepengetahuan si B, A menjual sahamnya pada satu hektar tanah tersebut kepada C dengan nilai lima miliar, dengan pembayaran berjangka, dengan pembayaran terhutang (misalnya). Yaitu lima milyar itu dibayarkan setelah tiga bulan.

Setelah tiga bulan, C melakukan pembayaran kepada si A, barulah si B tahu bahwa saham si A ternyata sudah dijual kepada si C, maka dia tidak terima karena dia tidak mendapatkan penawaran, dia dilangkahi, dia diabaikan, padahal sebelumnya hubungan dan interaksi antara anda baik. Tentu ini tidak sesuai dengan etika dalam perserikatan dagang.

Maka dia ingin menggunakan hak syuf’ah. Apakah ketika dia menggunakan hak syuf’ah dia harus melakukan pembayaran tunai, yaitu lima milyar dibayar tunai di saat dia menggunakan (mengklaim) hak syuf’ah, atau dia boleh mendapatkan penundaan sebagaimana pembeli ketika melakukan pembayaran juga mendapatkan tempo 3 bulan.

Terjadi perselisihan di kalangan para ulama, karena tentu biasanya suatu transaksi jual-beli bila pembayarannya itu tertunda biasanya nilai jualnya lebih tinggi dibanding bila pembayaran dilakukan tunai. Maka dalam kasus semacam ini terjadi perbedaan dikalangan para ulama.

Namun wallahu ta’ala a’lam, pendapat yang lebih dekat pada keadilan lebih kuat adalah bahwa si B berhak mengajukan penggunaan hak syuf’ah dengan pembayaran dengan metode pembayaran yang sama dengan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli yaitu pihak C.

Yaitu pihak C, pembayarannya diberi tangguh selama 3 bulan, maka B ketika menggunakan hak syuf’ah dia juga boleh (berhak) untuk mendapatkan penangguhan selama tiga bulan agar nilai jualnya dan nilai pembelian ulang itu sama.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang lebihnya saya mohon maaf sampai jumpa di lain kesempatan

ุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ
ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Komentar