DI-0143 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Hak Syuf'ah Bagian Keenam

 ๐ŸŒ WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪๐Ÿ—“ SELASA
 | 15 Jumฤdฤ al-ฤ€khirah 1443H
 | 18 Januari 2022M

๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-143
๐Ÿ“– Hak Syuf'ah Bagian Keenam
~•~•~•~•~



ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡، ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุฃู…ุง ุจุนุฏ

Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allฤh Subhฤnahu wa Ta’ฤla.

Kita masih bersama untaian kalimat-kalimat yang terangkai dalam Kitab matan Al-Ghayyah fi Al-Ikhtishar buah karya Syaikh al-Imam Abu Syuja rahimahullahu ta’ala.

Kita sampai pada pembahasan tentang Asy-Syuf’ah (ุงู„ุดูุนุฉ). Al-Muallif rahimahullah mengatakan:

ูˆู‡ูŠ ุนู„ู‰ ุงู„ููˆุฑ ูุฅู† ุฃุฎุฑู‡ุง ู…ุน ุงู„ู‚ุฏุฑุฉ ุนู„ูŠู‡ุง ุจุทู„ุช

"Dan penggunaan hak syuf'ah ini bersifat otomatis dan spontan."

Ketika B telah mengetahui bahwa partnernya A telah menjual sahamnya kepada si C, maka dia harus segera menentukan sikap. Apakah dia akan menggunakan hak syuf'ah? Ingin membeli ulang aset atau saham si A yang telah dijual kepada si C atau tidak.

Dia tidak boleh menunda, dia sekedar mengetahui, langsung harus segera mengajukan dan menentukan sikapnya bahwa dia akan menggunakan hak syuf'ah. Dia harus segera menyatakan sikap.

Kalau sampai dia menunda-menunda padahal tidak ada hambatan, tidak ada alasan untuk menunda hal tersebut. Dia tahu namun dia tidak segera mengajukan (menentukan) sikap, maka hak mendapatkan syuf'ah itu gugur.

Hak penggunaan syuf'ah itu gugur. Kenapa?

Karena kalau tidak segera maka ini menyebabkan terjadinya kerugian pada pihak C yaitu pihak ketiga (pembeli). Karena pembeli nasibnya akan terkantung-katung.

Terlebih ada satu riwayat dari Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah:

ุงู„ุดُّูْุนَุฉُ ูƒَุญَู„ِّ ุงู„ْุนِู‚َุงู„ِ

Katanya: "Penggunaan hak syuf'ah itu cepat bersifat segera (spontanitas) secepat orang melepas tali kakinya unta.” [HR Sunan Ibnu Majah 2491]

Unta itu ketika malam hari seringkali di kaki kiri depan dipasang semacam ring sehingga tertekuk agar unta tersebut tidak bisa berdiri dan berlari. Untuk melepaskan ring yang melingkar di kaki unta tentu sangat mudah tidak membutuhkan waktu yang lama.

Nabi menggambarkan bahwa spontanitas penggunaan hak syuf'ah itu bagaikan secepat melepas ring yang melingkar di kaki unta.

Mafhumnya dapat disimpulkan bahwa:

Ketika partner telah mengetahui bahwa si A telah menjual. Si B telah mengetahui bahwa si A (partnernya) telah menjual sahamnya kepada si C, namun dia menunda-nunda sampai berlarut-larut (berlalu beberapa hari) maka secara otomatis hak syuf'ahnya gugur.

Kenapa gugur?

Selain hadits ini yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah, juga dalam rangka memproteksi agar si C (pembeli) nasibnya tidak terkatung-katung segera mendapatkan kepastian.

Namun sayang hadits ini (ุงู„ุดُّูْุนَุฉُ ูƒَุญَู„ِّ ุงู„ْุนِู‚َุงู„ِ) adalah hadits yang lemah karena periwayatannya melalui salah seorang perawi yang bernama Muhammad bin Abdurrahman Al-Bailamani, yaitu dikenal sebagai perawi yang lemah, sehingga riwayatnya tidak bisa dijadikan sebagai dasar dalam menentukan satu hukum.

Al-Imam Asy-Syafi'i dalam madzhab yang qadim ketika beliau masih berada di Al-Iraq sebelum berpindah ke Mesir, beliau berpendapat lain. Bahwa hak syuf'ah itu tidak bersifat spontanitas, tetapi hak syuf'ah itu akan terus eksis dimiliki oleh si B sampai dia betul-betul menentukan sikap.

Sehingga si B memiliki kelapangan untuk menentukan sikap tanpa harus tergesa-gesa. Dia boleh berpikir, dia boleh bermusyawarah, dia boleh membuat kalkulasi perhitungan terlebih dahulu, dia boleh persiapan terlebih dahulu.

Sehingga setelah semuanya beres, baru dia menentukan sikap, akankah dia menggunakan, menuntut penggunaan hak syuf'ah atau tidak?

Selama dia belum menentukan sikap dengan jelas iya atau tidak, menggunakan hak syuf'ah atau tidak menggunakan maka dia masih berhak untuk mengajukan hak tersebut kapanpun. Selama proses penjualan saham A tidak terlebih dahulu ditawarkan kepada si B sebagai partner.

Kenapa demikian? Hal ini berdasarkan satu kaidah bahwa:

ุงู„ุฃุตู„ ุจู‚ุงุก ู…ุง ูƒุงู† ุนู„ู‰ ู…ุง ูƒุงู†

Hukum asal sesuatu yang telah tetap, sesuatu yang telah eksis tidak bisa serta merta dianggap hilang (sirna) tetapi sesuatu yang telah terbukti eksis, terbukti ada, seharusnya tetap dianggap ada, dianggap eksis, dianggap tetap valid, tetap berlaku sampai ada sesuatu yang meyakinkan.

Sesuatu yang pasti (valid) yang kemudian menganulir keberadaan (eksistensi) dari sesuatu tersebut.

Secara tinjauan hukum syari', ุดَุฑْุน (partner) yang telah dilangkahi haknya tersebut. Si B sebagai partner ternyata diabaikan tidak ditawari terlebih dahulu untuk membeli saham si A.

Secara dalil dia memiliki hak syuf'ah maka kepemilikan atas hak syuf'ah ini tidak bisa dinyatakan gugur sampai ada sesuatu yang meyakinkan yaitu si B menyatakan sikapnya, atau si B menolak untuk membeli dengan harga yang telah berlaku, atau harga yang telah terjadi. Dia ingin menawar ulang dengan harga yang berbeda.

Maka ketika tidak terjadi kesepakatan harga, maka batallah hak syuf'ah dari si B. Namun selama tidak ada sikap yang jelas maka hukum asalnya hak syuf'ah ini tetap berlaku dan boleh digunakan di kemudian hari.

Karenanya kalau si C merasa haknya kepemilikan atas aset yang telah dia beli dari si A terkatung-katung karena tidak ada kepastian maka dia bisa segera menyampaikan  fakta transaksi ini kepada si B.

Apakah dia akan menggunakan hak syuf'ah atau tidak? Terlebih kalaupun si B menggunakan hak syuf'ah itu dikemudian hari maka si C tidak akan menanggung kerugian. Secara kalkulasi dia tidak menanggung kerugian.

Kalaupun dia dikemudian hari setelah transaksi itu membangun bangunan di tempat tersebut, maka dia akan mendapatkan ganti rugi atas bangunan yang telah dia bangun di tanah tersebut.

Dan kalau ternyata tanah tersebut dia kelola dan menghasilkan buah-buahan atau panen, maka hasil panen itu menjadi milik dia. Sehingga penundaan si B dalam menggunakan hak syuf'ah secara teori tidak akan merugikan si C sebagai pembeli.

Karena selama si B belum mengajukan penggunaan hak syuf'ah, berarti si C berhak memanfaatkan aset tersebut, karena secara prinsip aset tersebut telah dia beli dan penjualan itu secara hukum sah.

Penjualan saham si A kepada si C secara hukum sah, sehingga si C berhak memanfaatkan dan mendapatkan kegunaan dan seluruh apa yang ada di lahan ataupun aset yang telah dia beli.

Sehingga tidak ada alasan untuk kemudian menyatakan bahwa hak syuf'ah itu bersifat spontanitas. Terlebih riwayat yang menyatakan bahwa,

ุงู„ุดُّูْุนَุฉُ ูƒَุญَู„ِّ ุงู„ْุนِู‚َุงู„ِ

Hak syuf'ah itu bersifat spontanitas bagaikan Anda melepas tali ring yang melingkar di kaki unta, itu riwayat yang lemah.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang lebihnya saya mohon maaf sampai jumpa di lain kesempatan

ุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ
ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Komentar