DI-0144 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Hak Syuf'ah Bagian Ketujuh

 ๐ŸŒ WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪๐Ÿ—“ RABU
 | 16 Jumฤdฤ al-ฤ€khirah 1443H
 | 19 Januari 2022M

๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-144
๐Ÿ“– Hak Syuf'ah Bagian Ketujuh
~•~•~•~•~


ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡، ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุฃู…ุง ุจุนุฏ

Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allฤh Subhฤnahu wa Ta’ฤla.

Kita masih bersama untaian kalimat-kalimat yang terangkai dalam Kitab matan Al-Ghayyah fi Al-Ikhtishar buah karya Syaikh al-Imam Abu Syuja rahimahullahu ta’ala.

Kita sampai pada pembahasan tentang Asy-Syuf'ah (ุงู„ุดูุนุฉ). Al-Muallif rahimahullah ta'ala mengatakan:

ูˆุฅุฐุง ุชุฒูˆุฌ )ุฑุฌู„( ุงู…ุฑุฃุฉ ุนู„ู‰ ุณู‚ุต ุฃุฎุฐู‡ ุงู„ุดููŠุน ุจู…ู‡ุฑ ุงู„ู…ุซู„

Dan kalau ternyata seseorang itu menikahi wanita dan ternyata saham dia di satu perusahaan, saham dia di suatu aset, dijadikan sebagai mas kawin tanpa seizin dari partnernya.

Misalnya: Kasusnya A dan B bersekutu membeli satu hektar tanah.

Di tengah jalan tanpa sepengetahuan dan tanpa memberitahukan kepada si B, si A menikahi seorang wanita, dan si A menjadikan saham dia pada satu hektar tanah yang dimiliki dan dibeli bersama si B dijadikan sebagai mas kawinnya (yang dia berikan kepada istrinya).

Maka menurut menjelaskan muallif si B berhak untuk membeli saham si A dengan paksa, senilai apa?

ุจู…ู‡ุฑ ุงู„ู…ุซู„

Yaitu dengan memberikan ganti kepada wanita ini (istri si A).

Si istri A diberi ู…ู‡ุฑ ุงู„ู…ุซู„ mas kawin yang sewajarnya. Sehingga kalau sewajarnya wanita itu (masyarakat umum) keluarga wanita semacam ini dinikahi dengan mas kawin seperangkat alat shalat.

Kemudian ternyata si A karena begitu cinta, begitu sayang kepada calon istrinya dan kemudian sampai akhirnya diterima (saking girangnya) dia memberi mas kawin sebesar 1/2 hektar tanah.

Maka si B berdasarkan penjelasan muallif di sini berhak untuk membeli ulang (mengakuisisi) saham si A yang telah dia serahkan sebagai mas kawin kepada istrinya dengan mas kawin yang sewajarnya.

Dan kalau mas kawin sewajarnya itu seperangkat alat shalat, maka cukup dia memberikan seperangkat alat shalat kepada istrinya kemudian secara sah tanah itu menjadi milik si B seutuhnya.

Kenapa demikian? Karena dalam filosofi madzhab Imam Asy-Syafi'i bahwa mas kawin dalam pernikahan itu adalah nilai, itu bagaikan ุซَู…َّู† bagaikan nilai atas hak suami untuk menggauli istrinya.

Mas kawin itu diberlakukan bagaikan nilai jual, namun tentu sebagaimana Anda cermati bersama bahwa kalau pendapat ini kita terapkan, maka tentu akan terjadi kekacauan.

Karena tanah 1/2 hektar yang dijadikan mas kawin ternyata akan diambil paksa oleh si B hanya dengan seperangkat alat shalat yang merupakan ู…ู‡ุฑ ุงู„ู…ุซู„ (mas kawin yang wajar). Yang sewajarnya didapat wanita ini menurut tradisi yang berlaku di masyarakat.

Karenanya wallฤhu ta'ala alam. Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa kalau saham itu dipindahkan kepemilikan melalui akad selain akad jual beli, bukan akad komersial tetapi akad hibah atau sedekah atau dijadikan sebagai mas kawin.

Dan pernikahan itu bukan akad komersial, dan mas kawin itu bukan nilainya ุงู„ุฅุณุชู…ุชุน bukan imbalan atas hak seorang suami untuk menggauli istrinya. Sama sekali tidak.

Mas kawin itu Allฤh gambarkan dalam Al-Qur'an:

ูˆَุกَุงุชُูˆุง۟ ูฑู„ู†ِّุณَุงุٓกَ ุตَุฏُู‚َู€ٰุชِู‡ِู†َّ ู†ِุญْู„َุฉًۭ

"Dan berilah wanita itu (berilah istrimu itu) mas kawin ุตَุฏُู‚َู€ٰุชِู‡ِู†َّ ู†ِุญْู„َุฉًۭ sebagai pemberian yang tanpa imbalan (sebagai pemberian yang tulus).” [QS An-Nissa: 4]

Karena mas kawin itu menurut pendapat yang lebih kuat adalah sebagai ekspresi, sebagai implementasi nyata akan kesetiaan, akan tanggung jawab suami kepada wanita yang dia nikahi, bahwa dia siap mencukupi, dia siap memuliakan. Itu sebagai ekspresi cinta, ekspresi ketulusan, sehingga tidak bisa dianalogikan bagaikan jual beli.

Karena itu, pendapat yang lebih rajih, kalau saham di suatu kepemilikan aset itu dijadikan mas kawin, maka partner, yaitu dalam kasus yang saya contohkan tadi, si B tidak berhak menggunakan hak syuf'ah alias hak syuf'ah tidak berlaku pada pernikahan.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf. Sampai jumpa di lain kesempatan.

ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ
ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Komentar