DI-0145 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Hak Syuf'ah Bagian Kedelapan

 ๐ŸŒ WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪๐Ÿ—“ KAMIS
 | 17 Jumฤdฤ al-ฤ€khirah 1443H
 | 20 Januari 2022M

๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-145
๐Ÿ“– Hak Syuf'ah Bagian Kedelapan
~•~•~•~•~



ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡، ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุฃู…ุง ุจุนุฏ

Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allฤh Subhฤnahu wa Ta’ฤla.

Kita masih bersama pembahasan tentang Asy-Syuf'ah (ุงู„ุดูุนุฉ), hak untuk mendapatkan penawaran terlebih dahulu, atau yang dikenal dengan hak pre-emption.

Yaitu tatkala Anda sebagai partner, sebagai ุดَุฑِูŠْูƒ dalam satu perusahaan atau dalam kepemilikan suatu barang (suatu aset), maka idealnya sebelum Anda menjual saham Anda (bagian Anda) dalam aset tersebut. Idealnya Anda menawarkan terlebih dahulu kepada partner Anda.

Dan kalau ternyata Anda kurang menjaga etika ini, sehingga Anda lancang dengan menjual tanpa menawarkan terlebih dahulu kepada partner Anda, maka Islam memberikan kewenangan kepada partner Anda untuk membeli ulang saham Anda yang telah dijual tersebut senilai penjualan Anda.

Anda suka ataupun tidak suka, pembeli Anda rela ataupun tidak rela, maka partner Anda berwenang secara hukum dalam Islam dan kalau pun kasus ini akan diperkarakan di meja hijau maka dalam hukum Islam, partner Anda memiliki legalitas hukum (kekuatan hukum) untuk membeli ulang dengan paksa saham Anda yang dijual tersebut.

Untuk kesempatan kali ini kita sampai pada pernyataan Imam Abu Syuja rahimahullฤhu ta'ฤla  yang mengatakan:

ูˆุฅู† ูƒุงู† ุงู„ุดูุนุงุก ุฌู…ุงุนุฉ ุงุณุชุญู‚ูˆู‡ุง ุนู„ู‰ ู‚ุฏุฑ ุงู„ุฃู…ู„ุงูƒ

Dan kalau ternyata perserikatan itu melibatkan lebih dari dua orang (tiga, empat, lima) atau bahkan mungkin ratusan atau mungkin ribuan, maka masing-masing partner, masing-masing pemegang saham, memiliki hak untuk membeli, untuk menggunakan hak syuf'ah (membeli ulang saham) salah seorang partner yang telah dijual tanpa terlebih dahulu menawarkan kepada partner yang lain.

Masing-masing dari partner berhak membeli ulang sebesar prosentase kepemilikan dia dalam saham perusahaan tersebut. Sehingga bagi orang yang kepemilikannya itu 30% sahamnya, sharenya dalam perusahaan itu 30% maka dia berhak mengajukan menggunakan hak syuf'ah, pembelian dengan paksa, pembelian ulang dengan paksa sebesar 30% dari saham partner Anda yang telah terjual tersebut.

Kenapa demikian? Kenapa dibatasi hanya sebesar prosentase kepemilikan, sebesar prosentase saham yang dimiliki oleh masing-masing?

Iya, karena telah disampaikan sebelumnya bahwa alasan berlakunya hukum syuf'ah adalah adanya syirkah, adanya perserikatan dalam kepemilikan aset ataupun perusahaan.

Dengan demikian masing-masing partner, masing-masing syarik dia memiliki hak yang sama, memiliki kewenangan yang serupa. Tentu tidak mungkin satu aset atau satu saham diperebutkan, sehingga akhirnya nanti ada satu yang mendapatkan dan yang lainnya tidak mendapatkan.

Ini justru akan semakin menambah runyam, menambah kacau dan membangkitkan permusuhan (persengketaan). Padahal telah disampaikan sebelumnya bahwa salah satu 'illah, salah satu hikmah, alasan diberlakukannya hukum syuf'ah adalah untuk mencegah terjadinya perseteruan dikemudian hari antara pemegang saham lama dengan pemegang saham baru, (antara pemilik lama dengan pemilik baru).

Karena bisa jadi ketidakharmonisan, perbedaan karakter, komunikasi yang tidak harmonis atau yang tidak sefrekuensi kata orang misalnya.

Karenanya untuk mencegah terjadinya perseteruan, hubungan yang tidak harmonis di kemudian hari, maka partner lama yang tanpa sepengetahuannya saham telah dijual tersebut, berhak membeli ulang senilai harga penjualan.

Dan alasan ini juga terdapat pada semua pemegang saham yang lama, masing-masing juga punya kepentingan, masing-masing berhak untuk mendapatkan proteksi agar tidak berseteru, berbeda paham, berbeda visi dengan pemegang saham baru.

Dan alasan kedua, atau hikmah kedua berlakunya hukum syuf'ah adalah dalam rangka memproteksi pemegang saham dari pembagian perusahaan (pembagian aset).

Karena bisa jadi ketika hubungan yang tidak harmonis antara pemegang saham lama dengan pemegang saham baru tersebut nanti ketika komunikasi tidak harmonis bisa jadi salah satu dari mereka merasa terpaksa untuk meminta pembagian aset.

Dan tentu ini akan menimbulkan kerugian, bisa jadi menyebabkan nilai jual aset menjadi turun bisa jadi menjadikan perusahaan tersebut hancur, terganggu kinerjanya.

Kenapa? Karena adanya perseteruan antara para pemegang saham atau para dewan komisaris. Pengelolaan ladang kalau pun itu bukan perusahaan tapi ladang. Lahan pertanian ataupun aset bisa jadi kacau balau, bisa jadi carut marut karena adanya miskomunikasi, adanya komunikasi yang tidak harmonis antara pemegang saham lama dengan pemegang saham baru.

Perbedaan visi, perbedaan persepsi yang ini tentu bisa jadi menjadi alasan salah satu dari mereka terpaksa meminta untuk dibagi aset tersebut. Tentu ini ketika terjadi pembagian akan menjadikan nilai jualnya menjadi susut atau bahkan tidak diminati sama sekali.

Kehilangan nilai jual asset, tentu ini adalah suatu ุถَุฑَุฑ (suatu kerugian) satu mafsadah yang oleh asy-syark dalam Islam pemegang saham lama atau partner lama berusaha dihindarkan dari hal-hal yang jelas-jelas merugikan tersebut.

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa adanya hak syuf'ah itu merupakan kepedulian agama Islam terhadap keharmonisan hubungan antara elemen masyarakat, baik dalam scope yang luas, ataupun keharmonisan hubungan antara partner kerja, partner dalam satu perusahaan atau partner dalam kepemilikan satu aset.

Karena memang salah satu visi besar agama Islam yang selalu ditekankan adalah upaya mewujudkan persatuan, mewujudkan kesatuan, keharmonisan.

Sehingga kita temukan dalam banyak dalil, dalam banyak syariat Islam menganjurkan kita untuk mendamaikan dua orang yang berseteru. Islam di sisi lain juga menutup celah-celah terjadinya perseteruan ataupun perpecahan, persengketaan.

Kenapa? Karena adanya perseteruan, ketidaksepahaman, rusaknya hubungan, oleh Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam digambarkan:

ู‡ِูŠَ ุงู„ْุญَุงู„ِู‚َุฉُ

Itu bagaikan pencukur.


ู„ุงَ ุฃَู‚ُูˆู„ُ ุชَุญْู„ِู‚ُ ุงู„ุดَّุนْุฑَ

Kata Nabi: "Aku tidak katakan bahwa rusaknya hubungan, hilangnya keharmonisan hubungan antara dua pihak (apalagi banyak pihak) itu bukan menggundul rambut (mencukur rambut) tetapi ุชَุญْู„ِู‚ُ ุงู„ุฏِّูŠู†َ itu akan menggundul agama alias menghabiskan, memupus, memadamkan, nilai-nilai agama.

Sehingga ketika berseteru, ada orang lagi yang berbuat zhalim (melampaui batas), berdusta, menipu, memakan harta saudaranya dengan yang bathil, ingkar janji dan lain sebagainya.

Demi apa? Demi melampiaskan kekecewaan, melampiaskan dendam, melampiaskan amarah, tentu ini sangat buruk kalau kondisi itu sampai terjadi. Karenanya partner lama diproteksi sebisa mungkin, diproteksi agar tidak terjerembab ke dalam kondisi yang sangat buruk tersebut.

Sehingga ini menggambarkan bahwa adanya atau diberlakukannya hukum syuf'ah ini menggambarkan akan  betapa indahnya dinul Islam (ุฏูŠู† ุงู„ุฅุณู„ุงู…). Sebagaimana ini menggambarkan bahwa Islam bukan hasil rekayasa manusia bukan hasil pengalaman ataupun teori kesepakatan manusia.

Tapi Islam adalah wahyu yang Allฤh turunkan  kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam, betul-betul wahyu, karena andai hal-hal semacam ini dipercayakan kepada nalar manusia untuk dianalisa, dipikirkan, dirumuskan. Niscaya manusia tidak akan bisa mencapai, nalar manusia tidak akan bisa sampai pada titik yang sangat indah ini, pada level yang sangat indah ini.

Ini membuktikan kebenaran firman Allฤh Subhฤnahu wa Ta'ฤla, ketika Allฤh Subhฤnahu wa Ta'ฤla menceritakan tentang profil Nabi Muhammad shallallahu 'alayhi wa sallam.

Allฤh berfirman:

ูˆَู…َุง ูŠَู†ุทِู‚ُ ุนَู†ِ ูฑู„ْู‡َูˆَู‰ٰٓ ۞  ุฅِู†ۡ ู‡ُูˆَ ุฅِู„َّุง ูˆَุญูۡŠٞ ูŠُูˆุญَู‰ٰ

"Tidaklah Muhammad itu bertutur kata hanya berdasarkan hawa nafsunya tetapi apapun yang dia katakan, apapun yang dia sampaikan, yang dia jelaskan, itu adalah ูˆَุญูۡŠٞ ูŠُูˆุญَู‰ٰ wahyu yang diturunkan kepadanya (kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam)." [QS An-Najm: 3-4]

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf, sampai jumpa di lain kesempatan.

ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ
ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Komentar