DI-0147 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Al-Qirodh atau Mudharabah (Bagi Hasil) Bagian Kedua

 ๐ŸŒ WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪๐Ÿ—“ SENIN
 | 21 Jumฤdฤ al-ฤ€khirah 1443H
 | 24 Januari 2022M

๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-147
๐Ÿ“– Al-Qirฤdh atau Mudharabah (Bagi Hasil) Bagian Kedua
~•~•~•~•~


ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
ุงู„ุญู…ุฏ ุงู„ู„ู‡ ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุฃู…ุง ุจุนุฏ


Anggota grup Dirosah Islamiyyah yang semoga senantiasa dirahmati Allฤh Subhฤnahu wa Ta'ฤla.

Masih bersama pembahasan tentang Al-Qirฤdh (ุฃู„ู‚ุฑุงุถ) atau yang lebih familiar di kita dengan sebutan Al-Mudharabah atau Bagi Hasil.

Di antara praktik Mudharabah yang sangat familiar dikenal dalam sejarah Islam yang itu kemudian terbukukan (terdata) di berbagai referensi Islam terutama referensi-referensi fiqih.

Suatu hari Abdullah dan Ubaidillah Ibnu Umar, dua putra khalifah Umar bin Khaththab radhiyallahu ta’ala 'anhum 'ajmain. Mereka berdua mengikuti rombongan pasukan perang yang berperang untuk mempertahankan negeri Islam dan memperluas dakwah. Sehingga mereka ikut serta berperang di perbatasan  Kufah dan sekitarnya.

Ketika mereka pulang (selesai) dari berjihad mereka singgah di kota Kufah. Singgah di negeri Iraq tepatnya di kota Kufah, mereka singgah ke rumah sahabat Abu Musa Al-Asy'ari. Sahabat Abu Musa Al-Asy'ari begitu girang dengan kehadiran kedua orang ini, terlebih kedua orang ini adalah orang yang sudah dikenal jauh-jauh hari sebelumnya.

Abdullah ibnu Umar, Ubaidillah ibnu Umar dua putra khalifah, tentu sahabat Abu Musa Al-Asy'ari merasa girang dengan kehadiran dua tamu istimewa ini.

Kemudian sahabat Abu Musa Al-Asy'ari, ketika selesai menjamu dan ketika kedua tamunya hendak pulang, meneruskan perjalanan pulang ke kota Madinah, Abu Musa Al-Asy'ari merasa ada sesuatu yang kurang karena kedatangan tamu tapi beliau tidak memiliki aset atau memiliki hadiah yang spesial yang bisa diberikan kepada dua tamunya ini.

Maka sahabat Abu Musa Al-Asy'ari berkata kepada keduanya:

ู„ูˆ ูƒุงู† ู„ูŠ ุดูŠุก ุฃูˆุชูŠูƒู…ุง

"Seandainya pas hari ini aku punya sesuatu, aku ingin memberikan hadiah kepada kalian berdua, sayang aku lagi tidak punya."

Kemudian tiba-tiba beliau teringat, ”Balฤ (ุจู„ู‰), ya aku punya sesuatu, yaitu ada kiriman dana yang harus aku kirimkan kepada Umar ibnu Khaththab, kepada khalifah, kepada Baitul Maal di kota Madinah yang itu ingin aku titipkan (percayakan) kepada kalian berdua untuk dibawa”.

Namun tentu daripada dana itu nganggur, sahabat Abu Musa Al-Asy'ari memberikan izin kepada keduanya, agar dana tersebut selama dalam perjalanan dari kota Kufah (Iraq) sampai tiba di Madinah diizinkan untuk digunakan berdagang oleh keduanya.

Membeli barang, menjual barang, membeli lagi menjual barang lagi agar nanti ketika keduanya telah tiba di kota Madinah keduanya bisa mendapatkan keuntungan dari perdagangan tersebut dan kemudian modalnya dikembalikan kepada Baitul Maal.

Setiba di kota Madinah, khalifah Umar bin Khaththab murka.

Kenapa? Karena yang dipercaya membawa uang ini dan kemudian diizinkan untuk membelanjakan (menggunakannya) sebagai modal berdagang hanya dua orang ini dan keduanya adalah putra khalifah.

Umar bin Khaththab khawatir itu sebagai bentuk suap, sebagai bentuk KKN kepada keluarga beliau, maka beliau berencana ingin mengambil (menarik ulang) modal beserta seluruh keuntungan yang didapat oleh keduanya.

Ubaidillah ibnu Umar memberikan pembelaan sehingga beliau berkata kepada khalifah Umar bin Khaththab (ayahnya sendiri).

Beliau mengatakan: "Wahai amirul mukminin, andai ketika kami mengelola dana tersebut dan kemudian rugi, bukankah kami akan menanggungnya, menggantinya?".

Maka Umar pun mengatakan: "Iya, rugi atau untung kalian tetap harus mengganti, harus mengembalikan dana tersebut. Karena dana tersebut adalah dana milik umat, serahkan modalnya beserta keuntungan".

Kenapa harus dengan seluruh keuntungan? Karena Umar bin Khaththab khawatir ini merupakan bentuk dari KKN, suap kepada keluarga khalifah.

Lagi-lagi Ubaidillah bin Umar mengatakan, "Tentu kalau semua harus diserahkan ini tidak adil"

Kenapa? Karena kalau rugi kami yang harus menanggung dan ketika mendapat keuntungan kami tidak boleh mendapatkan bagian.

Akhirnya perdebatan antara ayah dan anak ini ditengahi oleh para sahabat lain yang hadir di majelis tersebut. Mereka mengusulkan kepada Umar bin Khaththab.

ุฅุฌุนู„ู‡ ู‚ุฑุงุถุง

“Wahai amirul mukminin, perlakukan modal beserta keuntungan yang telah didapat oleh kedua putramu ini dengan skema Qirฤdh (sebagai bagi hasil).”

Karena mereka bukan mencuri atau mereka berkhianat. Mereka mendapatkan izin (dipercaya) oleh Abu Musa Al-Asy’ari, sehingga mereka tidak salah sepenuhnya.

Maka akhirnya Umar bin Khaththab menerima usulan ini yang itu merupakan solusi moderat, bisa diakomodir dan bisa melindungi hak kedua belah pihak.

Dan ini sebagai satu kisah yang masyhur, yang kemudian oleh para ahli fiqih kemudian dijadikan sebagai salah satu dalil tentang dibolehkannya atau disyari'atkannya akad Qirฤdh atau bagi hasil.

Karena kisah ini tentu kisah yang sangat dikenal di masa itu, namun tidak satu orang pun yang kemudian mengingkari pemberlakuan hukum Mudharabah pada modal dan keuntungan yang didapat oleh Abdullah dan Ubaidillah ibnu Umar radhiyallahu ta’ala 'anhumaa 'ajmain.

Sehingga dari penjelasan semua ini, akhirnya tidak ada keraguan lagi bahwa akad mudharabah (akad bagi hasil) itu adalah akad yang ู…َุดْุฑُูˆْุน (dibolehkan), dan telah disepakati oleh seluruh ulama.

Dan untuk penjelasan lebih lanjutnya, dengan ijin Allฤh Subhฤnahu wa Ta’ฤla  akan kita sampaikan pada sesi yang akan datang. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf dan kita akhiri perjumpaan kita di kesempatan kali ini dengan kafaratul majelis.

ุณุจุญุงู†ูƒ ุงู„ู„ู‡ู… ูˆุจุญู…ุฏูƒ ุฃุดู‡ุฏ ุฅู† ู„ุง ุฅู„ู‡ ุฅู„ุง ุฃู†ุช ุงุณุชุบูุฑูƒ ูˆุฃุชูˆุจ ุฅู„ูŠูƒ
ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Komentar