DI-0148 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Al-Qirodh atau Mudharabah (Bagi Hasil) Bagian Ketiga - Syarat Pertama

 ๐ŸŒ WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪๐Ÿ—“ SELASA
 | 22 Jumฤdฤ al-ฤ€khirah 1443H
 | 25 Januari 2022M

๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-148
๐Ÿ“– Al-Qirฤdh atau Mudharabah (Bagi Hasil) Bagian Ketiga – Syarat Pertama
~•~•~•~•~


ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
ุงู„ุญู…ุฏ ุงู„ู„ู‡ ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุฃู…ุง ุจุนุฏ

Anggota grup Dirosah Islamiyyah yang semoga senantiasa dirahmati Allฤh Subhฤnahu wa Ta'ฤla.

Masih bersama pembahasan tentang Al-Qirฤdh  (ุงู„ู‚ุฑุงุถ) atau yang lebih familiar di kita dengan sebutan Al-Mudharabah atau Bagi Hasil.

Al-Muallif Imam Abu Syuja mengatakan:

ูˆู„ู„ู‚ุฑุงุถ ุฃุฑุจุนุฉ ุดุฑุงุฆุท

"Dibolehkannya Qirฤdh (kerja sama dengan skema bagi hasil) itu ada empat persyaratan."

Bila keempat persyaratan ini terpenuhi, berarti kerja sama bagi hasil yang Anda jalankan sesuai dengan tuntunan syariat. Namun bila satu saja dari keempatnya tidak terpenuhi, maka itu menjadi batu sandungan, sehingga skema kerjasama Anda dianggap menyimpang dari tuntunan syariat.

Kemudian al-muallif mengatakan atau merinci satu demi satu dari keempat persyaratan tersebut:

• Yang Pertama dengan mengatakan:

 ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุนู„ู‰ ู†ุงุถ ู…ู† ุงู„ุฏุฑุงู‡ู… ูˆุงู„ุฏู†ุงู†ูŠุฑ

“Kerja sama bagi hasil ini haruslah menggunakan mata uang tunai baik itu Dinar ataupun Dirham.”

Atau tentunya kalau di zaman sekarang, karena tidak lagi berlaku Dinar dan Dirham, maka menggunakan mata uang yang sah dan berlaku di masing-masing daerah.

Kalau kerja samanya di Indonesia maka jelas dengan Rupiah, kalau di Malaysia dengan Ringgit, kalau di Singapura dengan Dollar Singapura, di Arab Saudi dengan Real (misalnya). Sehingga di masing-masing daerah, modal kerja sama dengan skema bagi hasil itu harus menggunakan mata uang yang berlaku di masing-masing daerah.

Kalau Anda bertanya, apa dasar alasan yang mengharuskan penggunaan mata uang yang tunai, mata uang yang berlaku di masing-masing daerah untuk dibolehkannya skema kerjasama Bagi Hasil atau Mudharabah?

Alasannya adalah:

⑴ Berdasarkan praktik Mudharabah (bagi hasil) yang ada di zaman Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam, di zaman para sahabat dan para ulama setelah mereka. Mayoritas (saya katakan mayoritas) praktik bagi hasil yang ada kala itu adalah dengan menggunakan Dinar dan Dirham atau mata uang yang berlaku pada waktunya.

⑵ Dan alasan kedua dan ini merupakan alasan primer alasan utama atau boleh dikatakan dalil yang melatarbelakangi para ahli fiqih dalam madzhab Syafi'i untuk mensyaratkan bahwa;

Skema kerja sama bagai hasil itu harus menggunakan modal berupa uang tunai baik itu Dinar atau Dirham, adalah dalam rangka proteksi, dalam rangka pencegahan agar di kemudian hari tidak terjadi sengketa.

Kenapa demikian? Karena konsekuensi dari skema bagi hasil ialah pemodal menyerahkan hak modalnya kepada pengelola, yang kemudian pengelola ini akan menggunakan dan itu untuk berdagang (diputar).

Dan kemudian pada waktunya, ketika tiba saatnya, pada waktu yang telah disepakati akan ada pembagian hasil bila usaha tersebut mendatangkan keuntungan, atau pengembalian modal, atau sisa modal yang masih ada kalau ternyata unit usaha yang dikelola atau skema bagi hasil ini ternyata tidak menguntungkan atau bahkan merugi.

Sehingga ketika saatnya nanti bagi hasil tidak terjadi sengketa. Kenapa? Karena modalnya (nominalnya) telah jelas, tidak lagi ada penilaian ulang terhadap modal, karena modalnya berupa mata uang.

Sehingga nanti ketika pengembalian modal, maka jelas modalnya adalah sekian Dinar atau sekian Dirham. Tidak terjadi sengketa.

Berbeda bila kerja sama itu menggunakan aset atau barang. Misalnya pemodal menyetorkan modal berupa seekor sapi, seekor unta, atau satu unit kendaraan misalnya.

Kemudian kerja sama itu disepakati berlangsung selama sekian tahun, sehingga pengelola akan mengelola aset tersebut baik dengan dijualbelikan, atau disewakan, atau digunakan untuk mencari order penumpang atau angkutan. Dan kemudian ketika telah jatuh tempo maka akan ada satu kewajiban yaitu pengembalian modal,

Padahal nilai jual dan nilai beli aset itu fluktuasi (naik dan turun). Satu unit kendaraan bisa jadi di saat akad kerja sama Mudharabah dilakukan, bisa jadi nilainya mungkin 300 Juta. Tetapi ketika telah berlangsung (berlalu) dua tahun dari masa kerja sama, biasanya aset tersebut telah mengalami pertambahan nilai.

Sehingga kalau pengelola diwajibkan mengembalikan dalam bentuk aset yang sama. Sama-sama mengelola satu ekor sapi atau satu unit kendaraan, maka bisa jadi nilai jual satu ekor sapi itu telah berubah. Di waktu awal kerja sama mungkin satu ekor sapi nilainya 20 Juta.

Tapi setelah dua tahun yang akan datang, satu ekor sapi yang sama ukurannya, umurnya, dan besarnya, bisa jadi nilainya sudah berlipat ganda. Mungkin kala itu (pada waktu tersebut) satu ekor sapi bernilai 30 Juta.

Sehingga kalau pengelola diwajibkan mengembalikan satu ekor sapi bisa jadi setelah dia berusaha, bekerja selama dua tahun tersebut (menjual membeli menjual membeli menjual membeli), bisa jadi dia hanya bisa mengumpulkan uang sebesar 30 Juta.

Akhirnya apa yang terjadi? Pemodal akan mendapatkan modalnya kembali (utuh) tetapi pengelola tidak mendapatkan bagian hasil. Tentu ini terjadi gharar menimbulkan  sengketa atau miskomunikasi, selisih persepsi.

Karenanya mayoritas ulama termasuk para ahli fiqih dalam madzhab Syafi'i mensyaratkan bahwa untuk mencegah terjadinya sengketa seperti ini, maka bagi hasil itu modalnya harus dalam bentuk uang tunai, sehingga tidak lagi ada beda persepsi ataupun fluktuasi nilai.

Itu alasan utama para fuqaha yang mensyaratkan bahwa modal dalam kerja sama bagi hasil harus dalam bentuk mata uang tunai.

Wallฤhu Ta'ฤla A'lam.

Sampai jumpa di lain kesempatan.

ุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆ ุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ
ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Komentar