DI-0152 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Al-Qirodh atau Mudharabah (Bagi Hasil) Bagian Ketujuh - Syarat Keempat
๐ WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
▪๐ SENIN
| 28 Jumฤdฤ al-ฤkhirah 1443H
| 31 Januari 2022M
๐ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
๐ Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja
๐ Audio ke-152
๐ Al-Qirฤdh atau Mudharabah (Bagi Hasil) Bagian Ketujuh – Syarat Keempat
~•~•~•~•~
ุจุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
ุงูุณูุงู
ุนูููู
ูุฑุญู
ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
ุงูุญู
ุฏููู ู ุตูุงุฉ ูุณูู
ุนูู ุฑุณูู ุงููู ุฃู
ุง ุจุนุฏ
Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allฤh Subhฤnahu wa Ta’ฤla.
Masih bersama tema Al-Qirฤdh (ุงููุฑุงุถ) atau Al-Mudharabah atau Bagi Hasil. Al-muallif rahimahullahu ta’ala mengatakan,
ูุฃู ูุดุชุฑุท ูู ุฌุฒุกุง ู
ุนููู
ุงً ู
ู ุงูุฑุจุญ، ูุฃู ูุง ููุฏุฑ ุจู
ุฏุฉ
Syarat selanjutnya (keempat), bagi hasil itu dibolehkan bila skema bagi hasilnya dengan menggunakan persentase, dengan nisbah, bukan dengan nominal.
Misalnya setiap 100 juta Anda mendapatkan keuntungan misalnya 10 juta rupiah atau 10% dari modal Anda yaitu 10 juta rupiah ujung-ujungnya. Ini satu pembagian hasil yang salah.
Seharusnya nisbah di sini, persentase di sini bukan persentase modal tetapi persentase keuntungan real, keuntungan yang nyata, keuntungan yang betul-betul didapat, keuntungan bersih setelah dipotong berbagai biaya produksi atau biaya operasional.
Karena selama belum dikurangi biaya-biaya operasional, ongkos dan lain sebagainya tentu kita belum bisa mengklaim telah mendapatkan keuntungan. Sehingga di sini Mualif mengatakan,
ุฌุฒุกุง ู
ุนููู
ุงً ู
ู ุงูุฑุจุญ
Harus pembagiannya itu dalam bentuk persentase dari keuntungan yang didapat, bukan dari persentase modal.
Dengan demikian skema yang sering terjadi di masyarakat atau di sebagian lembaga keuangan yang menggunakan rumus tertentu yang kemudian itu dijadikan sebagai pengali modal maka ini adalah skema bagi hasil yang salah.
Karena angka yang dikalikan itu harusnya adalah keuntungan real, keuntungan yang betul-betul didapat dari usaha, bukan dari rumus tertentu yang dikalikan dengan nominal modal.
Karena kalau rumus tertentu dikalikan dengan modal, walaupun belum berdagang, walaupun rugi, walaupun tidak ada keuntungan, maka akan keluar angka. Tentu ini tidak benar. Skema bagi hasil semacam ini tidak tepat. Karena namanya saja bagi hasil bukan bagi modal.
Sehingga seharusnya yang dibagi itu adalah hasilnya (keuntungannya). Bukan modal dan juga bukan asumsi keuntungan. Karena kalau asumsi sebelum berwirausaha pun, sebelum berdagang pun, asumsi itu sudah bisa dibuat.
Tapi apakah itu dijadikan sebagai acuan dalam pembagian keuntungan? Tentu tidak, karena asumsi bisa jadi terealisasi bisa jadi gagal direalisasikan.
Kemudian Beliau mengatakan,
ูุฃู ูุง ููุฏุฑ ุจู
ุฏุฉ
Dan dalam bagi hasil tidak boleh ada batasan waktu.
Harus dibuat Open katanya. Tidak boleh dibatasi bagi hasil selama 3 bulan saja, kerjasama selama setahun saja. Tidak boleh, harus dibuat open. Kenapa? Karena Akad Mudharabah (bagi hasil) itu adalah akad yang bersifat tidak mengikat atau disebut dengan Al 'Uqudul Ja'izah. Maka kapan saja pemodal ingin berhenti, kapan saja pengusaha ingin berhenti dari kerjasama maka boleh.
Sehingga tidak perlu dibuat batasan, karena kalau dibuat batasan akan menjadikan/menimbulkan kesan akad ini bersifat mengikat. Dan itu kontraproduktif dengan karakter akad itu sendiri. Karena seharusnya Akad Mudharabah (bagi hasil) itu akad yang bersifat open. Kapan saja Anda berhenti, silakan. Kapan saja pemodal berhenti, silakan.
Untuk apa dibatasi? Karena sekali lagi ketika ada pembatasan itu memunculkan kesan bahwa akad bagi hasil itu tidak lagi menjadi akad yang jaizah (yang Open), tetapi menjadi akad yang lazimah (yang mengikat). Karena keduanya akan terikat kerjasama dalam waktu tertentu. Tapi ini sebatas alasan analisa persepsi atau asumsi saja.
Namun tidak, sekali lagi tidak ditemukan dalil spesifik yang khusus, mengatakan bahwa, “Mudharabah tidak boleh dibatasi.” Karenanya kita kembali kepada hukum asal, bahwa hukum asal dalam muamalah itu halal, hukum asal persyaratan itu juga harus dipenuhi halal. Halal Anda untuk mempersyaratkan sesuatu.
Sehingga kalau ternyata ada klausul kesepakatan yang dicapai antara pemodal dengan pengelola bahwa kerjasama ini berjalan selama 1 tahun. Maka sesuai dengan sabda Nabi,
ุงูู
ุณูู
ูู ุนูู ุดุฑูุทูู
Hukum asal seluruh kaum muslimin itu wajib memenuhi komitmen kesepakatan yang telah mereka capai.
Sehingga dalam hal ini pendapat yang lebih kuat adalah boleh membuat kesepakatan waktu, kesepakatan objek transaksi, atau objek kerjasama barang yang diperdagangkan selama itu tidak menimbulkan gharar, selama itu ada tujuan-tujuan yang dibenarkan yang bisa diterima secara syari'at.
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.
ุจุงููู ุงูุชูููู ู ุงููุฏุงูุฉ
ูุงูุณูุงู
ุนูููู
ูุฑุญู
ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Komentar
Posting Komentar