DI-0154 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Al-Qirodh atau Mudharabah (Bagi Hasil) Bagian Kesembilan

 ๐ŸŒ WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪๐Ÿ—“ RABU
 | 30 Jumฤdฤ al-ฤ€khirah 1443H
 | 2 Februari 2022M

๐ŸŽ™ Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
๐Ÿ“— Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

๐Ÿ”ˆ Audio ke-154
๐Ÿ“– Al-Qirฤdh atau Mudharabah (Bagi Hasil) Bagian Kesembilan
~•~•~•~•~


ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
ุงู„ุญู…ุฏู„ู„ู‡ ูˆ ุตู„ุงุฉ ูˆุณู„ู… ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุฃู…ุง ุจุนุฏ

Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allฤh Subhฤnahu wa Ta’ฤla.

Masih bersama tema Al-Qirฤdh (ุงู„ู‚ุฑุงุถ) atau Al-Mudharabah atau Bagi Hasil.

Seringkali saya ditanya, berapakah nominal sharing atau bagian keuntungan yang paling ideal yang sesuai dengan tuntunan Nabi untuk diberikan kepada pengelola.

Maka jawabannya, tidak ada. Tidak ada batasan minimal berapa atau tidak ada ketentuan ideal berapapun kesepakatan yang dicapai antara pemodal dengan pengelola. Bisa jadi fifty-fifty bisa jadi 70:30 atau yang lainnya. Selama itu disepakati, maka boleh.

Namun ketika terjadi kerugian maka kesepakatannya harus sesuai dengan tuntunan Nabi. Pemodal harus menanggung kerugian, pengelola tidak boleh dibebani kerugian dalam bentuk finansial. Karena pengelola sudah menanggung kerugian dalam bentuk skillnya.

Hal yang selanjutnya yang mungkin juga perlu diluruskan. Telah terjadi khilaf di kalangan para ulama. Bagaimana kalau ada kesepakatan bahwa semua keuntungan diberikan kepada pengelola dan kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemodal.

Dalam madzhab Syafi'i ini satu kesepakatan yang tidak dibenarkan karena konsekuensi Mudharabah itu adalah kebersamaan dalam keuntungan dan kebersamaan dalam kerugian. Untung sama dinikmati ketika buntung Anda sebagai pemodal menanggung kerugian finansial, pengelola menanggung kerugian skill.

Sehingga ketika ada kesepakatan bahwa semua keuntungan akan dinikmati oleh pemodal atau dinikmati oleh pengusaha, oleh pengelola maka ini berbenturan dengan konsekuensi Mudharabah. Hakekat dari Mudharabah itu tidak nyata.

Sehingga nama Mudharabah tidak terwujud di sini. Bagi hasil di sini tidak terwujud. Karena hasilnya hanya dinikmati satu pihak. Maka ini dianggap sebagai suatu yang batil. Suatu akad yang menyimpang dan itu terlarang.

Namun, sebagian ulama memberikan analisa karena mereka berbeda sudut pandang dengan Madzhab Syafi'i. Mereka melihat bahwa hukum suatu muamalah haruslah dikaitkan dengan substansi bukan redaksi perjanjian.

Kalau ada kesepakatan bahwa, ini bagi hasil Mudharabah namun keuntungan sepenuhnya diberikan kepada pemodal atau diberikan (dimiliki) sepenuhnya keuntungannya oleh pengusaha. Maka ini sebetulnya walaupun namanya Mudharabah tapi ini sebetulnya hakikatnya adalah Akad Ma'unah (akad tolong menolong).

Anda memodali, meminjami dana, meminjami modal atau Akad Hibah (akad sosial murni) bukan komersial. Karena semula Mudharabah itu Akad Komersial, namun dengan kesepakatan ini bahwa keuntungan sepenuhnya dimiliki oleh pemodal, sebetulnya pengelola dalam hal ini hanya menolong. Saya kelolakan, saya bantu.

Sebagaimana tidak ada yang melarang ketika Anda membantu pekerjaan Saudara Anda, menanamkan pohon, menanamkan padi untuk hasilnya dinikmati oleh pemilik ladang. Tidak ada yang melarang.

Sebagaimana ketika Anda meminjamkan lahan Anda untuk ditanami oleh orang lain hasilnya diambil juga tidak ada yang melarang.

Demikian pula halnya ketika Anda meminjami modal. Ini modal silahkan dikelola nanti kalau ada untung, milik Anda semuanya. Dan kalau rugi juga Anda tidak menanggung. Ini hanya sebatas Ihsan.

Sehingga keluar dari substansi Mudharabah sebagai akad komersial menjadi akad sosial. Bisa menjadi akad hibah, bisa menjadi akad tolong-menolong biasa.

Sehingga ini sesuai dengan satu kaidah bahwa,

ุงู„ุนุจุฑุฉ ุจุงู„ู…ุนุงู†ูŠ ู„ุง ุจุงู„ู…ุจุงู†ูŠ

Hukum suatu masalah itu dikaitkan dengan substansi masalahnya bukan dengan redaksi kesepakatannya.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.

ุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆ ุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ
ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Komentar