DI-0155 - Fiqih Muamalah Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja - Al-Qirodh atau Mudharabah (Bagi Hasil) Bagian Kesepuluh

 🌐 WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

▪🗓 KAMIS
 | 2 Rajab 1443H
 | 3 Februari 2022M

🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Kitabul Buyu' Matan Abu Syuja

🔈 Audio ke-155
📖 Al-Qirādh atau Mudharabah (Bagi Hasil) Bagian Kesepuluh
~•~•~•~•~


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله و صلاة وسلم على رسول الله أما بعد

Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Masih bersama pembahasan tentang Al-Qirādh (القراض) atau Al-Mudharabah atau Bagi Hasil.

Telah disampaikan sebelumnya bahwa bagi hasil atau Mudharabah itu adalah salah satu akad yang bersifat tidak mengikat, dalam arti kedua belah pihak boleh membatalkan atau mengakhiri kerja sama kapan pun mereka mau, walau pihak kedua tidak rela atau tidak ingin mengakhirinya.

Namun dengan syarat pembatalan ini tidak menyebabkan mudharat atau kerugian pada pihak kedua.

Apabila pembatalan secara sepihak ini menimbulkan kerugian atau mencelakan pihak kedua maka tentu pembatalan ini tidak dapat dilakukan.

Kenapa demikian? Karena setiap muslim siapapun dia, tidak boleh, tidak diperkenankan secara syariat untuk melakukan satu yang dapat mencelakan, merugikan orang lain.

Karenanya dalam satu kaidah yang besar dalam Islam digariskan:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak boleh Anda melakukan satu tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada orang lain, ataupun Anda membalas perbuatan orang lain dengan cara-cara yang lebih kejam, lebih sadis, lebih berat, lebih besar konsekuensinya.

Sebagaimana pada sebelumnya telah disampaikan karena akad Mudharabah itu adalah akad yang bersifat amanah alias terjalinnya akad ini diawali dengan adanya rasa saling percaya, ada kepercayaan yang berimbal balik antara pemodal dengan pengusaha. Mereka secara sadar tanpa paksaan, tanpa intimidasi dari siapapun, mengikatkan diri untuk menjalin kerja sama.

Dan tentu karena akad mudharabah ini dilandasi oleh kerelaan, kesadaran masing-masing, secara logika kedua belah pihak tidak mungkin rela, tidak mungkin sudi, tidak mungkin mau menjalin kerja sama kecuali dengan orang yang dia percaya.

Pemodal secara logika tidak mungkin menyerahkan modalnya untuk dikelola kecuali kepada orang atau kepada pengusaha yang capable, dapat dipercaya alias amanah dan betul-betul orang tersebut memiliki rasa tanggung jawab yang menjadikan pemodal siap dan rela menyerahkan modalnya.

Sebaliknya pun demikian, pengelola juga logikanya tidak akan mau menjalin kesepakatan kerja sama permodalan kecuali dengan pihak yang dipercaya. Karena jangan Anda lihat dari sudut bahwa kedua belah pihak boleh mengakhiri kerja sama kapan pun mereka mau.

Tetapi lihatlah dari sisi kedua dimana ketika kerja sama ini berhasil, ketika kerja sama ini sukses mendatangkan keuntungan, tentu kedua belah pihak berkepentingan agar kerja sama ini terus menerus, sehingga mereka terus mendapatkan keuntungan dan bahkan keuntungan tersebut semakin hari semakin besar (semakin bertambah).

Dan kedua belah pihak bisa jadi melanjutkan kerjasamanya dengan membuka cabang baru, unit kerjasama baru, yang itu berarti peluang untuk mendapatkan keuntungan, manfaat bagi kedua belah pihak itu semakin besar.

Sebagaimana pemodal tidak ingin menyerahkan modalnya kepada orang yang khianat, orang yang terbiasa curang. Kenapa? Karena dalam pepatah dikatakan, "Bagaikan memberi makan anjing yang terjepit".

Ketika anjing tersebut berhasil dilepaskan dari jepitannya, diberi makan dan selamat dari kematian. Pihak pertama yang digigit adalah yang menyelamatkan. Tentu ini satu kondisi yang sangat buruk.

Ketika pemodal, di saat dia tidak mempunyai modal untuk berwirausaha datang kepada Anda dengan wajah yang memelas, wajah mengiba, dia mengajukan proposal kerja sama. Ketika sudah mulai berhasil, dia mulai bisa menyisihkan sebagian modal, bisa jadi Anda akan ditendang, bisa jadi Anda akan diusir. Tentu ini tidak etis,

Atau bisa jadi Anda hanya diberi kesempatan untuk kerja sama di satu titik (satu proyek), setelah dia dapat modal dia tinggalkan Anda untuk menjalankan usaha sendiri dengan modal yang didapat dari keuntungan kerja sama dengan Anda. Tentu ini satu kondisi yang sangat naif, tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang muslim.

Sehingga ketika Anda memberikan kepercayaan mengelola modal Anda kepada seseorang idealnya dan tradisinya, kerja sama ini akan terus berkepanjangan dan terus diperpanjang dan bahkan diperluas sehingga ada semangat kebersamaan.

Ada kepercayaan yang semakin hari semakin erat, semakin besar kepercayaannya, sebagaimana pihak pengelola dia sadar bahwa skill dia, ide bisnis dia, strategi wira usaha dia itu semula hanya dia yang tahu.

Ketika Anda telah menjalin kerja sama dengan pemodal, bisa jadi pemodal yang berjiwa kerdil akan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk mengetahui ide bisnis (rahasia bisnis) Anda, skill Anda, untuk kemudian dia jiplak dan dia buat usaha lain yang serupa yang sejenis dengan strategi Anda, cara Anda.

Sehingga ketika dia tidak lagi butuh kepada Anda mungkin dia katakan, dia akhiri kerja sama untuk kemudian dengan kekuatan modal dia, gagasan Anda, ide bisnis Anda telah dia jiplak telah dia ambil dan akhirnya Anda pun dicampakkan di tengah jalan.

Tentu praktik semacam ini tidak etis karenanya disampaikan pada pertemuan sebelumnya bahwa  العامل  / pengusaha, pelaku usaha yang menjalankan kerja sama bagi hasil, dia tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi, kerugian yang terjadi.

Kenapa? Karena idealnya ketika akad ini dijalin ada kesepahaman ada kepercayaan berimbal balik, ada niatan untuk mendedikasikan dirinya masing-masing untuk mengelola dan membesarkan usaha yang telah dirintis bersama.

Tentu ini dibutuhkan tingkat kepercayaan yang luar biasa, semakin hari kepercayaan ini harus dipupuk semakin besar karena memang ketika usaha itu berhasil, celah-celah terjadinya ambisi sepihak, peluang terjadinya tindakan-tindakan yang bernuasa beraroma khianat itu sangat memungkinkan terjadi.

Karenanya pada kesempatan ini saya mengingatkan Anda sekalian yang mungkin saat ini sedang menjalin kerja sama permodalan, bahwa akad Mudharabah permodalan itu bukanlah sarana bagi Anda untuk melampiaskan tabiat buruk, karakter buruk, habis manis sepah dibuang.

Ada loyalitas ada semangat untuk berterima kasih karena mungkin semula Anda sebagai pemodal tidak memiliki skill (kemampuan, keahlian) untuk mengelola dana Anda, dan ternyata pengusaha di sini siap untuk mengelola dana Anda sehingga dana Anda bisa berkembang dan bertambah. Tidak habis dibelanjakan, tidak habis digunakan untuk foya-foya.

Sebagaimana di sisi kedua pelaku usaha atau pengelola yang semula bisa jadi dia hanya sibuk, hanya memendam rasa mimpi atau memendam mimpi yang luar biasa.

Kenapa? Karena dia mempunyai gagasan, dia mempunyai skill untuk berusaha namun tidak memiliki modal untuk merealisasikan gagasan bisnisnya.

Tentu kedua belah pihak ini telah menjalin hubungan mutualisme, sehingga semangat kerja sama, semangat untuk saling bersama membesarkan usaha bersama, besar bersama bukan kerdil bersama.

Ini harus dipupuk semakin hari semakin subur apalagi di saat kerja sama itu telah membuahkan hasil atau sukses. Maka kedua belah pihak harus sadar untuk memupuk subur kebersamaan dan kepercayaan yang bertimbal balik.

Demikian yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Komentar